Selasa, 2 Jun 2026
light_mode

Polda Kepri Tangkap Dua Pengedar Sabu di Batam, Sita 233,85 Gram Narkotika

  • account_circle Ismail Ratusimbangan
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Batam dan menangkap dua orang tersangka berinisial ID (42) dan SA (33). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 233,85 gram netto.

BATAM | HITV – Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Batam.

“Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga berhasil mengamankan tersangka ID pada Senin 25 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Nona Pricillia.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 59,41 gram netto yang disimpan dalam bungkusan bekas kuaci berwarna oranye. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, ID mengaku memperoleh sabu tersebut dari SA. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SA sekitar satu jam kemudian di kawasan yang sama.

Dari tangan SA, petugas menyita delapan paket sabu dengan berat total 174,44 gram netto, satu tas sandang hitam, satu timbangan digital, uang tunai Rp550.000, satu unit telepon genggam, serta satu sepeda motor.

Kepada penyidik, SA mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R yang kini masih dalam penyelidikan. Ia mengaku menerima sekitar 290 gram sabu untuk diedarkan dan dijanjikan upah Rp6 juta apabila seluruh barang tersebut berhasil terjual.

Menurut polisi, sebagian sabu yang diterima SA telah diedarkan kepada sejumlah pembeli, termasuk kepada ID yang lebih dahulu ditangkap. Keterangan kedua tersangka mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Kepri mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana, penyalahgunaan narkotika, maupun gangguan kamtibmas lainnya, dapat melapor melalui Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis atau ke kantor polisi terdekat,” kata dia.

  • Penulis: Ismail Ratusimbangan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Meral Tebar Jumat Berkah, Bantuan Disalurkan Door to Door di Darussalam

    Polsek Meral Tebar Jumat Berkah, Bantuan Disalurkan Door to Door di Darussalam

    • 0Komentar

    Kepedulian sosial kembali ditunjukkan jajaran Polsek Meral, Polres Karimun, melalui kegiatan Jumat Berkah yang digelar di Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral Barat, Jumat (10/4/2026). KARIMUN, HITV— Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat sekaligus meringankan beban warga yang membutuhkan. Dipimpin Kapolsek Meral AKP Adi Candra, kegiatan bakti sosial dilakukan secara door […]

  • BRI Menunjukan Komitmen Memberi Pelayanan Terbaik di HPN

    BRI Menunjukan Komitmen Memberi Pelayanan Terbaik di HPN

    • 0Komentar

    Rangkaian kegiatan BRI Cabang Sudirman 1 di Hari Pelanggan Nasional untuk memberikan pelayanan terbaik pada nasabah. (Foto: Erwin/HiTv) Penulis: Erwin Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2025 menjadi hari penting bagi Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk menunjukan komitmennya memberi pelayanan terbaik kepada nasabah dengan menggelar kegiatan pelayanan khusus yang dilakukan Bank BRI Cabang Sudirman 1 di Jakarta, […]

  • New Post

    New Post

    • 23Komentar

    Neww Dibaca: 303

  • Bonus Demografi 2045 Terancam Oleh Stunting, Pemkab Purwakarta Lakukan Pencegahan

    Bonus Demografi 2045 Terancam Oleh Stunting, Pemkab Purwakarta Lakukan Pencegahan

    • 0Komentar

    Purwakarta | Bonus demografi yang diproyeksikan akan dinikmati Indonesia pada 2045 bisa sia-sia, bahkan menjadi beban negara, jika stunting tidak dicegah dari sekarang. Data Bank Dunia menyebutkan bahwa stunting dapat menyebabkan kerugian negara sebesar 2-3 persen dari produk domestik bruto (PDB). Stunting menjadi fokus utama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam pembangunan […]

  • Warung Makan Gula Padi Tempat Kongkow Kawula Muda

    Warung Makan Gula Padi Tempat Kongkow Kawula Muda

    • 0Komentar

    Penulis: Indra Mulyadi Tak dipungkiri saat ini masyarakat semakin kritis dalam memilih makanan dan minuman yang disajikan pengusaha kuliner. Kelezatan makanan menjadi prioritas utama para konsumen, selain suasana santai dan pelayanan maksimal yang diperoleh. HITVBERITA.COM | Tasikmalaya — Seperti di salah satu Warung Makan Gula Padi, kendati baru satu bulan di buka, sudah mendapat respon […]

  • Jejak Terakhir Adityawarman dan Berakhirnya Pelarian Hasan Basri di Palembang!

    Jejak Terakhir Adityawarman dan Berakhirnya Pelarian Hasan Basri di Palembang!

    • 0Komentar

    Oleh: AYS Prayogie Oktober 2023, di sebuah ruang ujian yang digelar di Merlynn Park Hotel Jl. KH. Hasyim Ashari Jakarta Pusat, suasana terasa tegang. Puluhan wartawan dari berbagai daerah duduk menghadap lembar soal Uji Kompetensi Wartawan Madya. Di antara mereka, seorang pria berperawakan tenang tersenyum sambil menyapa satu per satu. Dialah Adityawarman—wartawan senior sekaligus pemilik […]

expand_less