Kamis, 16 Apr 2026
light_mode

MK Tegaskan Sanksi Hukum terhadap Wartawan Berlaku Setelah Proses Dewan Pers Rampung

  • account_circle S. Erfan Nurali
  • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
  • print Cetak

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya sebelum seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers diselesaikan dan dinyatakan tidak mencapai kesepakatan.


JAKARTA
| HITV  Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik hanya dapat diterapkan setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers ditempuh dan dinyatakan tidak mencapai kesepakatan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari restorative justice.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai ketentuan tersebut sebelumnya bersifat deklaratif dan tidak memberikan kepastian hukum.

“Apabila norma tersebut tidak dimaknai secara jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam Undang-Undang Pers,” kata Guntur Hamzah.

MK menegaskan bahwa setiap sengketa yang timbul dari karya jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme perlindungan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers, dengan melibatkan Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menyoroti masih maraknya tuntutan hukum terhadap wartawan akibat aktivitas jurnalistiknya. Menurut Mahkamah, wartawan berada pada posisi rentan karena sering bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan, politik, ekonomi, dan sosial.

Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan wartawan media nasional Rizky Suryarandika. Namun, tiga hakim konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan berpendapat permohonan seharusnya ditolak. (tr)

  • Penulis: S. Erfan Nurali

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 80 Paket Sabu

    Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 80 Paket Sabu

    • 0Komentar

    Penulis: Saipul Satresnarkoba Polres Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 162,74 gram, hasil ungkap kasus di Jl. MT Haryono, Kecamatan Tebing, pada Jumat (15/8/2025) dini hari, dengan mengamankan seorang perempuan berinisial PS (32Th). HITVBERITA.COM | Karimun – Barang bukti yang diamankan awalnya seberat 176 gram sabu dalam 80 paket. Setelah dilakukan penyisihan […]

  • PWI Karawang Dilantik, Sekjen PWI Pusat: Tetap Berkontribusi Terhadap Negara dengan Mengedepankan Kode Etik Jurnalistik

    PWI Karawang Dilantik, Sekjen PWI Pusat: Tetap Berkontribusi Terhadap Negara dengan Mengedepankan Kode Etik Jurnalistik

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Karawang – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Wina Armada Sukardi meminta seluruh anggota PWI dimana pun berada untuk mengingat perjuangan wartawan terdahulu serta peran pentingnya dalam kemerdekaan Indonesia. Permintaan tersebut disampaikan oleh Sekjen PWI Pusat, Wina Armada Sukardi pada saat acara pelantikan Pengurus PWI Kabupaten Karawang periode 2024-2027 yang diselenggarakan […]

  • DLH Kota Padang Prioritaskan Program Perawatan Pohon Lindung dan Penanganan Sampah

    DLH Kota Padang Prioritaskan Program Perawatan Pohon Lindung dan Penanganan Sampah

    • 0Komentar

    HiTvBerita.COM|Padang – Upaya pencegahan dampak lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang lakukan pengecekan pepohonan dan penanganan sampah, pada Kamis, 8 Agustus 2024. Terkait itu Kadis Fadelan Fitra Masta ingatkan kepada masyarakat agar selalu dusiplin dalam menjaga lingkungan, terlebih dalam menghadapi cuaca ekstrim dan hujan deras. Diketahui bahwa dampak dari cuaca ekstrim dan hujan deras yang […]

  • Dishub Purwakarta Gelar Diklat Pemberdayaan Masyarakat Transportasi Darat

    Dishub Purwakarta Gelar Diklat Pemberdayaan Masyarakat Transportasi Darat

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Di Bale Yudhistira yang megah, sebuah transformasi sedang berlangsung. Pemerintah Kabupaten Purwakarta, menggandeng Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI-STTD), menggelar Diklat Pemberdayaan Masyarakat pada Senin, 25 Agustus 2025. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Bukan sekadar pelatihan biasa, program ini adalah investasi krusial untuk mencetak SDM pelayanan publik yang berkualitas, beretika, dan berwawasan keselamatan. […]

  • Sengketa Tanah Berujung Pembacokan, Gerai Hukum Kritik Kinerja Aparat di Jakarta Timur

    Sengketa Tanah Berujung Pembacokan, Gerai Hukum Kritik Kinerja Aparat di Jakarta Timur

    • 0Komentar

    Gerai Hukum Art & Rekan menyoroti lemahnya penegakan hukum berkeadilan dalam perkara pertanahan di Jakarta Timur yang menimpa warga kecil, bahkan berujung pada kekerasan fisik berulang berupa pembacokan terhadap korban. JAKARTA TIMUR | HITV – Gerai Hukum Art & Rekan, lembaga yang fokus pada advokasi dan pendampingan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, […]

  • Asthram 2025 Magnet Aggregator

    Asthram 2025 Magnet Aggregator

    • 1Komentar

    ➡ TORRENT (MAGNET) LINK Astrama: Director Aravind Rajapot. Sham, Niralgal Ravi, Wanda, Niera. A series of suspicious suicide events raises questions when all victims are found in the self-sent knife. Akilan is convinced to the new Commissioner to the new employee with Sumanith. As they deeper deeply deeply, cool relationship makes a Akalana traumatic revelation. […]

expand_less