Selasa, 20 Okt 2026
dark_mode

MK Tegaskan Sanksi Hukum terhadap Wartawan Berlaku Setelah Proses Dewan Pers Rampung

  • account_circle S. Erfan Nurali
  • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
  • print Cetak

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya sebelum seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers diselesaikan dan dinyatakan tidak mencapai kesepakatan.


JAKARTA
| HITV –  Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik hanya dapat diterapkan setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers ditempuh dan dinyatakan tidak mencapai kesepakatan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari restorative justice.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai ketentuan tersebut sebelumnya bersifat deklaratif dan tidak memberikan kepastian hukum.

“Apabila norma tersebut tidak dimaknai secara jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam Undang-Undang Pers,” kata Guntur Hamzah.

MK menegaskan bahwa setiap sengketa yang timbul dari karya jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme perlindungan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers, dengan melibatkan Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menyoroti masih maraknya tuntutan hukum terhadap wartawan akibat aktivitas jurnalistiknya. Menurut Mahkamah, wartawan berada pada posisi rentan karena sering bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan, politik, ekonomi, dan sosial.

Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan wartawan media nasional Rizky Suryarandika. Namun, tiga hakim konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan berpendapat permohonan seharusnya ditolak. (tr)

  • Penulis: S. Erfan Nurali

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menko Polhukam Hadi Tjahjanto umumkan Pemberantasan Judi Online

    Menko Polhukam Hadi Tjahjanto umumkan Pemberantasan Judi Online

    • calendar_month Kamis, 20 Jun 2024
    • 0Komentar

    Dibaca: 209

  • Kejari Purwakarta Tuntaskan Program Sosialisasi Jaksa Garda Desa di 183 Desa!

    Kejari Purwakarta Tuntaskan Program Sosialisasi Jaksa Garda Desa di 183 Desa!

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024
    • 0Komentar

    Kejaksaan Negeri Purwakarta tuntaskan pelaksanaan sosialisasi program “Jaksa Garda Desa” di 183 desa di wilayah Kabupaten Purwakarta. Program “Jaksa Garda” Desa atau “Jaga Desa” tersebut, terealisasi atas kerjasama dengan DPC APDESI Kabupaten Purwakarta. Tampak dalam foto Kajari Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana, SH, MH saat bersama Ketua APDESI Purwakarta, H. Tatang Taryana di acara Sosialisasi […]

  • Polres Lingga Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Senayang, Empat Orang Diamankan

    Polres Lingga Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Senayang, Empat Orang Diamankan

    • calendar_month 22 jam yang lalu
    • 0Komentar

    Pengungkapan kasus narkoba disampaikan Kapolres Lingga AKBP Ahmad Andi Suryadi, SH, SIK, MM., dalam konferensi pers di Gedung Endra Dharma Laksana Polres Lingga, Senin (19/10/2026). Polisi Sita 48,03 Gram Sabu, Telusuri Pemasok yang Masih Buron LINGGA, HITV – Satuan Reserse Ok Narkoba Polres Lingga mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Baru, […]

  • Acheter Follistatin 315 1 mg Peptide Sciences pour 110 euros

    Acheter Follistatin 315 1 mg Peptide Sciences pour 110 euros

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • 0Komentar

    Acheter Follistatin 315 1 mg Peptide Sciences pour 110 euros Les effets secondaires potentiels peuvent inclure des maux de tête légers, une légère rétention d’eau ou des douleurs musculaires temporaires. Le Follistatin mg de Peptide Sciences est un peptide de haute qualité conçu pour améliorer les performances sportives et la croissance musculaire. Ce produit est […]

  • Polda Babel Gelar Apel Kesiapan Dan Konsolidasi Pengamanan Pelantikan Presiden Dan Wapres 2024

    Polda Babel Gelar Apel Kesiapan Dan Konsolidasi Pengamanan Pelantikan Presiden Dan Wapres 2024

    • calendar_month Minggu, 20 Okt 2024
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM|BABEL-Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo memimpin apel kesiapan dan konsolidasi Operasi Mantap Brata Menumbing 2024 dalam rangka pengamanan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Minggu (20/10/24) pagi. Apel yang digelar di halaman Mapolda ini, diikuti oleh Irwasda, para Pejabat Utama Polda serta seluruh personel Polri dan ASN dilingkungan Polda Bangka Belitung. Kapolda mengatakan bahwa […]

  • Temuan BPK di PT Bumi Siak Pusako Disorot, Pertanggungjawaban Anggaran Operasional 2018-2020 Dipertanyakan

    Temuan BPK di PT Bumi Siak Pusako Disorot, Pertanggungjawaban Anggaran Operasional 2018-2020 Dipertanyakan

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • 0Komentar

    Sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan PT Bumi Siak Pusako (BSP) kembali menjadi sorotan publik. PEKANBARU, HITV – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau itu dinilai belum memberikan penjelasan rinci kepada publik mengenai berbagai temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan keuangan perusahaan pada periode […]

expand_less