Kamis, 16 Apr 2026
light_mode

Selebgram MJ ditangkap Sat Reskrim Polsek Tambun, Diduga terlibat Judi Online!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 21 Jul 2024
  • print Cetak

HITVBERITA JAKARTA | Selebgram MJ (24) yang bertempat tinggal di Unit Apartemen Kalibata City Tower Gaharu Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan, Sabtu malam 20 Juli 2024, ditangkap oleh Sat Reskrim Polsek Tambun Bekasi. Selebgram ini diduga terlibat dalam mempromosikan Judi online di Akun Media Sosial Instagram.

Penangkapan MJ tersebut, merupakan tindak lanjut dari Komitmen Pihak Kepolisian dalam memberantas perjudian di Indonesia.

Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Agum Guntara Adi Putra, kepada HITVBERITA menjelaskan, penangkapan tersangka MJ dikarenakan adanya laporan masyarakat, ketika petugas kepolisian tengah melakukan observasi di wilayah tersebut.

“Kita dapat informasi dari warga, yang menyebutkan adanya Akun Instagram bernama mftjnnh26, yang mempromosikan Judi online,” ujar Iptu Agum Guntara Adi Putra.

Dari laporan tersebut, selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan, hingga menemukan alamat pemilik Akun tersebut, yakni di wilayah Cipinang besar Pulo Maja No 6 RT 006/010 kelurahan Cipinang Muara,

Berbekal data tersebut, pihak Kepolisian pun mendatangi alamat terduga pelaku, namun ternyata MJ tidak tinggal ditempat tersebut.

“Dari pengembangan dilapangan, akhirnya kita mengetahui, terduga pelaku berinisial MJ ini, bertempat tinggal di Apartemen Kalibata City Tower Gaharu, dan setelah diselidiki kebenarannya, akhirnya kita lakukan pengrebekan,” ungkap Iptu Agum Guntara Adi Putra..

Saat penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel merek iPhone 13, dua kartu ATM, KTP serta kunci Apartemen.

“Dari Pemeriksaan pelaku berinisial MJ ini, terbukti dirinya adalah pemilik Akun tersebut, dan dari hasil pemeriksaan diketahui pula, MJ telah turut dalam mempromosikan Judi Online ini melalui akun Instagram sejak 2013 lalu dengan ribuan pengikutnya,” ujar Agum

Dia juga menjelaskan, pelaku berinisial MJ ini, akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan atas Undang Undang. Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 10 Milyar.

(HI/Network)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Megawati Soekarno Putri, Ucapkan Terimakasih Kepada MPR dan Presiden Prabowo

    Megawati Soekarno Putri, Ucapkan Terimakasih Kepada MPR dan Presiden Prabowo

    • 0Komentar

    Ucapan terima kasih Ketua Umum PDI Perjuangan terhadap MPR dan Presiden Prabowo Subianto, adalah berkaitan dengan respon kedua lembaga negara tersebut yang telah lakukan pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967, tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden, sehingga hal itu telah memulihkan nama baik Bung Karno. HITVBERITA.COM | JAKARTA – Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum […]

  • Komitmen Perangi Narkotika, Polresta Bogor Ringkus Puluhan Pengedar Narkoba

    Komitmen Perangi Narkotika, Polresta Bogor Ringkus Puluhan Pengedar Narkoba

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Kota Bogor – Sebanyak 23 pengedar dan penyalahgunaan narkoba masuk jeruji besi. Para tersangka yang mengenakan pakaian tahanan lengkap dengan borgol ditangannya itu hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang petugas kepolisian. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini sebuah bukti nyata bahwa Polresta serius memerangi dan memberantas […]

  • The Alto Knights 2025 Best Of To𝚛rent

    The Alto Knights 2025 Best Of To𝚛rent

    • 0Komentar

    ZIP password is: 123 ➡ DOWNLOAD ZIP Alto Knights: Regiser Barri Levinson. With Robert de Niro, Dabri Messing, Katrin Nardochi, Cosma Jarvis. Two of the most existence organized projections of the New York Buri for the control over the city. One -legged friend, small -scale revival and series predatted them on the death rate of […]

  • Polsek Meral Tebar Jumat Berkah, Bantuan Disalurkan Door to Door di Darussalam

    Polsek Meral Tebar Jumat Berkah, Bantuan Disalurkan Door to Door di Darussalam

    • 0Komentar

    Kepedulian sosial kembali ditunjukkan jajaran Polsek Meral, Polres Karimun, melalui kegiatan Jumat Berkah yang digelar di Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral Barat, Jumat (10/4/2026). KARIMUN, HITV— Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat sekaligus meringankan beban warga yang membutuhkan. Dipimpin Kapolsek Meral AKP Adi Candra, kegiatan bakti sosial dilakukan secara door […]

  • Tokoh Adat Kesultanan Kutaringin, Pangeran Muasjidinsyah, Wafat di Usia 77 Tahun

    Tokoh Adat Kesultanan Kutaringin, Pangeran Muasjidinsyah, Wafat di Usia 77 Tahun

    • 0Komentar

    Penulis: Kistolani Mangun Jaya Duka menyelimuti Kesultanan Kutaringin dan masyarakat Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Tokoh adat yang juga dikenal sebagai Menteri Luar Kesultanan Kutaringin, **Pangeran Muasjidinsyah bin Pangeran Ratu Alamsyah Sultan ke-XIIII**, wafat pada Senin (18/8/2025), pukul 13.35 WIB, di RSUD Sultan Imanuddin, Pangkalan Bun. Almarhum meninggal pada usia 77 tahun. HITVBERITA.COM | Pangkalan Bun […]

  • Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus Oktober 2025

    Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus Oktober 2025

    • 0Komentar

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Oktober 2025. Pemusnahan dilakukan di lobi Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (20/11/2025), dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Achmad Suherlan, SIK, dan disaksikan sejumlah perwakilan instansi terkait. HITVBERITA.COM | Batam — Perwakilan yang hadir di acara pemusnahan barang bukti narkoba itu, antara […]

expand_less