Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Sudah Saatnya BP Batam Dievaluasi Menyeluruh, Ismail Usulkan Pembubaran Demi Efisiensi dan Penguatan Otonomi Daerah!

  • account_circle Herwin Saputra
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Provinsi Kepulauan Riau sekaligus Ketua Umum Aliansi LSM/Ormas Peduli Kepri, Ismail, menyampaikan pandangannya bahwa keberadaan Badan Pengusahaan (BP) Batam sudah saatnya dievaluasi secara menyeluruh oleh pemerintah pusat.

BATAM, HITV Menurut pandangan Ismail, apabila tujuan awal pembentukan lembaga tersebut telah bergeser dan tidak lagi memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, maka opsi pembubaran patut dipertimbangkan.

Ismail, yang juga merupakan mantan karyawan Otorita Batam, menilai Presiden Prabowo Subianto perlu memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi terkini tata kelola BP Batam.

Ia berpendapat bahwa kepentingan masyarakat Batam seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan.

Untuk memperkuat argumentasinya, Ismail mengulas kembali sejarah lahirnya Otorita Batam. Menurutnya, lembaga tersebut dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1971 yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973.

Saat itu, Otorita Batam dipersiapkan sebagai motor pengembangan kawasan industri, investasi, alih kapal, dan pariwisata yang digagas oleh almarhum Prof. B.J. Habibie.

Karena berada langsung di bawah pemerintah pusat, lanjutnya, proses pengambilan kebijakan maupun penganggaran berlangsung cepat sehingga pembangunan Batam dalam kurun sekitar tiga dekade mengalami perkembangan yang signifikan.

“Pada masa Otorita Batam, proses pembangunan berjalan lebih cepat karena jalur koordinasi dan kewenangan sangat jelas. Tujuan pembentukannya saat itu memang untuk mempercepat investasi dan pembangunan,” ujarnya.

Namun, menurut Ismail, setelah Otorita Batam bertransformasi menjadi BP Batam, efektivitas kelembagaan tersebut justru dinilai mengalami penurunan.

Ia menilai kewenangan yang dimiliki BP Batam tidak sepenuhnya dapat dijalankan secara mandiri karena masih bergantung pada berbagai keputusan pemerintah pusat.

Salah satu persoalan yang disorot adalah tata kelola lahan yang dinilai berbelit-belit. Ia menyebut proses pengalokasian lahan maupun penyelesaian berbagai persoalan lahan kerap memakan waktu panjang akibat regulasi yang berubah-ubah.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada munculnya berbagai aktivitas pembangunan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, seperti belum terpenuhinya dokumen lingkungan, termasuk UKL-UPL maupun AMDAL, serta kegiatan cut and fill yang dilakukan tanpa prosedur yang semestinya.

Ia berpendapat kondisi tersebut turut berkontribusi terhadap meningkatnya persoalan lingkungan, termasuk banjir yang belakangan sering terjadi di sejumlah wilayah Batam.

Dalam pandangannya, apabila kewenangan pengelolaan daerah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah sesuai semangat otonomi daerah, maka pelayanan publik maupun peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai akan lebih optimal.

Ismail juga menyoroti struktur kelembagaan yang saat ini menempatkan Wali Kota Batam secara ex officio sebagai Kepala BP Batam. Menurutnya, pola tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran karena terdapat dua struktur organisasi yang berjalan berdampingan dengan kebutuhan operasional masing-masing.

Selain Batam, ia menilai keberadaan Badan Pengusahaan di daerah lain seperti BP Bintan, BP Karimun, dan BP Tanjungpinang juga perlu dievaluasi efektivitasnya. Menurutnya, keberadaan lembaga-lembaga tersebut belum menunjukkan dampak signifikan terhadap percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Bila tujuan pembentukannya tidak lagi efektif, pemerintah pusat perlu mempertimbangkan efisiensi kelembagaan. Kewenangan pemerintahan daerah semestinya dijalankan secara optimal sesuai amanat otonomi daerah,” katanya.

Ismail juga mengkritisi mekanisme pelayanan investasi yang menurutnya masih menyulitkan pelaku usaha. Ia mengaku menerima berbagai keluhan dari investor yang harus melalui proses birokrasi panjang antara pemerintah pusat dan BP Batam sehingga kepastian pelayanan menjadi lambat.

Di sisi lain, ia turut menyoroti informasi mengenai peningkatan besaran jaminan pelaksanaan investasi yang disebut berubah dari sebelumnya sekitar 10 persen menjadi 30 persen dari nilai investasi. Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, maka mekanisme pengelolaan dana jaminan perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan pertanyaan publik mengenai tata kelola maupun pemanfaatan dana tersebut.

Ia meminta lembaga pengawas dan aparat penegak hukum melakukan pengawasan apabila ditemukan indikasi penyimpangan terhadap mekanisme tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (DPW IPJI) Provinsi Kepri, Ismail Ratusimbangan. (Dok/Foto/Herwin)

MENUTUP pernyataannya, Ismail menegaskan bahwa usulannya bukan semata-mata mengenai pembubaran sebuah lembaga, melainkan mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas Badan Pengusahaan di Provinsi Kepulauan Riau.

Menurutnya, apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa fungsi-fungsi tersebut dapat dijalankan lebih efektif oleh pemerintah daerah dengan tetap menjaga kepentingan strategis nasional, maka restrukturisasi hingga pembubaran BP Batam maupun badan pengusahaan lainnya layak menjadi bagian dari pembahasan kebijakan nasional.

“Sudah waktunya pemerintah mengevaluasi secara objektif apakah keberadaan BP Batam dan badan pengusahaan lainnya masih relevan dengan kebutuhan daerah saat ini. Yang paling penting adalah pelayanan kepada masyarakat, kepastian bagi investor, efisiensi anggaran, dan percepatan pembangunan daerah,” pungkasnya. (\•/)

Editor: AYS Prayogie                        Sumber: HITV Kepri

  • Penulis: Herwin Saputra

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less