Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Selebgram MJ ditangkap Sat Reskrim Polsek Tambun, Diduga terlibat Judi Online!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 21 Jul 2024
  • print Cetak

HITVBERITA JAKARTA | Selebgram MJ (24) yang bertempat tinggal di Unit Apartemen Kalibata City Tower Gaharu Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan, Sabtu malam 20 Juli 2024, ditangkap oleh Sat Reskrim Polsek Tambun Bekasi. Selebgram ini diduga terlibat dalam mempromosikan Judi online di Akun Media Sosial Instagram.

Penangkapan MJ tersebut, merupakan tindak lanjut dari Komitmen Pihak Kepolisian dalam memberantas perjudian di Indonesia.

Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Agum Guntara Adi Putra, kepada HITVBERITA menjelaskan, penangkapan tersangka MJ dikarenakan adanya laporan masyarakat, ketika petugas kepolisian tengah melakukan observasi di wilayah tersebut.

“Kita dapat informasi dari warga, yang menyebutkan adanya Akun Instagram bernama mftjnnh26, yang mempromosikan Judi online,” ujar Iptu Agum Guntara Adi Putra.

Dari laporan tersebut, selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan, hingga menemukan alamat pemilik Akun tersebut, yakni di wilayah Cipinang besar Pulo Maja No 6 RT 006/010 kelurahan Cipinang Muara,

Berbekal data tersebut, pihak Kepolisian pun mendatangi alamat terduga pelaku, namun ternyata MJ tidak tinggal ditempat tersebut.

“Dari pengembangan dilapangan, akhirnya kita mengetahui, terduga pelaku berinisial MJ ini, bertempat tinggal di Apartemen Kalibata City Tower Gaharu, dan setelah diselidiki kebenarannya, akhirnya kita lakukan pengrebekan,” ungkap Iptu Agum Guntara Adi Putra..

Saat penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel merek iPhone 13, dua kartu ATM, KTP serta kunci Apartemen.

“Dari Pemeriksaan pelaku berinisial MJ ini, terbukti dirinya adalah pemilik Akun tersebut, dan dari hasil pemeriksaan diketahui pula, MJ telah turut dalam mempromosikan Judi Online ini melalui akun Instagram sejak 2013 lalu dengan ribuan pengikutnya,” ujar Agum

Dia juga menjelaskan, pelaku berinisial MJ ini, akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan atas Undang Undang. Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 10 Milyar.

(HI/Network)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Inspektorat Bandung Membantah Tudingan Tawarkan Proyek ke Vendor PT BDS

    Kepala Inspektorat Bandung Membantah Tudingan Tawarkan Proyek ke Vendor PT BDS

    • 0Komentar

    Penulis Raffa Christ Manalu Kepala Inspektorat Kabupaten Bandung, Marlan Nirsyamsu, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya menawarkan proyek kepada vendor sebagai kompensasi atas persoalan gagal bayar yang dialami PT Bandung Daya Sentosa (BDS). HITVBERITA.COM |Bandung — Pernyataan itu disampaikan Marlan menyusul kemunculan sebuah podcast yang menampilkan klaim dari salah seorang pengusaha. “Perlu saya sampaikan bahwa […]

  • Pelayanan Publik Keliling Jangkau Desa, Warga Kutamanah Antusias

    Pelayanan Publik Keliling Jangkau Desa, Warga Kutamanah Antusias

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Pemerintah Kabupaten Purwakarta menghadirkan program pelayanan publik keliling guna memperluas akses layanan pemerintahan bagi warga di wilayah terpencil. Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, menjadi lokasi penyelenggaraan layanan tersebut pada Selasa (26/8/2025). HITVBERITA.COM | Purwakarta – Sedikitnya 17 jenis layanan dibuka dalam kegiatan ini. Mulai dari administrasi kependudukan, layanan kesehatan, perbankan, program Keluarga […]

  • BNN: Pengguna Narkoba Tak Akan Ditangkap, Mereka Korban yang Harus Direhabilitasi!

    BNN: Pengguna Narkoba Tak Akan Ditangkap, Mereka Korban yang Harus Direhabilitasi!

    • 0Komentar

    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom. (Dok/Foto/Raffa) Penulis: Raffa Christ Manalu Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, menegaskan bahwa pengguna narkotika, termasuk kalangan artis, tidak akan ditangkap atau diproses hukum. Mereka, menurut Hukom, dipandang sebagai korban kejahatan yang seharusnya mendapat penanganan rehabilitatif, bukan represif. HITVBERITA.COM | Denpasar —Penegasan […]

  • Pramuka MTsN 15 Marunda Gelar Pelantikan di Waduk Marunda

    Pramuka MTsN 15 Marunda Gelar Pelantikan di Waduk Marunda

    • 0Komentar

    Reporter: Sunang S   Gerakan Pramuka Gugus Depan 04.15 dan 04.16 dari MTsN 15 Marunda menggelar kegiatan pelantikan di Waduk Marunda, Jakarta Utara, Sabtu (31/5/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana, Aldi Imam Wahyudi, dan mendapat pendampingan dari pembina pramuka, Makmun, S.Pd.I., serta Ida Karima, S.Pd. HITVBERITA.COM | Jakarta- Sebanyak 25 peserta mengikuti kegiatan […]

  • TNI Ajak Warga Ganggo Mudiak Gotong Royong Bangun Kembali Jembatan Gantung

    TNI Ajak Warga Ganggo Mudiak Gotong Royong Bangun Kembali Jembatan Gantung

    • 0Komentar

    Kehadiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) di tengah masyarakat Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menjadi penggerak utama semangat gotong royong dalam pembangunan kembali jembatan gantung yang rusak akibat banjir.   PASAMAN | HITV — Diketahui bahwa jembatan gantung yang menjadi akses vital warga menuju Jorong Kampung Tampang itu, sebelumnya hanyut diterjang banjir, menyusul […]

expand_less