Sabtu, 6 Jun 2026
light_mode

Diduga Kepala SKK Migas Turut Bertanggung Jawab dalam Skandal Illegal Drilling Rp1,71 Triliun di Muba

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 10 jam yang lalu
  • print Cetak

 

Dugaan keterlibatan dan tanggung jawab pengawasan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencuat dalam kasus praktik illegal drilling di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yang disebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,71 triliun.

JAKARTA, HITV– Sorotan tersebut kepada Kepala SKK Migas, Joko Siswanto, setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya berbagai kejanggalan dalam tata kelola produksi minyak bumi yang melibatkan PT Petro Muba dan PT Pertamina EP.

Temuan itu tertuang dalam hasil Audit Pemeriksaan Kepatuhan Pendapatan Negara dari Perhitungan Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi Tahun 2023 yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK terhadap SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT Pertamina EP.

Produksi Melonjak, Diduga Bersumber dari Sumur Ilegal

Berdasarkan hasil audit tersebut, terjadi eskalasi produksi minyak yang signifikan dari PT Petro Muba selama periode 2020 hingga 2023. Peningkatan produksi itu diduga berasal dari minyak hasil pengeboran ilegal yang dilakukan masyarakat pada sumur-sumur tua di wilayah Muba.

Minyak yang berasal dari aktivitas illegal drilling tersebut kemudian diterima oleh PT Petro Muba dan selanjutnya diserahkan kepada PT Pertamina EP untuk dibeli melalui mekanisme pembayaran imbal jasa produksi minyak sumur tua.

Dalam kurun empat tahun, volume produksi yang tercatat mencapai sekitar 2,08 juta barel dengan nilai pembayaran mencapai Rp1,714 triliun.

Ironisnya, nilai imbal jasa yang dibayarkan disebut mencapai dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan rata-rata biaya produksi per barel. Meski demikian, pembayaran tetap dilakukan karena mengacu pada tarif imbal jasa yang ditetapkan melalui kebijakan internal yang melibatkan Deputi Operasi SKK Migas.

Kebijakan Tarif Jadi Sorotan

Persoalan semakin mengemuka ketika PT Petro Muba mengusulkan penyesuaian tarif imbal jasa dari Rp4.160 per liter menjadi Rp6.500 per liter. Usulan tersebut kemudian dibahas pada tingkat manajemen tinggi yang melibatkan Kepala SKK Migas, Deputi Operasi SKK Migas, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hasil pembahasan itu dituangkan dalam surat Deputi Operasi SKK Migas Nomor SRT-0070/SKKMF0000/2023/S1 tertanggal 12 April 2022 yang kemudian menjadi dasar perubahan kesepakatan antara PT Pertamina EP dan PT Petro Muba.

Melalui amandemen perjanjian yang ditandatangani pada 20 April 2022, batas maksimum tarif imbal jasa produksi minyak bumi pada sumur tua dihapuskan.

Kebijakan tersebut dinilai membuka ruang lebih luas bagi pembelian minyak dari sumber yang tidak jelas asal-usulnya, termasuk minyak hasil pengeboran ilegal yang marak terjadi di wilayah Musi Banyuasin.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua, kewenangan untuk menetapkan tarif imbal jasa tidak berada pada Deputi Operasi SKK Migas.

Pengamat: SKK Migas Diduga Lakukan Pembiaran

Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih, menilai SKK Migas tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas persoalan tersebut.

Menurutnya, sejak awal lembaga tersebut memiliki kewajiban melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama antara PT Pertamina EP dan PT Petro Muba.

“Terjadi berbagai anomali produksi yang seharusnya dapat dideteksi sejak dini. Produksi minyak yang diserahkan PT Petro Muba jauh melampaui target yang tercantum dalam perjanjian kerja sama, RKAP maupun Work Program and Budget (WP&B),” ujarnya kepada sejumlah media, Kamis (4/6/2026).

Ratama menilai lonjakan produksi hingga mencapai 2,08 juta barel dengan nilai pembayaran Rp1,71 triliun merupakan indikator kuat adanya ketidakwajaran yang semestinya memicu verifikasi dan investigasi lebih mendalam dari SKK Migas.

Ia menegaskan, apabila pengawasan dilakukan secara optimal, sumber peningkatan produksi tersebut dapat diketahui lebih cepat, termasuk dugaan bahwa minyak yang diperdagangkan berasal dari aktivitas pengeboran ilegal.

Menurutnya, fakta tersebut mengindikasikan adanya pembiaran terhadap praktik yang secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut, aktivitas eksplorasi dan eksploitasi migas tanpa izin dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Sulit Dikonfirmasi

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada SKK Migas belum membuahkan hasil.

Saat dihubungi melalui nomor kontak resmi pada Kamis (4/6/2026), sambungan telepon hanya tersambung kepada operator. Hingga berita ini ditulis, pihak Humas maupun unit legal SKK Migas belum memberikan tanggapan atas berbagai temuan dan tudingan yang berkembang terkait kasus tersebut.

Kasus illegal drilling di Musi Banyuasin sendiri selama beberapa tahun terakhir menjadi perhatian berbagai pihak karena tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga memunculkan persoalan lingkungan, keselamatan kerja, hingga dugaan lemahnya pengawasan terhadap aset-aset migas milik negara. (\•/)

Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Jakarta

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Snowball Weed Filters Outcomes & Reviews

    Snowball Weed Filters Outcomes & Reviews

    • 0Komentar

    Snowball try a hybrid filter systems offering a potent 23% THC content, complemented by the step one% CBG. Bred by the Ethos Family genes, it outstanding cultivar came up from crossing The new Light having Chem 4 OG, doing a distinctive hereditary profile. If you want specific soothing, sedating smoke to own wandering their night […]

  • MIO Indonesia Ajak Jurnalis Hadapi Era AI, Hadirkan Ketum IPJI di Peringatan HUT ke-5

    MIO Indonesia Ajak Jurnalis Hadapi Era AI, Hadirkan Ketum IPJI di Peringatan HUT ke-5

    • 0Komentar

    Penulis: R. Ahdiyat Di tengah arus besar revolusi teknologi yang mengubah wajah industri media, Media Independen Online (MIO) Indonesia bersiap menggelar peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-5 dengan menyoroti tema penting: kesiapan jurnalis menghadapi era kecerdasan buatan (AI). HITVBERITA.COM | Jakarta —Perayaan HUT MIO ke-5 yang dijadwalkan berlangsung pada 26–27 November 2025 di New Karwika […]

  • Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Gelar Deklarasi Damai dan Berintegritas di Auditorium Soekarno Studio TVRI

    Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Gelar Deklarasi Damai dan Berintegritas di Auditorium Soekarno Studio TVRI

    • 0Komentar

    Kolase Foto HITV: Kegiatan Deklarasi Damai dan Berintegritas digelar Bawaslu DKI Jakarta di Auditorium Soekarno Studio TVRI. (dok/foto/bae) HiTvBerita.COM | JAKARTA – Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Menggelar Deklarasi Damai dan Berintegritas Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024. (Selasa, 24/9/2024) Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha mengingatkan kembali kepada masyarakat Jakarta […]

  • Sultan Gowa ke-39 Jalin Silaturahmi dengan Ketum DPN PETIR di Jakarta Barat

    Sultan Gowa ke-39 Jalin Silaturahmi dengan Ketum DPN PETIR di Jakarta Barat

    • 0Komentar

    Dinamika pelestarian adat dan sejarah kerajaan di Indonesia terus bergerak mengikuti perkembangan zaman. JAKARTA, HITV — Di tengah kehidupan masyarakat modern, muncul sosok Andi Idris Manginruru A. Idjo – Daeng Buang Karaengta Katangka yang mengklaim sebagai penerus Kesultanan Gowa ke-39. Kehadiran figur bangsawan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menjaga kesinambungan sejarah, adat, dan tradisi […]

  • Markas Judi Online di Cengkareng, Digrebek Polisi

    Markas Judi Online di Cengkareng, Digrebek Polisi

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Jakarta – Perjudian awalnya hanya bisa diikuti secara langsung dalam Kasino, namun seiring perjalanan waktu dan kemajuan tekhnologi, serta kemudahan bertransaksi, kini Judi bisa di akses secara online dimana saja, termasuk oleh anak anak. Judi online kini dikemas dalam berbagai bentuk permainan, mulai dari permainan kartu, catur, dadu dan lai lain, yang menyenangkan […]

  • Kapuspenkum Kejagung RI, Gelar Siaran Pers Terkait Penangkapan Tersangka HL Dalam Perkara Komoditas Timah!

    Kapuspenkum Kejagung RI, Gelar Siaran Pers Terkait Penangkapan Tersangka HL Dalam Perkara Komoditas Timah!

    • 0Komentar

    Dalam Siaran Pers yang digelar oleh Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, pada hari Selasa, 19 November 2024, disebutkan bahwa Tim Penyidik JAM PIDSUS dan JAM INTELIJEN dan Atase Kejaksaan di KBRI Singapura telah berhasil mengamankan Tersangka HL di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada hari Senin 18 November 2024. HITVBERITA.COM | JAKARTA – Aksi […]

expand_less