Kamis, 16 Apr 2026
light_mode

Polda Kepri Bongkar Pengiriman CPMI Ilegal ke Malaysia, Dua Perekrut Ditangkap

  • account_circle Ismail Ratusimbangan
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • print Cetak

 

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) kembali mengungkap praktik pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural ke luar negeri.

BATAM | HITV Dua orang terduga pelaku perekrutan ilegal tersebut berhasil ditangkap setelah aparat menggagalkan keberangkatan dua CPMI perempuan menuju Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Selasa (3/2/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pemberangkatan CPMI secara ilegal ke Malaysia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pengawasan di kawasan Pelabuhan Batam Centre.

Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan dua perempuan berinisial N.A. dan J. yang diduga sebagai CPMI nonprosedural. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan awal.

Berdasarkan keterangan para korban, penyidik mengidentifikasi dua orang yang diduga menjadi pengurus keberangkatan, masing-masing berinisial I. dan Y.K. Keduanya disebut berperan mengatur dokumen perjalanan dan proses pemberangkatan CPMI ke Malaysia.

Dalam pengembangan perkara, pada Kamis (29/1/2026), penyidik memperoleh informasi bahwa kedua terduga pelaku telah melarikan diri ke wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tim opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri kemudian melakukan pengejaran lintas provinsi hingga ke Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Setelah dilakukan profiling dan penyelidikan intensif, aparat berhasil mengamankan I. dan Y.K. pada Jumat malam sekitar pukul 21.30 WITA. Keduanya sempat diamankan di Polres Lombok Barat sebelum akhirnya dibawa ke Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil penyidikan sementara mengungkap modus operandi para tersangka, yakni memberangkatkan CPMI nonprosedural untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia. Biaya keberangkatan ditanggung oleh pihak sponsor dan kemudian diganti melalui pemotongan gaji korban setelah bekerja di luar negeri.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam perkara ini, antara lain dua paspor, dua unit telepon genggam, tiket kapal internasional rute Batam–Malaysia, boarding pass kapal dan pesawat, serta kartu ATM yang digunakan dalam transaksi pengurusan keberangkatan CPMI ilegal. (Dok/foto/Ismail)

ATAS perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, SH, SIK, MH, melalui Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, SIK, SH, MH, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang dan melindungi pekerja migran Indonesia.

“Polda Kepri tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang memanfaatkan masyarakat dengan iming-iming bekerja ke luar negeri secara nonprosedural. Penindakan ini menjadi peringatan tegas bahwa setiap pelanggaran hukum, khususnya terkait TPPO dan PMI ilegal, akan ditindak tanpa kompromi,” ujar Nona Pricillia.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi. Masyarakat diminta untuk selalu menempuh prosedur yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan serta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya praktik perdagangan orang maupun pengiriman PMI nonprosedural. (\•/)

Editor, AYS
Sumber: HITV Kepri

  • Penulis: Ismail Ratusimbangan

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‎Oknum Aparat di Kepri Diduga Peras Pengusaha, Gunakan Kedok BNN Gadungan

    ‎Oknum Aparat di Kepri Diduga Peras Pengusaha, Gunakan Kedok BNN Gadungan

    • 0Komentar

    Penulis: Ismail Ratusimbangan Wibawa penegak hukum diuji — Publik pun desak transparansi dan juga sanksi tegas bagi para pelaku yang terlibat! ‎HITVBERITA.COM | Batam — Dunia penegakan hukum di Kepulauan Riau kembali tercoreng. Seorang perwira polisi dari Polda Kepri berinisial JSH, bersama tujuh oknum anggota Polisi Militer (Denpom) wilayah setempat, diduga terlibat pemerasan terhadap seorang […]

  • Jalan Nasional Rabambang–Samba Katung Terbengkalai, LSM BMP Desak Kemenhut Segera Terbitkan Izin

    Jalan Nasional Rabambang–Samba Katung Terbengkalai, LSM BMP Desak Kemenhut Segera Terbitkan Izin

    • 0Komentar

    Jalan nasional Rabambang–Samba Katung di Kalimantan Tengah terbengkalai meski telah menelan anggaran ratusan miliar rupiah. LSM Betang Media Pratama mendesak Kementerian Kehutanan segera menerbitkan izin agar jalan penghubung antar kabupaten itu dapat difungsikan. PALANGKA RAYA | HITV – Jalan nasional penghubung Desa Rabambang, Kabupaten Gunung Mas, dengan Desa Samba Katung, Kabupaten Katingan, terbengkalai meski telah […]

  • Laporan IPTU MI Ke Polda Metro Jaya, Naik Ketahap Penyidikan, Devid: Saya Ini Korban, Kenapa Saya Yang Dilaporkan!?

    Laporan IPTU MI Ke Polda Metro Jaya, Naik Ketahap Penyidikan, Devid: Saya Ini Korban, Kenapa Saya Yang Dilaporkan!?

    • 0Komentar

    Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), bernomor B/2838/II/Resmi.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 18 Februari 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan telah ditanda tangani oleh Kombes Pol Putu Kholis Aryana, atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau memberikan keterangan palsu kedalam Akta Autentik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal […]

  • Lapas Batang Prioritaskan Kesehatan Mental Warga Binaan lewat Layanan Psikologi Klinis

    Lapas Batang Prioritaskan Kesehatan Mental Warga Binaan lewat Layanan Psikologi Klinis

    • 0Komentar

    Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan pemasyarakatan yang menyeluruh dengan memberikan perhatian serius pada kesehatan mental warga binaan. Upaya tersebut diwujudkan melalui layanan Psikologi Klinis yang digelar di Klinik Lapas Batang, Senin (26/1/2026). BATANG | HITV— Program ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan […]

  • Festival Dulag 2025: Meriahkan Takbir Idul Fitri dengan Semangat Kebersamaan di Purwakarta

    Festival Dulag 2025: Meriahkan Takbir Idul Fitri dengan Semangat Kebersamaan di Purwakarta

    • 1Komentar

    Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin didampingi Sekda Purwakarta, Ketua DPRD Purwakarta, Kapolres Purwakarta dan Dandim Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa) Suasana penuh kegembiraan menyambut Hari Raya Idul Fitri terasa begitu kental di Kabupaten Purwakarta melalui gelaran Festival Dulag 2025. Festival ini menjadi momen istimewa untuk mempererat tali silaturahmi antar warga sekaligus mengingat asma Allah dengan semangat takbir […]

  • AYS Prayogie Ucapkan Selamat Kepada Ketua MIO Provinsi DKI Terpilih

    AYS Prayogie Ucapkan Selamat Kepada Ketua MIO Provinsi DKI Terpilih

    • 0Komentar

    Penulis: Bai Bahthy Melalui proses persidangan Kongreswil Ke-2 MIO DKI Jakarta yang digelar di Karwika Resort & Hotel, Cisarua Puncak Kabupaten Bogor pada tanggal 17-18 September 2025, akhirnya secara resmi telah menetapkan Gito Ricardo sebagai Ketua MIO Provinsi DKI Jakarta, periode 2025-2029 ‎ HITVBERITA.COM | Jakarta – Secara meyakinkan Edo nama akrab Gito Ricardo, mendapat […]

expand_less