Polres Lingga Amankan Lori Bermuatan Kayu Ilegal, Warga Desak Transparansi Penanganan
- account_circle Ruslan
- calendar_month 9 jam yang lalu
- print Cetak

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Lingga belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum barang bukti maupun pihak-pihak yang telah diamankan. (dok/foto/ruslan)
Kepolisian Resor (Polres) Lingga, Minggu (29/3), mengamankan satu unit lori bermuatan kayu ilegal yang diduga dikirim dari Dabo Singkep menuju Tanjungpinang.
LINGGA, HITV — Penindakan oleh aparat penegak hukum Polres Lingga ini, kembali menyoroti adanya praktik peredaran kayu tanpa dokumen resmi yang masih terjadi di wilayah tersebut.
Diketahui bahwa Lori berwarna biru dengan nomor polisi BM 8673 GB itu diamankan dalam kondisi bermuatan penuh. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kayu tersebut disebut-sebut milik seorang warga Kelurahan Dabo Lama bernama Susi, yang oleh masyarakat setempat dikenal bukan pemain baru dalam aktivitas serupa.
Sejumlah warga Dabo Singkep berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Mereka juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara.
Kasus seperti ini bukan yang pertama. Kami berharap prosesnya jelas dan transparan agar ada efek jera,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
- Penulis: Ruslan




Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.