Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk sebagai Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

  • account_circle Tata Rusmanto
  • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
  • print Cetak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK, efektif mulai 31 Januari 2026, guna menjaga kesinambungan kepemimpinan dan stabilitas pengawasan sektor jasa keuangan.

JAKARTA | HITV –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, efektif mulai 31 Januari 2026. Penunjukan ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan memastikan fungsi pengaturan serta pengawasan sektor jasa keuangan tetap berjalan optimal.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Rapat Dewan Komisioner OJK setelah terjadinya pengunduran diri sejumlah pejabat puncak OJK sehari sebelumnya. OJK menegaskan bahwa penunjukan pengganti dilakukan sesuai mekanisme kelembagaan dan ketentuan internal yang berlaku.

Sehari sebelumnya, Jumat, 30 Januari 2026, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut kemudian diikuti oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara pada hari yang sama.

Selain itu, dua pejabat senior di bidang pasar modal juga menyampaikan pengunduran diri, yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbonserta Deputi Komisioner Pengawas Emiten dan Transaksi Efek.

Rangkaian pengunduran diri tersebut mendorong OJK untuk segera mengambil langkah organisatoris guna menjaga stabilitas kelembagaan. Melalui rapat internal, OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner, serta menunjuk pejabat pengganti lain pada posisi strategis di bidang pasar modal.

Sebelum penunjukan ini, Friderica menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022–2027. Dalam kapasitas tersebut, ia dikenal aktif mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat serta penguatan perlindungan konsumen jasa keuangan.

Friderica memiliki rekam jejak panjang di sektor jasa keuangan dan pasar modal. Ia pernah menjabat di berbagai institusi strategis, antara lain Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), serta BRI Danareksa Sekuritas.

Pengalaman tersebut dinilai menjadi modal penting dalam menghadapi tantangan pengawasan sektor keuangan yang semakin kompleks.

OJK menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengaturan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Koordinasi dengan pemangku kepentingan, pelaku industri, serta lembaga terkait akan terus diperkuat guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

Dengan penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai pengganti Ketua dan Wakil Ketua, OJK berharap stabilitas kelembagaan dapat terjaga serta agenda strategis pengawasan dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan tetap berjalan sesuai rencana. (tr)

  • Penulis: Tata Rusmanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPJS Kesehatan Rangkul Stakeholders Wujudkan Ekosistem JKN Tanpa Kecurangan

    BPJS Kesehatan Rangkul Stakeholders Wujudkan Ekosistem JKN Tanpa Kecurangan

    • 0Komentar

    Oleh: Muhammad Affandi  BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada sejumlah pemangku kepentingan (stakeholders) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk unit kerja internal BPJS Kesehatan, yang telah berkomitmen memberantas segala bentuk kecurangan dan gratifikasi selama tahun 2024. Kegiatan ini juga diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap tanggal 9 Desember. (Dok/Foto/Affandi) HITVBERITA.COM […]

  • Sat Samapta Polres Belitung Patroli Saat Cuaca Ekstrem, Turun Langsung Evakuasi Pohon Tumbang di Pantai Tanjung Pendam

    Sat Samapta Polres Belitung Patroli Saat Cuaca Ekstrem, Turun Langsung Evakuasi Pohon Tumbang di Pantai Tanjung Pendam

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Tanjung Pandan — Cuaca ekstrem berupa hujan deras disertai angin kencang melanda Kabupaten Belitung pada hari ini. Di tengah kondisi tersebut, personel Sat Samapta Polres Belitung tetap melaksanakan patroli sore untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman, sekaligus mengecek pemukiman warga dan memantau titik-titik rawan banjir. Selasa, (08/01/2026). Dalam kegiatan patroli itu, tim mendapati […]

  • Dugaan “Sunat” Dana Insentif Guru Pamong di SMAN 11 Depok

    Dugaan “Sunat” Dana Insentif Guru Pamong di SMAN 11 Depok

    • 0Komentar

    Penulis: Erwin Lubis Bantuan pemerintah bagi guru pamong diduga dipalak untuk setoran ke sekolah induk dan pejabat KCD HITVBERITA.COM | Depok– Dunia pendidikan kembali tercoreng. Dana insentif yang seharusnya menjadi hak penuh para guru pamong di SMAN 11 Terbuka, Depok, Jawa Barat, diduga dipalak oleh oknum tak bertanggung jawab. Uang yang dikucurkan pemerintah setiap enam […]

  • Safari Ramadhan Pemkab Belitung Tahun 1446 Hijriah, Digelar di Kecamatan Badau

    Safari Ramadhan Pemkab Belitung Tahun 1446 Hijriah, Digelar di Kecamatan Badau

    • 1Komentar

    Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Belitung Tahun 1446 H/2025 M kali ini digelar di Kecamatan Badau. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 17 Maret 2025 itu, bertempat di Masjid Nurul Hasanah, Dusun Petikan, Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan pejabat pemerintah. HITVBERITA.COM | Belitung – Kegiatan Safari Ramadhan tersebut dipimpin langsung […]

  • Nadiem Kecewa Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

    Nadiem Kecewa Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

    • 0Komentar

    Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengaku kecewa atas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. JAKARTA, HITV — Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026), Nadiem dituntut pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta […]

  • Kuasa Hukum AS Sampaikan Hak Jawab, Bantah Kliennya Tiga Kali Mangkir Tes DNA

    Kuasa Hukum AS Sampaikan Hak Jawab, Bantah Kliennya Tiga Kali Mangkir Tes DNA

    • 0Komentar

    Kuasa hukum Andi Saputra (AS), melalui Law Firm YMS & Partners, menyampaikan hak jawab, klarifikasi, dan permohonan koreksi atas pemberitaan sejumlah media, termasuk HITVBerita.com, terkait pemeriksaan DNA dalam perkara yang melibatkan kliennya. BEKASI, HITV — Hak jawab tersebut disampaikan secara resmi oleh H. Yovie Megananda Santosa, SH, MSi, MH, Advokat/Konsultan Hukum sekaligus Wakil Ketua Umum […]

expand_less