Kamis, 16 Apr 2026
light_mode

MK Tegaskan Sanksi Hukum terhadap Wartawan Berlaku Setelah Proses Dewan Pers Rampung

  • account_circle S. Erfan Nurali
  • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
  • print Cetak

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya sebelum seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers diselesaikan dan dinyatakan tidak mencapai kesepakatan.


JAKARTA
| HITV  Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik hanya dapat diterapkan setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers ditempuh dan dinyatakan tidak mencapai kesepakatan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari restorative justice.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai ketentuan tersebut sebelumnya bersifat deklaratif dan tidak memberikan kepastian hukum.

“Apabila norma tersebut tidak dimaknai secara jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam Undang-Undang Pers,” kata Guntur Hamzah.

MK menegaskan bahwa setiap sengketa yang timbul dari karya jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme perlindungan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers, dengan melibatkan Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menyoroti masih maraknya tuntutan hukum terhadap wartawan akibat aktivitas jurnalistiknya. Menurut Mahkamah, wartawan berada pada posisi rentan karena sering bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan, politik, ekonomi, dan sosial.

Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan wartawan media nasional Rizky Suryarandika. Namun, tiga hakim konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan berpendapat permohonan seharusnya ditolak. (tr)

  • Penulis: S. Erfan Nurali

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • adobe photoshop generative ai 8

    adobe photoshop generative ai 8

    • 0Komentar

    Adobe Photoshop, Illustrator updates turn any text editable with AI Here Are the Creative Design AI Features Actually Worth Your Time Generate Background automatically replaces the background of images with AI content Photoshop 25.9 also adds a second new generative AI tool, Generate Background. It enables users to generate images – either photorealistic content, or […]

  • Polres Purwakarta Gagalkan Pencurian Truk asal Cianjur, Satu Tersangka Ditangkap

    Polres Purwakarta Gagalkan Pencurian Truk asal Cianjur, Satu Tersangka Ditangkap

    • 0Komentar

    Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta berhasil menggagalkan upaya pencurian sebuah truk Hino berwarna hijau, yang dilaporkan hilang dari wilayah Cianjur. Aksi tersebut berhasil digagalkan pada Selasa dini hari, setelah petugas menerima informasi dari Polsek Ciranjang, Polres Cianjur. HITVBERITA.COM | Purwakarta- Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, mengungkapkan bahwa sekitar pukul 04.00 WIB, pihaknya […]

  • PP Muhammadiyah, Sambut Baik Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia!

    PP Muhammadiyah, Sambut Baik Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia!

    • 0Komentar

    Pemimpin Gereja Katolik Roma Paus Fransiskus. (dok/foto/AR) HiTvBerita.COM | Jakarta – Telah diagendakan jadwal pertemuan dan juga tempat yang akan dikunjungi oleh Pemimpin Gereja Katolik Roma Paus Fransiskus, dalam perjalanan lawatannya yang dimulai dari tanggal 3 hingga 6 September 2024, ke beberapa negara termasuk Indonesia, sebagai salah satu negara di Asia Tenggara yang akan dikunjungi. […]

  • Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Sekda Purwakarta: Teladani Sifat Kepemimpinan Rosulullah di Era Modern

    Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Sekda Purwakarta: Teladani Sifat Kepemimpinan Rosulullah di Era Modern

    • 0Komentar

    HITVBerita.Com | Purwakarta – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta, menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Tajug Gede Cilodong, Bungursari, pada Selasa 17 September 2024. Pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini menghadirkan Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, yang dihadiri ribuan jamaah baik dari kalangan ASN di lingkup […]

  • Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Produksi Rumahan Tembakau Sintetis

    Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Produksi Rumahan Tembakau Sintetis

    • 0Komentar

    Foto Kolase: Barang Bukti tembakau sintetis, uang dan alat produksi yang berhasil diamankan oleh petugas Satres Narkoba Polres Purwakarta dari Tersangka AS. (dok/foto/raffa) HiTvBerita.COM | Purwakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat berhasil menggerebek tempat produksi tembakau sintetis rumahan di wilayah Desa Lebak Anyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa, 20 Agustus […]

expand_less