Kenal di WhatsApp, Pria di Karimun Diduga Cabuli Anak 13 Tahun
- account_circle M. Saipul
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Satreskrim Polres Karimun mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah hotel di Tanjung Balai Karimun. Seorang pria berinisial TAS (22) telah diamankan.
KARIMUN | HITV – Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban.
“Pelaku diamankan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban,” kata Yunita dalam konferensi pers, didampingi Kasat Reskrim AKP Denny Hartanto dan Kasi Humas AKP Jordan Manurung, Selasa (21/4/2026).
Polisi menjelaskan, pelaku diduga berkenalan dengan korban (13) melalui grup WhatsApp. Setelah komunikasi berlanjut, pelaku datang dari Batam ke Karimun dan mengajak korban bertemu di sebuah kafe.
“Selanjutnya pelaku membawa korban ke hotel pada Kamis, 16 April 2026,” ujarnya.
Di dalam kamar hotel tersebut, pelaku diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Polisi juga mengungkap adanya rekaman video yang dibuat pelaku menggunakan ponselnya. Setelah kejadian, korban disebut diberi uang Rp100 ribu.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mencurigai perubahan perilaku korban. Kecurigaan itu menguat setelah ditemukan rekaman video di ponsel korban.
Pihak keluarga kemudian mendatangi hotel tempat korban berada pada Jumat (17/4) sekitar pukul 04.00 WIB dan mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke polisi.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel milik pelaku dan korban, pakaian, bukti pemesanan hotel, uang tunai, serta hasil visum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (tr)
- Penulis: M. Saipul






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.