Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Sengketa Status Lahan Proyek VinFast Dinilai Lebih Tepat Ranah Administratif 

Sengketa Status Lahan Proyek VinFast Dinilai Lebih Tepat Ranah Administratif 

  • account_circle AYS Prayogie
  • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
  • visibility 190
  • print Cetak

Perkara dugaan korupsi penjualan tanah yang berkaitan dengan proyek pabrik mobil listrik VinFast di Subang dinilai tim kuasa hukum lima tersangka lebih tepat diposisikan sebagai persoalan administrasi pertanahan, bukan tindak pidana korupsi.

JAKARTA, HITV— Tim pembela menilai, pokok masalah dalam perkara ini, menurutnya terletak pada perbedaan penafsiran status tanah, sehingga seharusnya terlebih dahulu diuji melalui mekanisme administrasi dan hukum tata usaha negara sebelum masuk ke ranah pidana.

Salah satu kuasa hukum, Stenny Widya Asmara, SH, menyatakan lahan yang dipersoalkan penyidik Kejaksaan Negeri Subang bukan lagi berstatus tanah kas desa maupun tanah negara. Menurut dia, lahan tersebut merupakan hasil program redistribusi tanah yang telah ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik atas nama warga.

“Berdasarkan dokumen yang kami pelajari, tanah tersebut berasal dari program redistribusi. Sertifikat hak milik diterbitkan sekitar tahun 2020 hingga 2021 dan telah terdaftar atas nama warga penerima,” ujarnya di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Titik Krusial: Status Tanah

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subang menetapkan lima tersangka, termasuk Kepala Desa Cibogo berinisial AM dan Ketua BPD Cibogo. Penyidik menduga terjadi penjualan tanah negara seluas sekitar 1,5 hektare yang disebut sebagai fasilitas umum berupa jalan setapak dan saluran irigasi, dengan estimasi kerugian negara Rp 2,5 miliar.

Namun, tim kuasa hukum kelima tersangka mempersoalkan penerapan konstruksi hukum tersebut. Pasalnya, karena tanah tesebut telah beralih status menjadi hak milik warga, melalui mekanisme redistribusi yang sah dan diterbitkan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka statusnya tanah tersebut bukan lagi aset desa atau negara.

Dalam skema redistribusi, tanah yang saat ini telah menjadi obyek hukum itu, negara melalui badan pertanahan telah  memberikan tanah kepada warga yang dinilai memenuhi syarat tertentu. Setelah kewajiban administratif terpenuhi, penerima pun dapat meningkatkan statusnya menjadi hak milik yang dibuktikan dengan sertifikat resmi.

“Jika sertifikat sudah terbit dan atas nama warga, maka persoalan yang muncul semestinya diuji secara administrasi—apakah ada cacat prosedur atau tidak—bukan langsung dipidanakan,” kata Stenny.

Transaksi Melalui Mekanisme Resmi

Tim pembela tersangka yang terdiri dari Pahala Manurung, SH, MH (Ketua Tim), Stenny Widya Asmara SH (Anggota Tim) dan Asto Pratondo, SH (Anggota Tim), menegaskan proses jual beli lahan untuk kepentingan investasi dilakukan kliennya melalui mekanisme formal di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Menurut mereka, sepanjang pengetahuan klien, tidak ada keberatan administratif yang diajukan sebelum perkara ini bergulir ke penyidikan pidana. Hal ini, kata kuasa hukum, semakin menguatkan bahwa duduk perkara semestinya diuji melalui aspek tata kelola administrasi pertanahan.

Unsur Kerugian Negara Dipertanyakan

Aspek lain yang disorot adalah klaim kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar. Tim kuasa hukum mempertanyakan dasar penghitungan kerugian tersebut, terutama jika objek tanah telah bersertifikat hak milik warga.

“Jika tanah sudah sah menjadi milik warga, maka di mana letak kerugian negaranya? Itu yang perlu diuji secara objektif, termasuk melalui audit resmi,” ujarnya.

Untuk memperkuat argumentasi, pihaknya membuka kemungkinan menghadirkan ahli pertanahan dan hukum administrasi pemerintahan guna menjelaskan mekanisme redistribusi, peningkatan status hak, serta peralihan kepemilikan.

Soroti Prosedur Penyidikan

Ketua Tim Kuasa Hukum, Pahala Manurung SH, MH  juga menyoroti penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejari Subang di Kantor Desa Cibogo pada 24 Februari 2026.

Pahala menyatakan pihaknya selaku penasehat hukum para tersangka, mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun tembusan sebelumnya dari Kejari terkait tindakan penggeledahan tersebut.

Meski mengakui penggeledahan merupakan kewenangan penyidik, Pahala menilai keterlibatan penasihat hukum tetap penting dalam menjamin prinsip due process of law.

“Kami menghormati kewenangan penyidik, namun proses hukum juga harus memperhatikan aspek prosedural dan hak-hak pihak yang diperiksa,” ujar Pahala Manurung

Administratif atau Pidana?

Perkara ini kini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek strategis kendaraan listrik di Subang.

“Di satu sisi, aparat penegak hukum menyatakan penindakan dilakukan demi menjaga akuntabilitas pengelolaan aset negara. Di sisi lain, tim pembela berpendapat inti persoalan terletak pada administrasi pertanahan dan penafsiran status aset.

Perdebatan mengenai apakah lahan tersebut masih merupakan tanah negara atau telah sah menjadi hak milik warga diperkirakan akan menjadi titik krusial dalam proses hukum selanjutnya.

Bagi tim kuasa hukum, sebelum unsur pidana ditarik, semestinya terlebih dahulu dipastikan ada atau tidaknya pelanggaran administratif yang nyata dan berdampak hukum. Jika yang terjadi adalah sengketa atau perbedaan tafsir administratif, maka penyelesaiannya dinilai lebih tepat melalui mekanisme hukum administrasi, bukan langsung melalui jerat tindak pidana korupsi. (\•/)

Sumber:
Humas MIO Indonesia

  • Penulis: AYS Prayogie

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral Berita Oknum Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota, Peras 30 Juta Pada Pengguna Narkora “Itu Hoax”

    Viral Berita Oknum Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota, Peras 30 Juta Pada Pengguna Narkora “Itu Hoax”

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Penulis : Hadi Lempe Viralnya berita yang di unggah dari salah satu media online Informasiterkini 1. Com, dugaan adanya oknum Satuan Narkoba Polres Pekalongan Kota, yang melakukan pemerasan 30 juta, terhadap seseoran ( Pengguna Narkoba ) disebut namanya Gilang. Mendapat tanggapan dari Polres Pekalongan Kota. HITV Berita. Com | Kota Pekalongan, – Polres Pekalongan Kota […]

  • Lomba Paskibra SMP Dan SMA Se-Jabodetabek

    Lomba Paskibra SMP Dan SMA Se-Jabodetabek

    • calendar_month Minggu, 28 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 29
    • 0Komentar

    𝙃𝙄𝙩𝙑𝘽𝙚𝙧𝙞𝙩𝙖.𝘾𝙊𝙈 || 𝙅𝙖𝙠𝙖𝙧𝙩𝙖 – Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau yang disingkat dengan Paskibra, merupakan salah satu Kegiatan Ekstrakurikuler yang dilaksanakan didalam lingkungan sekolah. Kegiatan Ekskul Paskibra ini, bertujuan untuk mendidik dan melatih para siswa dibidang kedisiplinan, ketrampilan, kekompakan, Patriotisme, Baris berbaris, wawasan kebangsaan dan Cinta Tanah Air. Hari ini, Sabtu 27 Juli 2024, SMA Negeri […]

  • Semarak HUT ke-80 RI di Desa Karanggintung, Kebersamaan Wujudkan Semangat Kemerdekaan

    Semarak HUT ke-80 RI di Desa Karanggintung, Kebersamaan Wujudkan Semangat Kemerdekaan

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Penulis: Ahdiyat Dengan penuh khidmat dan semangat kebersamaan, warga Desa Karanggintung memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Lapangan Derik. Dari perangkat desa hingga masyarakat umum, semua larut dalam suasana haru dan bangga, seolah meneguhkan tekad bahwa persatuan adalah kunci untuk mengisi kemerdekaan. HITVBERITA.COM | Banyumas – Upacara peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia berlangsung khidmat […]

  • Pimpinan DPRD Kota Tebing Tinggi Periode 2019 – 2024

    Pimpinan DPRD Kota Tebing Tinggi Periode 2019 – 2024

    • calendar_month Jumat, 14 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Dibaca: 13

  • Konflik Dua Kepemimpinan Menuju Akhir: PWI Sepakat Gelar Kongres Persatuan Paling Lambat Agustus 2025!

    Konflik Dua Kepemimpinan Menuju Akhir: PWI Sepakat Gelar Kongres Persatuan Paling Lambat Agustus 2025!

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Ketua Umum PWI hasil Kongres Bandung, Hendry Ch Bangun (kiri) dan Ketua Umum PWI hasil KLB Zulmansyah Sekedang (kanan), sepakat mengakhiri konflik melalui “Kongres Persatuan PWI” (Dok/Foto/Raffa) Konflik kepemimpinan di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tersebut akhirnya menemukan titik terang. Dua kubu yang selama hampir setahun berseteru, masing-masing dipimpin Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang, […]

  • Kasus Dugaan Pengeroyokan Sopir Lori di Pelabuhan Roro Punggur Masih Bergulir

    Kasus Dugaan Pengeroyokan Sopir Lori di Pelabuhan Roro Punggur Masih Bergulir

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Ismail Ratusimbangan
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang sopir lori di Pelabuhan Roro Punggur, Batam, hingga saat ini masih berproses di kepolisian. BATAM, HITV— Perkara yang menyeret nama oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari instansi kepabeanan itu kini ditangani Unit V Satreskrim Polresta Barelang. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di area pos […]

expand_less