Aroma Korupsi di Poros Jihing: Lembaphum Somasi PUPR Sukamara
- account_circle Royke Jhony Piay
- calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
- visibility 167
- print Cetak

HITVBERITA.COM | Sukamara – DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat Kalimantan Tengah (Lembaphum Kalteng) melayangkan somasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sukamara terkait dugaan penyimpangan proyek peningkatan jalan poros Jihing. Surat somasi itu dikirim secara elektronik pada Jumat, 28 November 2025.
Proyek yang tengah dikerjakan CV Miftahul Ulun senilai lebih dari Rp5,6 miliar tersebut bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Sukamara dan memiliki masa kerja 90 hari, terhitung sejak 17 September 2025 hingga 15 Desember 2025.
Sekretaris DPD Lembaphum Kalteng, Julius, mengatakan somasi dilayangkan sebagai langkah awal pengungkapan dugaan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek.
“Ini langkah awal dalam mengungkap dugaan korupsi pada proyek tersebut,” ujar Julius, Sabtu (29/11/2025).
Menurut Julius, pihaknya menilai Dinas PUPR lalai dalam pengawasan, bahkan diduga turut serta membiarkan penyimpangan, mulai dari perencanaan hingga pekerjaan lapangan.
“Diduga melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, termasuk potensi pelanggaran perizinan pertambangan ilegal oleh pelaksana,” katanya.
Somasi itu belum diberikan batas waktu tertentu karena proyek masih berjalan hingga penutupan tahun anggaran.
Lembaphum meminta Dinas PUPR segera menanggapi surat yang telah dikirim melalui WhatsApp, baik kepada mantan Kepala Bidang Bina Marga, Giajeng Wulandari, maupun pejabat pengganti yang kini menjabat sebagai Kabid Bina Marga.
“Via WhatsApp sudah kami kirimkan. Surat fisik akan disampaikan Senin depan,” ujar Julius.
Ia menegaskan, bila somasi tak direspons, Lembaphum akan melaporkan kasus tersebut kepada instansi penegak hukum sesuai tembusan surat.
Sementara itu, mantan Kabid Bina Marga, Giajeng Wulandari, membenarkan adanya proyek tersebut. Ia menyatakan dirinya tak lagi berwenang karena sudah tidak menjabat sebagai pelaksana teknis.
“Kalau dugaan, mungkin saja terjadi oleh pelaksana di lapangan,” kata Giajeng saat dihubungi, Kamis, 27 November 2025.
“Silakan hubungi Kabid BM yang baru. Mereka yang tahu teknisnya,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Bina Marga yang baru belum memberikan respons atas permintaan klarifikasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp.(ig/rjp/tr)
- Penulis: Royke Jhony Piay
