Kamis, 4 Jun 2026
light_mode

MK Tegaskan Sanksi Hukum terhadap Wartawan Berlaku Setelah Proses Dewan Pers Rampung

  • account_circle S. Erfan Nurali
  • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
  • print Cetak

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya sebelum seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers diselesaikan dan dinyatakan tidak mencapai kesepakatan.


JAKARTA
| HITV  Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik hanya dapat diterapkan setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers ditempuh dan dinyatakan tidak mencapai kesepakatan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari restorative justice.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai ketentuan tersebut sebelumnya bersifat deklaratif dan tidak memberikan kepastian hukum.

“Apabila norma tersebut tidak dimaknai secara jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam Undang-Undang Pers,” kata Guntur Hamzah.

MK menegaskan bahwa setiap sengketa yang timbul dari karya jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme perlindungan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers, dengan melibatkan Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menyoroti masih maraknya tuntutan hukum terhadap wartawan akibat aktivitas jurnalistiknya. Menurut Mahkamah, wartawan berada pada posisi rentan karena sering bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan, politik, ekonomi, dan sosial.

Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan wartawan media nasional Rizky Suryarandika. Namun, tiga hakim konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan berpendapat permohonan seharusnya ditolak. (tr)

  • Penulis: S. Erfan Nurali

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Purwakarta Gelar Pengamanan Redam Aksi Massa di Kantor KPU!

    Polres Purwakarta Gelar Pengamanan Redam Aksi Massa di Kantor KPU!

    • 0Komentar

    Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat melakukan pengamanan kegiatan audiensi dari LSM Kompak di Kantor KPU Kabupaten Purwakarta, pada Rabu, 27 November 2024. Pengamanan tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan paska usainya pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa) HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Dalam aksinya, massa dari LSM Kompak itu meminta kepada Komisioner KPU agar […]

  • Wamendagri : Pamong Praja Muda IPDN Siap Mengabdi Kepada Negara

    Wamendagri : Pamong Praja Muda IPDN Siap Mengabdi Kepada Negara

    • 0Komentar

    HiTvBerita.Com – Sumedang | Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menegaskan, pamong praja muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXXI Tahun 2024 siap mengabdi pada negara. Menurutnya, usai dilantik Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Ma’ruf Amin, sebanyak 1.079 orang tersebut siap menjalankan tugas dan pengabdian di instansi yang tersebar di pemerintah […]

  • VIRAL 2024, Purwakarta Raih Penghargaan JSH Award

    VIRAL 2024, Purwakarta Raih Penghargaan JSH Award

    • 0Komentar

    HiTVBerita.com | Purwakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) berhasil meraih penghargaan Jabar Saber Hoaks (JSH) Award sebagai Unit Saber Hoaks Daerah (USHD) Teraktif peringkat kedua. Penghargaan diterima langsung oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Purwakarta Rudi Hartono pada acara Festival Literasi Digital (VIRAL) 2024 yang digelar di Hotel Aryaduta, Bandung, Kamis, […]

  • Polda Babel Kembali Tebar Ribuan Bibit Ikan di Bhay Park, Kapolda: Semoga Bisa Berikan Hiburan Bagi Masyarakat

    Polda Babel Kembali Tebar Ribuan Bibit Ikan di Bhay Park, Kapolda: Semoga Bisa Berikan Hiburan Bagi Masyarakat

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Polda Bangka Belitung kembali menebar benih ikan di Kolam Taman Bhaypark, Jumat (13/6/25). Total ada sebanyak 5.500 benih ikan yang dilepas. Pelepasan ini dilakukan oleh Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo bersama Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategi Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr. Edi Hasibuan. “Alhamdulillah, ada sebanyak 5.500 benih ikan yang kita […]

  • Atasi Masalah Pengangguran, Disnakertrans Purwakarta Gandeng FKLPID

    Atasi Masalah Pengangguran, Disnakertrans Purwakarta Gandeng FKLPID

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM PURWAKARTA | Disnakertrans Kabupaten Purwakarta telah menunjukkan komitmennya yang kuat dalam usaha meminimalisasi angka pengangguran di wilayahnya. Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, Kabupaten Purwakarta mencatat penurunan yang signifikan dalam Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), berkat berbagai program dan inisiatif yang telah dilaksanakan oleh Disnakertrans Purwakarta. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta, Didi […]

  • Prof. Sutan Nasomal Apresiasi Presiden RI atas Penanganan Cepat Bencana Alam

    Prof. Sutan Nasomal Apresiasi Presiden RI atas Penanganan Cepat Bencana Alam

    • 0Komentar

    JAKARTA | HITV – Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang mendalam kepada Presiden Republik Indonesia dan seluruh elemen negara atas penanganan cepat terhadap bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Ia menyoroti keberhasilan pemerintah dalam menyalurkan bantuan sembako dan kebutuhan dasar lainnya kepada masyarakat terdampak bencana […]

expand_less