Minggu, 30 Agu 2026
light_mode

Selebgram MJ ditangkap Sat Reskrim Polsek Tambun, Diduga terlibat Judi Online!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 21 Jul 2024
  • print Cetak

HITVBERITA JAKARTA | Selebgram MJ (24) yang bertempat tinggal di Unit Apartemen Kalibata City Tower Gaharu Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan, Sabtu malam 20 Juli 2024, ditangkap oleh Sat Reskrim Polsek Tambun Bekasi. Selebgram ini diduga terlibat dalam mempromosikan Judi online di Akun Media Sosial Instagram.

Penangkapan MJ tersebut, merupakan tindak lanjut dari Komitmen Pihak Kepolisian dalam memberantas perjudian di Indonesia.

Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Agum Guntara Adi Putra, kepada HITVBERITA menjelaskan, penangkapan tersangka MJ dikarenakan adanya laporan masyarakat, ketika petugas kepolisian tengah melakukan observasi di wilayah tersebut.

“Kita dapat informasi dari warga, yang menyebutkan adanya Akun Instagram bernama mftjnnh26, yang mempromosikan Judi online,” ujar Iptu Agum Guntara Adi Putra.

Dari laporan tersebut, selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan, hingga menemukan alamat pemilik Akun tersebut, yakni di wilayah Cipinang besar Pulo Maja No 6 RT 006/010 kelurahan Cipinang Muara,

Berbekal data tersebut, pihak Kepolisian pun mendatangi alamat terduga pelaku, namun ternyata MJ tidak tinggal ditempat tersebut.

“Dari pengembangan dilapangan, akhirnya kita mengetahui, terduga pelaku berinisial MJ ini, bertempat tinggal di Apartemen Kalibata City Tower Gaharu, dan setelah diselidiki kebenarannya, akhirnya kita lakukan pengrebekan,” ungkap Iptu Agum Guntara Adi Putra..

Saat penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel merek iPhone 13, dua kartu ATM, KTP serta kunci Apartemen.

“Dari Pemeriksaan pelaku berinisial MJ ini, terbukti dirinya adalah pemilik Akun tersebut, dan dari hasil pemeriksaan diketahui pula, MJ telah turut dalam mempromosikan Judi Online ini melalui akun Instagram sejak 2013 lalu dengan ribuan pengikutnya,” ujar Agum

Dia juga menjelaskan, pelaku berinisial MJ ini, akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan atas Undang Undang. Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 10 Milyar.

(HI/Network)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kang Fapet: Pasangan Anne-Budi Berkomitmen Jalankan Pemerintahan Bersih dan Bebas dari Korupsi

    Kang Fapet: Pasangan Anne-Budi Berkomitmen Jalankan Pemerintahan Bersih dan Bebas dari Korupsi

    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦|Purwakarta  Pasangan Calon (Paslon) Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika-Budi Hermawan melalui juru bicaranya, Asep Kurniawan menanggapi sejumlah aspirasi publik terkait komitmen antikorupsi dalam Pilkada 2024. Publik Purwakarta menilai, bahwa keempat paslon termasuk pasangan Anne-Budi, belum menyebutkan secara eksplisit komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dalam visi-misi yang dipublikasikan. Menanggapi hal tersebut, Asep Kurniawan, atau yang kerap disapa […]

  • Panitia Kongres PARFI Ke-18 dan Ketua Umum Terpilih Bertemu Wakil Menteri Hukum RI

    Panitia Kongres PARFI Ke-18 dan Ketua Umum Terpilih Bertemu Wakil Menteri Hukum RI

    • 0Komentar

    Panitia Pelaksana Kongres PARFI Ke-18 bersama Ketua Umum terpilih Adhi Kusuma Wahab (Ki Kusumo) melakukan kunjungan silaturahmi kepada Wakil Menteri Hukum Eddy OS Hiariej di Kantor Kementerian Hukum RI Jakarta, Senin (24/2/2025). HITVBERITA.COM | JAKARTA – Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPO terpilih Mutiara Sani, Ketua Panitia Kongres Yana Achbari, dan beberapa orang lainnya, seperti […]

  • Is It A Crime? 2025 Dow𝚗load Yify To𝚛rent

    Is It A Crime? 2025 Dow𝚗load Yify To𝚛rent

    • 2Komentar

    ➡ TORRENT (MAGNET) LINK Helen and her husband’s blessings rent their guest house for businessman Derrick, and they all get more than what they negotiated. ** Is this a crime? 2025 Is this a crime? 2025 Movie franchise torrent Is this a crime? 2025 Recent Torrents Is this a crime? 2025 See hulu Is this […]

  • Aktivitas Kapal Hisap Timah di Perairan Pekajang Kembali Disorot, Legalitas hingga Kontribusi Daerah Dipertanyakan

    Aktivitas Kapal Hisap Timah di Perairan Pekajang Kembali Disorot, Legalitas hingga Kontribusi Daerah Dipertanyakan

    • 0Komentar

    Aktivitas kapal hisap timah di perairan Pulau Pekajang, Kabupaten Lingga, yang dikaitkan dengan PT Cipta Persada Mulia (CPM), kembali menuai sorotan. LINGGA, HITV — Di tengah beroperasinya kapal-kapal tersebut dalam beberapa pekan terakhir, muncul pertanyaan mengenai kepastian legalitas kegiatan pertambangan sekaligus manfaat ekonomi yang diterima daerah dari aktivitas tersebut. Sorotan tidak hanya datang dari masyarakat, […]

  • Polresta Barelang Terima Kunjungan IKBL Bahas Perkembangan Kasus Pembunuhan Warga Lampung

    Polresta Barelang Terima Kunjungan IKBL Bahas Perkembangan Kasus Pembunuhan Warga Lampung

    • 0Komentar

    BARELANG | HITV – Polresta Barelang menerima kunjungan silaturahmi dari DPD Ikatan Keluarga Besar Lampung (IKBL) untuk membahas perkembangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap warga Lampung yang kini ditangani Polsek Batu Ampar. Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Kapolresta Barelang, Jumat (05/12/2025). Kunjungan ini menjadi forum dialog terbuka antara kepolisian dan perwakilan masyarakat Lampung untuk menyampaikan […]

  • Keselamatan Tak Boleh Berpihak, Evaluasi Gerbong Wanita Mengemuka Pasca-Tabrakan di Bekasi

    Keselamatan Tak Boleh Berpihak, Evaluasi Gerbong Wanita Mengemuka Pasca-Tabrakan di Bekasi

    • 0Komentar

    Pemerintah menegaskan bahwa keselamatan transportasi publik harus ditempatkan di atas segala pertimbangan, termasuk pengaturan berbasis gender. BEKASI, HITV— Pernyataan itu mengemuka setelah insiden tabrakan antara kereta api jarak jauh dan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang memicu sorotan terhadap posisi gerbong khusus wanita. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menilai […]

expand_less