Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

PT SPP Diduga Melanggar Hukum Memasang Patok di Lahan Masyarakat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
  • print Cetak

Peta yang digunakan PT SPP mematok lahan di Desa Sungai Raya mengundang protes warga pemilik lahan. (Foto: Ruslan/HiTv)

Penulis: Ruslan LGA

PT Singkep Payung Perkasa (PT SPP) di duga melakukan pelanggaran hukum dengan memasang patok di lahan masyarakat tanpa izin menimbulkan protes warga Desa Sungai Raya yang merasa kepemilikan lahannya dilanggar.

HITVBERITA.COM | Lingga – Berdasarkan peta yang digunakan PT SPP, terlihat bahwa banyak lahan masyarakat yang terpasang patok milik PT SPP dengan label “sementara”. Namun, sosialisasi kepada masyarakat belum dilakukan, termasuk perizinan kepada pemilik lahan yang telah dipasang patok.

Saat dikonfirmasi oleh media HITV, Rabu (17/9/2025), perwakilan PT SPP, AAN, enggan memberikan keterangan mengenai dasar hukum pemasangan patok tersebut. Ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, AAN tidak memberikan respons yang memadai.

Warga yang merasa terdampak pemasangan patok tersebut menyampaikan keluhan mereka kepada media HITV. Mereka menyatakan bahwa PT SPP tidak memiliki izin untuk memasuki lahan mereka dan memasang patok bertuliskan “SPP”.

Ketua RW Desa Sungai Raya, Harsono, juga dikonfirmasi oleh media HITV mengenai pemasangan patok, tidak dapat memberikan keterangan yang jelas mengenai dasar hukum PT SPP memasuki lahan masyarakat dan memasang patok tanpa izin.

Seperti diketahui, Pasal 167 KUHP menyebutkan memasuki tanah atau bangunan orang lain tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda.

Sedangkan Pasal 385 KUHP, mengubah atau menghilangkan tanda batas tanah orang lain dengan maksud untuk merugikan orang lain dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): Mengatur tentang hak-hak atas tanah dan perlindungan terhadap hak-hak tersebut.

Hingga berita ini di terbitkan pihak perwakilan dari PT SPP(AAN) belum memberikan keterangan resmi.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tolak Surat Edaran, Ribuan Massa Datangi Kantor Wali Kota Medan

    Tolak Surat Edaran, Ribuan Massa Datangi Kantor Wali Kota Medan

    • 0Komentar

    Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat lakukan protes dengan mendatangi Kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. MEDAN, HITV— Mereka memprotes Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 yang dinilai meresahkan pedagang dan konsumen daging babi. Aksi massa tersebut diikuti pedagang, konsumen, serta sejumlah organisasi masyarakat […]

  • KSOP Khusus Batam dan Kejati Kepri Sepakati Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN

    KSOP Khusus Batam dan Kejati Kepri Sepakati Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN

    • 0Komentar

    Penulis: Kalaus Naibaho Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. HITVBERITA.COM | Tanjungpinang – Penandatanganan berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (13/8/2025). Acara ini dihadiri pejabat kedua instansi […]

  • Hajat Desa Pangauban Meriahkan Perlombaan Marawis Sekabupaten

    Hajat Desa Pangauban Meriahkan Perlombaan Marawis Sekabupaten

    • 0Komentar

    Penulis: Dinar Suasana meriah menyelimuti Desa Pangauban dalam gelaran Hajat Desa yang berlangsung pada Sabtu (16/8). Salah satu acara yang paling ditunggu adalah perlombaan marawis tingkat kabupaten yang diikuti oleh 17 grup dari berbagai kecamatan. HITVBERITA.COM | Pangauban – Acara digelar di lokasi utama Desa Pangauban dengan nuansa penuh semangat kebersamaan. Dentuman marawis yang syahdu […]

  • Ditreskrimsus Polda Babel Berhasil Amankan Seorang Pria Berinisial PAT Usai Sebar Konten Asusila Di Medsos

    Ditreskrimsus Polda Babel Berhasil Amankan Seorang Pria Berinisial PAT Usai Sebar Konten Asusila Di Medsos

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial PAT (36). Ia diamankan usai dilaporkan menyebar konten video asusila orang lain di media sosial. Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawasnyah membenarkan adanya pengungkapan terhadap kasus penyebaran video asusila tersebut. “Ya, terlapor berinisial PAT sudah diamankan di […]

  • Kejar Zero Stunting, Pemda se-Sumatera Integrasikan Program dengan MBG

    Kejar Zero Stunting, Pemda se-Sumatera Integrasikan Program dengan MBG

    • 0Komentar

    Pemerintah pusat dan pemerintah daerah se-Sumatera memperkuat strategi percepatan penurunan stunting dengan mengintegrasikan intervensi kesehatan dan gizi dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). MEDAN, HiTV — Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Teknis dan Advokasi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Regional Sumatera yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Sekretariat Wakil Presiden di Hotel Grand […]

  • DPD PERPADI Kepri Dikukuhkan, Perkuat Sinergi Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

    DPD PERPADI Kepri Dikukuhkan, Perkuat Sinergi Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

    • 0Komentar

    Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (PERPADI) Kepulauan Riau resmi dikukuhkan untuk masa bakti 2026–2031 di Gedung Graha Pena, Batam Center, Senin (25/5/2026). BATAM, HITV — Pengukuhan tesebut menjadi momentum penguatan sinergi antara pelaku usaha pangan dan pemerintah dalam menjaga stabilitas beras serta mendukung program swasembada pangan nasional. Ketua Umum […]

expand_less