Kasus Pdt. Horas Sianturi Meledak, Dugaan Penyimpangan Tak Terbantahkan?
- account_circle Redaksi
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

Jemaat Gereja Cahaya Kemuliaan menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI, Komisi III DPR RI, Komisi Yudisial dan institusi pengawas kejaksaan. (Dok/Foto/HITV)
Polemik hukum yang menjerat Pdt. Horas Sianturi memasuki fase krusial. Sejumlah dokumen resmi yang mencuat ke publik memunculkan pertanyaan serius mengenai proses penanganan perkara tersebut, mulai dari tahap penyelidikan hingga upaya penyelesaian melalui mekanisme damai.
PEMATANGSIANTAR, HITV— Sorotan publik pun kini kian menguat setelah jemaat Gereja Cahaya Kemuliaan menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI, DPR RI, Komisi Yudisial dan institusi pengawas kejaksaan.
Mereka meminta perhatian terhadap dugaan kejanggalan yang dinilai berpotensi mencederai prinsip keadilan.
Dokumen Resmi dan Prosedur yang Dipertanyakan
Salah satu dokumen kunci adalah Berita Acara Serah Terima Sertifikat tertanggal 5 Maret 2025 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Simalungun.
Dalam dokumen tersebut tercatat penyerahan dua sertifikat—Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)—oleh Pdt. Horas Sianturi kepada pihak kejaksaan.
Proses ini dilakukan secara terbuka, disaksikan pejabat berwenang, dan dilengkapi administrasi resmi. Fakta tersebut menunjukkan bahwa objek perkara berada dalam penguasaan hukum yang sah saat diserahkan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai dasar tuduhan pidana yang dikenakan.
Di sisi lain, rangkaian surat panggilan dari kepolisian sepanjang 2023 hingga 2024 turut menjadi sorotan. Pdt. Horas Sianturi langsung dipanggil sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan tanpa melalui tahap klarifikasi sebagai saksi.
Selain itu, ditemukan kejanggalan administratif, seperti dua surat panggilan dalam satu amplop serta perbedaan nomor laporan polisi dalam satu berkas.
Kondisi ini menimbulkan indikasi adanya maladministrasi dalam penanganan perkara.
- Penulis: Redaksi






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.