Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat melakukan pengamanan kegiatan audiensi dari LSM Kompak di Kantor KPU Kabupaten Purwakarta, pada Rabu, 27 November 2024. Pengamanan tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan paska usainya pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa)
HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Dalam aksinya, massa dari LSM Kompak itu meminta kepada Komisioner KPU agar memberikan pernyataan bahwa hasil pemungutan suara yang saat ini sudah beredar di media sosial (medsos), dan sudah di-klaim salah satu pasangan menang tersebut, sebagai pernyataan sikap tidak benar dan belum sah, sampai menunggu tahapan rekapitulasi dan rapat pleno penghitungan suara.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Samapta, AKP Novian Yuga Prama mengatakan, untuk menjaga kondisi aman dan kondusif, personel Polres Purwakarta diterjunkan guna mengawal aksi tersebut dengan humanis.

Kasat Samapta Polres Purwakarta, AKP Novian Yuga Prama saat lakukan pengamanan aksi massa dari LSM Kompak di Kantor KPU Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa)
“Sejumlah personel Polres Purwakarta dan Polsek Bungursari melakukan operasi pengamanan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban dalam kegiatan tersebut,” kata Yuga.
Dengan koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait, lanjut Yoga, pelaksanaan pengamanan unjuk rasa ini berlangsung hingga selesai tanpa insiden yang mencolok.
“Hal ini menunjukkan sinergi positif antara aparat kepolisian dan pihak terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Purwakarta,” ujarnya.
Ia menyebut, bahwa pengamanan aksi unjuk rasa atau penyampaian pendapat dimuka umum merupakan salah satu pelayanan Polri terhadap masyarakat yang dilaksanakan secara humanis namun tetap tegas agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya serta ketertiban umum.
Untuk itu, Yoga menambahkan, seluruh personel pengamanan selalu melaksanakan tugas sesuai SOP, humanis, kedepankan komunikasi namun harus tegas apabila kegiatan unras sudah mengganggu ketertiban umum salah satunya sampai menutup akses jalan raya.
“Sebagimana arahan Pak Kapolres Purwakarta, yang kita amankan dalam aksi unjuk rasa atau penyampaian aspirasi adalah fasilitas negara, fasilitas umum dan para peserta aksi unjuk rasa yang hadir maupun masyarakat lainnya yang beraktifitas. Laksanakan tugas sesuai SOP, humanis namun harus tegas apabila aksi tersebut sudah mengganggu ketertiban umum,” tandasnya.
(HI/Network)
Pewarta: Raffa C. Manalu
Contributor: R. Ahdiyat
Editor: AYS Prayogie