Selasa, 20 Okt 2026
dark_mode

Diduga Kepala SKK Migas Turut Bertanggung Jawab dalam Skandal Illegal Drilling Rp1,71 Triliun di Muba

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
  • print Cetak

 

Dugaan keterlibatan dan tanggung jawab pengawasan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencuat dalam kasus praktik illegal drilling di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yang disebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,71 triliun.

JAKARTA, HITV– Sorotan tersebut kepada Kepala SKK Migas, Joko Siswanto, setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya berbagai kejanggalan dalam tata kelola produksi minyak bumi yang melibatkan PT Petro Muba dan PT Pertamina EP.

Temuan itu tertuang dalam hasil Audit Pemeriksaan Kepatuhan Pendapatan Negara dari Perhitungan Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi Tahun 2023 yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK terhadap SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT Pertamina EP.

Produksi Melonjak, Diduga Bersumber dari Sumur Ilegal

Berdasarkan hasil audit tersebut, terjadi eskalasi produksi minyak yang signifikan dari PT Petro Muba selama periode 2020 hingga 2023. Peningkatan produksi itu diduga berasal dari minyak hasil pengeboran ilegal yang dilakukan masyarakat pada sumur-sumur tua di wilayah Muba.

Minyak yang berasal dari aktivitas illegal drilling tersebut kemudian diterima oleh PT Petro Muba dan selanjutnya diserahkan kepada PT Pertamina EP untuk dibeli melalui mekanisme pembayaran imbal jasa produksi minyak sumur tua.

Dalam kurun empat tahun, volume produksi yang tercatat mencapai sekitar 2,08 juta barel dengan nilai pembayaran mencapai Rp1,714 triliun.

Ironisnya, nilai imbal jasa yang dibayarkan disebut mencapai dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan rata-rata biaya produksi per barel. Meski demikian, pembayaran tetap dilakukan karena mengacu pada tarif imbal jasa yang ditetapkan melalui kebijakan internal yang melibatkan Deputi Operasi SKK Migas.

Kebijakan Tarif Jadi Sorotan

Persoalan semakin mengemuka ketika PT Petro Muba mengusulkan penyesuaian tarif imbal jasa dari Rp4.160 per liter menjadi Rp6.500 per liter. Usulan tersebut kemudian dibahas pada tingkat manajemen tinggi yang melibatkan Kepala SKK Migas, Deputi Operasi SKK Migas, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hasil pembahasan itu dituangkan dalam surat Deputi Operasi SKK Migas Nomor SRT-0070/SKKMF0000/2023/S1 tertanggal 12 April 2022 yang kemudian menjadi dasar perubahan kesepakatan antara PT Pertamina EP dan PT Petro Muba.

Melalui amandemen perjanjian yang ditandatangani pada 20 April 2022, batas maksimum tarif imbal jasa produksi minyak bumi pada sumur tua dihapuskan.

Kebijakan tersebut dinilai membuka ruang lebih luas bagi pembelian minyak dari sumber yang tidak jelas asal-usulnya, termasuk minyak hasil pengeboran ilegal yang marak terjadi di wilayah Musi Banyuasin.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua, kewenangan untuk menetapkan tarif imbal jasa tidak berada pada Deputi Operasi SKK Migas.

Pengamat: SKK Migas Diduga Lakukan Pembiaran

Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih, menilai SKK Migas tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas persoalan tersebut.

Menurutnya, sejak awal lembaga tersebut memiliki kewajiban melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama antara PT Pertamina EP dan PT Petro Muba.

“Terjadi berbagai anomali produksi yang seharusnya dapat dideteksi sejak dini. Produksi minyak yang diserahkan PT Petro Muba jauh melampaui target yang tercantum dalam perjanjian kerja sama, RKAP maupun Work Program and Budget (WP&B),” ujarnya kepada sejumlah media, Kamis (4/6/2026).

Ratama menilai lonjakan produksi hingga mencapai 2,08 juta barel dengan nilai pembayaran Rp1,71 triliun merupakan indikator kuat adanya ketidakwajaran yang semestinya memicu verifikasi dan investigasi lebih mendalam dari SKK Migas.

Ia menegaskan, apabila pengawasan dilakukan secara optimal, sumber peningkatan produksi tersebut dapat diketahui lebih cepat, termasuk dugaan bahwa minyak yang diperdagangkan berasal dari aktivitas pengeboran ilegal.

Menurutnya, fakta tersebut mengindikasikan adanya pembiaran terhadap praktik yang secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut, aktivitas eksplorasi dan eksploitasi migas tanpa izin dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Sulit Dikonfirmasi

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada SKK Migas belum membuahkan hasil.

Saat dihubungi melalui nomor kontak resmi pada Kamis (4/6/2026), sambungan telepon hanya tersambung kepada operator. Hingga berita ini ditulis, pihak Humas maupun unit legal SKK Migas belum memberikan tanggapan atas berbagai temuan dan tudingan yang berkembang terkait kasus tersebut.

Kasus illegal drilling di Musi Banyuasin sendiri selama beberapa tahun terakhir menjadi perhatian berbagai pihak karena tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga memunculkan persoalan lingkungan, keselamatan kerja, hingga dugaan lemahnya pengawasan terhadap aset-aset migas milik negara. (\•/)

Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Jakarta

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cetuskan Hilirisasi Transformasi Pendidikan, Disdik Purwakarta Launching Program TdBA Bale Mandala Karsa

    Cetuskan Hilirisasi Transformasi Pendidikan, Disdik Purwakarta Launching Program TdBA Bale Mandala Karsa

    • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
    • 0Komentar

    HITVBerita.Com|Purwakarta – Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta kembali meluncurkan inovasi terbarunya, yakni Hilirisasi Transformasi Pendidikan, salah satunya melalui program Tatanen di Bale Atikan (TdBA) yaitu Bale Mandala Karsa yang dilaunching di Komplek Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Jalan Purnawarman Timur No 1, Kelurahan Sindangkasih, Kabupaten Purwakarta, pada Jumat 27 September 2024. Dari pantauan awak media dilapangan, kegiatan […]

  • Duplikat Bendera Pusaka Dan Teks Proklamasi, Di Arak Kembali Ke Monas Jakarta

    Duplikat Bendera Pusaka Dan Teks Proklamasi, Di Arak Kembali Ke Monas Jakarta

    • calendar_month Sabtu, 31 Agt 2024
    • 0Komentar

    HITVBerita.Com | Jakarta – Kirab Pengembalian duplikat bendera Pusaka Merah Putih dan Naskah Proklamasi, dari Ibukota Negara (IKN) ke Jakarta, berlangsung hari ini Sabtu 31 Agustus 2024. Prosesi pengantaran kembali Duplikat Bendera Merah Putih dan Naskah Proklamasi, dilaksanakan oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan laman berita Pemerintah Daerah Kalimantan Timur, Sekda Propinsi Kaltim Sri Wahyuni […]

  • HANI 2026, Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepri Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba Demi Selamatkan Generasi Bangsa

    HANI 2026, Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepri Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba Demi Selamatkan Generasi Bangsa

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • 0Komentar

    Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa untuk memperkuat komitmen dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. BATAM, HITV – Di tengah semakin kompleksnya tantangan kejahatan lintas negara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, menegaskan optimisme bahwa Indonesia mampu melindungi generasi muda melalui sinergi […]

  • Bupati Karimun Lantik Liza Bharlyantie Hilya sebagai Dirut PT Pelabuhan Karimun

    Bupati Karimun Lantik Liza Bharlyantie Hilya sebagai Dirut PT Pelabuhan Karimun

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • 0Komentar

    Bupati Karimun Ing Iskandarsyah resmi melantik Liza Bharlyantie Hilya, sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) periode 2026-2031. Pelantikan berlangsung di Rumah Dinas Bupati Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat malam (29/5/2026). KARIMUN | HITV – Pelantikan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole, jajaran komisaris dan direksi BUMD, serta sejumlah tamu undangan. […]

  • DPD PERPADI Kepri Dikukuhkan, Perkuat Sinergi Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

    DPD PERPADI Kepri Dikukuhkan, Perkuat Sinergi Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • 0Komentar

    Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (PERPADI) Kepulauan Riau resmi dikukuhkan untuk masa bakti 2026–2031 di Gedung Graha Pena, Batam Center, Senin (25/5/2026). BATAM, HITV — Pengukuhan tesebut menjadi momentum penguatan sinergi antara pelaku usaha pangan dan pemerintah dalam menjaga stabilitas beras serta mendukung program swasembada pangan nasional. Ketua Umum […]

  • AYS Prayogie Tegaskan Pers Sehat Butuh Kebijakan Berpihak

    AYS Prayogie Tegaskan Pers Sehat Butuh Kebijakan Berpihak

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • 0Komentar

    Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogie menilai tema Hari Pers Nasional (HPN) 2026, “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”, relevan dengan situasi terkini, namun belum sepenuhnya menyentuh persoalan struktural yang dihadapi industri pers, khususnya media online dan media lokal. SERANG | HTV— Menurut Prayogie, tantangan utama pers saat ini bukan semata soal adaptasi teknologi, melainkan […]

expand_less