Rabu, 22 Jul 2026
light_mode

Polda Kepri Tangkap Dua Pengedar Sabu di Batam, Sita 233,85 Gram Narkotika

  • account_circle Ismail Ratusimbangan
  • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
  • print Cetak

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Batam dan menangkap dua orang tersangka berinisial ID (42) dan SA (33). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 233,85 gram netto.

BATAM | HITV – Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Batam.

“Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga berhasil mengamankan tersangka ID pada Senin 25 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Nona Pricillia.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 59,41 gram netto yang disimpan dalam bungkusan bekas kuaci berwarna oranye. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, ID mengaku memperoleh sabu tersebut dari SA. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SA sekitar satu jam kemudian di kawasan yang sama.

Dari tangan SA, petugas menyita delapan paket sabu dengan berat total 174,44 gram netto, satu tas sandang hitam, satu timbangan digital, uang tunai Rp550.000, satu unit telepon genggam, serta satu sepeda motor.

Kepada penyidik, SA mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R yang kini masih dalam penyelidikan. Ia mengaku menerima sekitar 290 gram sabu untuk diedarkan dan dijanjikan upah Rp6 juta apabila seluruh barang tersebut berhasil terjual.

Menurut polisi, sebagian sabu yang diterima SA telah diedarkan kepada sejumlah pembeli, termasuk kepada ID yang lebih dahulu ditangkap. Keterangan kedua tersangka mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Kepri mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana, penyalahgunaan narkotika, maupun gangguan kamtibmas lainnya, dapat melapor melalui Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis atau ke kantor polisi terdekat,” kata dia.

  • Penulis: Ismail Ratusimbangan

Rekomendasi Untuk Anda

  • MIO INDONESIA Gelar Christmas Charity, Sambut Natal dan Tahun Baru 2025 Dengan Kepedulian

    MIO INDONESIA Gelar Christmas Charity, Sambut Natal dan Tahun Baru 2025 Dengan Kepedulian

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | JAKARTA – Acara yang memiliki tujuan berbagi kepedulian terhadap sesama ini, dihadiri oleh Dewan Penasehat John Jonas dan juga Dewan Pembina Dr. Anto Suroto, yang datang ke lokasi acara didampingi Mr. Ann dan Mr. Hong warga Korea Selatan. Warga asing dari Negeri Ginseng itu mengaku merasa senang bisa hadir di acara tersebut, dan […]

  • POLRI SIAP AMANKAN PILKADA 2024

    POLRI SIAP AMANKAN PILKADA 2024

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM|JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyiapkan sejumlah strategi untuk mengantisipasi berbagai ancaman dalam dunia nyata maupun maya pada Pilkada serentak 2024. “Polri telah memetakan melalui indeks potensi kerawanan pilkada sebagai dasar pelaksanaan operasi Mantap Praja dan Satgas Nusantara Cooling System untuk menjaga situasi aman, damai dan kondusif,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi […]

  • Sidang Tertutup Dugaan Asusila AN Digelar, Penasihat Hukum: Tidak Ada Bukti, Seharusnya Batal demi Hukum

    Sidang Tertutup Dugaan Asusila AN Digelar, Penasihat Hukum: Tidak Ada Bukti, Seharusnya Batal demi Hukum

    • 1Komentar

    Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Tindak Asusila Dengan Terdakwa AN Kembali Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025.   HITVBERITA.COM | Jakarta– Sidang yang berlangsung pukul 14.00 WIB di ruang sidang 05 itu, dilaksanakan secara tertutup dan menghadirkan seorang saksi ahli dari pihak penasihat hukum terdakwa. Penetapan sidang tertutup menimbulkan pertanyaan di kalangan […]

  • Dinamika Politik Sumut Memanas, Peluang Wakil Gubernur Surya Menguat?

    Dinamika Politik Sumut Memanas, Peluang Wakil Gubernur Surya Menguat?

    • 0Komentar

    Direktur Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari Am Sinik. (Dok/Foto/Istimewa) Penulis: Jhon P Tobing  Arah angin politik di Sumatera Utara kembali berubah. Menjelang tahun politik, sorotan tertuju pada Gubernur Sumut Bobby Nasution yang kini menghadapi tekanan seiring mencuatnya sejumlah persoalan di lingkup Pemerintah Kota Medan maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Di tengah situasi ini, nama […]

  • Gubernur Kalteng Pimpin Upacara HUT ke-80 RI, Ajak Masyarakat Teguhkan Semangat Kebangsaan

    Gubernur Kalteng Pimpin Upacara HUT ke-80 RI, Ajak Masyarakat Teguhkan Semangat Kebangsaan

    • 0Komentar

    Penulis: Kistolani Mangun Jaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Kantor Gubernur, Palangkaraya, Sabtu (17/8/2025). Upacara berlangsung khidmat dengan Gubernur H. Agustiar Sabran bertindak sebagai inspektur upacara. HITVBERITA.COM | Palangkaraya – Sejumlah pejabat penting hadir dalam kesempatan itu, antara lain Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, […]

  • Mudik Lebaran Gratis, Pemprop DKI Siapkan 293 Unit Bus!

    Mudik Lebaran Gratis, Pemprop DKI Siapkan 293 Unit Bus!

    • 0Komentar

    Pemerintah Propinsi DKI Jakarta telah mempersiapkan program mudik gratis tahun 2025 dengan menyiapkan 293 unit bus untuk melayani pemudik dari Jakarta ke berbagai kota di enam propinsi. HITVBERITA.COM | JAKARTA – Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, program mudik gratis ini telah dipersiapkan pihaknya sejak dini untuk memenuhi permintaan yang tinggi dari masyarakat. […]

expand_less