Kamis, 16 Apr 2026
light_mode

PT SPP Diduga Melanggar Hukum Memasang Patok di Lahan Masyarakat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
  • print Cetak

Peta yang digunakan PT SPP mematok lahan di Desa Sungai Raya mengundang protes warga pemilik lahan. (Foto: Ruslan/HiTv)

Penulis: Ruslan LGA

PT Singkep Payung Perkasa (PT SPP) di duga melakukan pelanggaran hukum dengan memasang patok di lahan masyarakat tanpa izin menimbulkan protes warga Desa Sungai Raya yang merasa kepemilikan lahannya dilanggar.

HITVBERITA.COM | Lingga – Berdasarkan peta yang digunakan PT SPP, terlihat bahwa banyak lahan masyarakat yang terpasang patok milik PT SPP dengan label “sementara”. Namun, sosialisasi kepada masyarakat belum dilakukan, termasuk perizinan kepada pemilik lahan yang telah dipasang patok.

Saat dikonfirmasi oleh media HITV, Rabu (17/9/2025), perwakilan PT SPP, AAN, enggan memberikan keterangan mengenai dasar hukum pemasangan patok tersebut. Ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, AAN tidak memberikan respons yang memadai.

Warga yang merasa terdampak pemasangan patok tersebut menyampaikan keluhan mereka kepada media HITV. Mereka menyatakan bahwa PT SPP tidak memiliki izin untuk memasuki lahan mereka dan memasang patok bertuliskan “SPP”.

Ketua RW Desa Sungai Raya, Harsono, juga dikonfirmasi oleh media HITV mengenai pemasangan patok, tidak dapat memberikan keterangan yang jelas mengenai dasar hukum PT SPP memasuki lahan masyarakat dan memasang patok tanpa izin.

Seperti diketahui, Pasal 167 KUHP menyebutkan memasuki tanah atau bangunan orang lain tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda.

Sedangkan Pasal 385 KUHP, mengubah atau menghilangkan tanda batas tanah orang lain dengan maksud untuk merugikan orang lain dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): Mengatur tentang hak-hak atas tanah dan perlindungan terhadap hak-hak tersebut.

Hingga berita ini di terbitkan pihak perwakilan dari PT SPP(AAN) belum memberikan keterangan resmi.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SKCK untuk PPPK, Polres Barru Layani Hingga Tengah Malam

    SKCK untuk PPPK, Polres Barru Layani Hingga Tengah Malam

    • 0Komentar

    Penulis: Syansu Marlin Membludaknya pemohon SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) untuk keperluan pengangkatan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Barru menuntut Polres Barru untuk melakukan pelayanan ekstra, Jumat (12/09/2025), yang terpantau selama dua hari ruang pelayanan di penuhi pemohon yang datang sejak pagi hari. HITVBERITA.COM | Barru – Kapolres Barru, AKBP Ananda Fauzi Harahap, S.I.K meninjau langsung jalannya […]

  • Jalan Nasional Rabambang–Samba Katung Terbengkalai, LSM BMP Desak Kemenhut Segera Terbitkan Izin

    Jalan Nasional Rabambang–Samba Katung Terbengkalai, LSM BMP Desak Kemenhut Segera Terbitkan Izin

    • 0Komentar

    Jalan nasional Rabambang–Samba Katung di Kalimantan Tengah terbengkalai meski telah menelan anggaran ratusan miliar rupiah. LSM Betang Media Pratama mendesak Kementerian Kehutanan segera menerbitkan izin agar jalan penghubung antar kabupaten itu dapat difungsikan. PALANGKA RAYA | HITV – Jalan nasional penghubung Desa Rabambang, Kabupaten Gunung Mas, dengan Desa Samba Katung, Kabupaten Katingan, terbengkalai meski telah […]

  • Kolam Renang Grojogan Sewu Diduga Langgar Aturan Tarif Parkir

    Kolam Renang Grojogan Sewu Diduga Langgar Aturan Tarif Parkir

    • 0Komentar

    PRINGSEWU | HITV – Kolam Renang Grojogan Sewu di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, diduga menerapkan tarif parkir yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu No. 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Di lokasi, tarif parkir untuk kendaraan roda empat dipatok Rp5.000 dan roda dua Rp3.000. Besaran tersebut dinilai tidak mencerminkan […]

  • Wakil Bupati Kobar Pimpin Apel Perdana, Suyanto Tekankan Sinergi dan Inovasi ASN!

    Wakil Bupati Kobar Pimpin Apel Perdana, Suyanto Tekankan Sinergi dan Inovasi ASN!

    • 0Komentar

    Hari pertama bertugas pasca dilantik, Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto, SH, MH memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kobar. HITVBERITA.COM | PANGKALAN BUN – Apel tersebut digelar di Halaman Kantor Bupati, Jalan Sutan Syahrir, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Senin pagi, tanggal 24 Februari 2025. Dalam amanatnya, Wakil Bupati […]

  • Bupati Subang Sidak Pelayanan Pajak Kantor Bapenda di Hari Pertama Kerja

    Bupati Subang Sidak Pelayanan Pajak Kantor Bapenda di Hari Pertama Kerja

    • 1Komentar

    Bupati Kabupaten Subang, Reynaldy Putra melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dihari pertama kerja ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, pada Senin 03 Maret 2025. HITVBERITA.COM | SUBANG – Pria yang akrab disapa Kang Rey ini, pada saat melakukan sidak didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, Asep Nuroni, Asisten Daerah (Asda) III, Dadang Kurnianudin, dan […]

  • Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Tim Penyidik Kejari Belitung Kembali Tetapkan IS Sebagai Tersangka

    Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Tim Penyidik Kejari Belitung Kembali Tetapkan IS Sebagai Tersangka

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM BELITUNG | Kejaksaan Negeri Belitung kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penguasaan fasilitas publik yang terletak di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung. Berdasarkan hasil hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penguasaan fasilitas publik yakni berupa “Lapangan Bola” seluas ± 8.236,725 M2 yang terletak […]

expand_less