Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Prabowo: Pasal 33 UUD 1945 Fondasi Ekonomi Nasional

Prabowo: Pasal 33 UUD 1945 Fondasi Ekonomi Nasional

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
  • visibility 38
  • print Cetak

Penegasan Prabowo terhadap Pasal 33 UUD 1945 mempertegas arah kebijakan ekonomi pemerintah yang menekankan pengelolaan sumber daya negara secara berdaulat dan inklusif. (Foto/Raffa/Hitv)

Penulis: Raffa Christ Manalu

Presiden tegaskan tak ada pemutihan aset negara; 3,2 juta hektar lahan berhasil dikembalikan

HITVBERITA.COM | Tangerang, Kompas— Presiden Prabowo Subianto menegaskan kembali Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pijakan utama pembangunan ekonomi Indonesia.

Dalam pembukaan APKASI Otonomi Expo 2025 di Nusantara Hall, Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/8/2025), Presiden menekankan bahwa pengelolaan kekayaan negara harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan hanya untuk segelintir orang.

“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Yang kuat silakan maju, yang menengah ayo berkembang, yang lemah kita bantu, dan yang sangat lemah harus kita angkat. Mereka semua adalah keluarga kita, warga negara Indonesia,” ujar Prabowo, dikutip dari siaran BPMI Setpres, Jumat (29/8/2025).

Lahan Negara Dikembalikan

PRESIDEN mengungkapkan, pemerintah berhasil menguasai kembali sekitar 3,2 juta hektar lahan yang sebelumnya dikuasai pihak tertentu tanpa hak. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan tidak ada ruang untuk kebijakan “pemutihan” dalam pengelolaan aset negara.

“Tidak ada pemutihan-pemutihan. Enak saja sudah melanggar lalu minta diputihkan. Ganti rugi yang benar. Kalau tidak ganti rugi, ya saya ambil,” katanya tegas.

Amanah Konstitusi

PRABOWO mengingatkan agar seluruh pemimpin bangsa konsisten menjalankan amanah konstitusi. Pembangunan, menurut dia, tidak boleh hanya menguntungkan kelompok tertentu, melainkan harus menghadirkan manfaat luas bagi rakyat.

“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya, mengutip Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Apresiasi Kerja Bersama

DALAM pidatonya, Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada para menteri, kepala daerah, serta aparat TNI dan Polri, yang dinilainya bekerja keras mendukung pembangunan. Ia menilai capaian awal pemerintahannya menunjukkan hasil konkret, terutama di bidang pangan.

“Belum satu tahun saya memerintah, tapi saya berterima kasih kepada tim saya, menteri-menteri yang bekerja keras. Kita buktikan bahwa dengan berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, kita sudah mencapai titik penting. Produksi pangan meningkat luar biasa. Terima kasih kepada para gubernur, bupati, TNI, dan Polri atas kerja luar biasa,” kata Prabowo.

Analisis Kompas

PENEGASAN Prabowo terhadap Pasal 33 UUD 1945 mempertegas arah kebijakan ekonomi pemerintah yang menekankan pengelolaan sumber daya negara secara berdaulat dan inklusif. Sikap tegas menolak pemutihan aset juga menandai upaya pemerintah menjaga integritas tata kelola sumber daya, agar pembangunan benar-benar menghadirkan manfaat bagi rakyat banyak. (///)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less