Imigrasi Karimun Edukasi Warga Desa Pangke Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural
- account_circle M. Saipul
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Imigrasi Karimun Edukasi Warga Desa Pangke Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural. (Dok/Foto/Saipul)
Upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural terus diperkuat di wilayah perbatasan.
KARIMUN, HITV— Salah satunya upaya pencegahan itu dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun melalui program Desa Binaan Imigrasi di Desa Pangke, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Pangke tersebut menjadi ruang edukasi bagi masyarakat terkait prosedur legal bekerja ke luar negeri sekaligus penguatan pengawasan keimigrasian berbasis partisipasi warga.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Dwi Avandho Farid, Kepala Desa Pangke Junaidi, Ketua Tim Direktorat Intelijen Keimigrasian Yogi Kosasih beserta jajaran, pejabat struktural imigrasi, serta warga setempat.
Dalam sosialisasi yang berlangsung sekitar dua jam itu, Imigrasi menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendeteksi potensi pelanggaran keimigrasian sejak dini. Desa dinilai memiliki posisi strategis sebagai garda awal dalam mencegah praktik pengiriman tenaga kerja ilegal yang rentan berujung eksploitasi maupun perdagangan orang.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Muhamad Arfat bersama Gindo Ginting dari Direktorat Intelijen Keimigrasian. Keduanya memaparkan fungsi Desa Binaan Imigrasi sekaligus risiko besar yang dihadapi PMI nonprosedural saat bekerja di luar negeri.
Dalam sesi dialog, suasana berlangsung interaktif. Ketua RW 02 Desa Pangke, Arwan, mempertanyakan bentuk perlindungan hukum bagi pekerja migran nonprosedural yang menghadapi persoalan di negara tujuan.
Menanggapi pertanyaan itu, tim Imigrasi menjelaskan bahwa legalitas keberangkatan menjadi faktor utama dalam memastikan perlindungan negara terhadap pekerja migran. Karena itu, masyarakat diminta tidak tergiur jalur cepat atau tawaran kerja ilegal yang mengabaikan prosedur resmi.
Warga juga diimbau mendaftarkan diri melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) sebelum berangkat bekerja ke luar negeri. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah dapat memastikan dokumen, kontrak kerja, hingga perlindungan hukum bagi PMI selama bekerja di negara penempatan.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Dwi Avandho Farid menegaskan, program Desa Binaan Imigrasi bukan sekadar sosialisasi administratif, melainkan langkah preventif untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap bahaya TPPO dan praktik penempatan tenaga kerja ilegal.
“Perlindungan terhadap pekerja migran dimulai dari desa. Ketika masyarakat memahami prosedur resmi dan risiko jalur ilegal, maka potensi terjadinya perdagangan orang dapat ditekan,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, Imigrasi berharap masyarakat Desa Pangke semakin memahami pentingnya prosedur resmi bekerja di luar negeri serta lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pengiriman PMI nonprosedural. (\•/)
Editor: AYS
Sumber: HITV Kepri
- Penulis: M. Saipul






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.