Minggu, 23 Agu 2026
light_mode

Penutupan THM Batam dan Dampaknya terhadap Pekerja Jadi Sorotan

  • account_circle AYS Prayogie
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • print Cetak

Penutupan sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam menyusul penindakan aparat terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian dan pelanggaran hukum lainnya menuai perhatian.

BATAM, HITV Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas, tetapi tetap proporsional agar tidak menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi baru.

Menurut Ismail, pemberantasan tindak pidana merupakan kewajiban aparat penegak hukum. Namun, penindakan semestinya diarahkan kepada perbuatan yang melanggar hukum, bukan secara otomatis menyamaratakan seluruh pelaku usaha yang bergerak di sektor hiburan.

“Kalau memang ada pelanggaran hukum, seperti narkoba atau perjudian, tentu harus ditindak tegas. Tetapi jangan sampai seluruh usaha yang memiliki legalitas dan perizinan dipukul rata,” kata Ismail kepada sejumlah media.

“Pernyataan tersebut disampaikan Ismail menyikapi langkah Bareskrim Polri yang melakukan penindakan terhadap sejumlah lokasi hiburan dan aktivitas perjudian di Batam.

Ia juga menyoroti dampak ekonomi yang muncul setelah sejumlah tempat usaha hiburan berhenti beroperasi. Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pemilik usaha, tetapi juga pekerja, pelaku UMKM, pengemudi ojek, hingga masyarakat yang menggantungkan pendapatan dari aktivitas ekonomi di sekitar lokasi usaha.

“Kalau tempat usaha tutup total, dampaknya bukan hanya karyawan yang kehilangan pekerjaan. Pedagang kecil, UMKM dan ojek di sekitar lokasi juga ikut terkena imbas,” ujarnya.

Penegakan Hukum Harus Berbasis Pelanggaran

Ismail menilai pemerintah dan kepolisian perlu membedakan antara kegiatan usaha yang legal dengan aktivitas yang melanggar hukum di dalamnya.

Ia mencontohkan tempat hiburan malam. Sepanjang usaha tersebut memiliki perizinan sesuai ketentuan dan menjalankan kegiatan sebagaimana izin yang diberikan, menurut dia, usaha tersebut semestinya dapat beroperasi. Sebaliknya, apabila ditemukan tindak pidana seperti peredaran narkotika atau perjudian, aparat harus melakukan penindakan terhadap pelaku dan aktivitas ilegal tersebut.

Hal serupa, kata Ismail, berlaku terhadap usaha permainan ketangkasan atau gelanggang permainan (gelper). Jika dalam operasionalnya ditemukan praktik perjudian, penegakan hukum harus dilakukan terhadap aktivitas yang melanggar tersebut.

“Jangan diartikan bahwa semua gelper itu judi. Kalau memang ditemukan permainan yang mengandung unsur perjudian, silakan ditindak tegas. Begitu juga dengan usaha lain. Kalau melanggar hukum, harus diproses sesuai aturan,” katanya.

Menurut Ismail, persoalan tersebut sebaiknya tidak berkembang menjadi polemik antara kepentingan penegakan hukum dan keberlangsungan dunia usaha. Ia menilai keduanya dapat berjalan beriringan selama terdapat kepastian hukum dan pengawasan yang konsisten.

Ancaman Penindakan Perlu Dipahami Secara Proporsional

Ismail juga menyinggung pernyataan Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin mengenai penindakan terhadap praktik perjudian di Batam.

Ia meminta pernyataan tersebut dipahami dalam konteks pemberantasan tindak pidana, bukan sebagai ancaman terhadap seluruh pelaku usaha hiburan yang memiliki legalitas.

“Kalau yang dimaksud adalah pemberantasan perjudian, tentu kita dukung. Tetapi jangan sampai kemudian dipahami bahwa semua tempat hiburan malam atau gelper adalah perjudian. Yang melakukan pelanggaran itulah yang harus ditindak,” ujarnya.

Ismail menegaskan, perbedaan antara usaha legal dan aktivitas ilegal harus menjadi dasar dalam setiap tindakan penegakan hukum.

Menurut dia, kasino yang secara karakteristik merupakan aktivitas perjudian jelas berbeda dengan tempat hiburan malam atau usaha permainan yang memiliki izin usaha dan tidak menjalankan aktivitas perjudian.

Pemerintah Diminta Hadir

Di sisi lain, Ismail meminta Pemerintah Kota Batam dan pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum tidak mengabaikan dampak sosial-ekonomi akibat penutupan tempat usaha.

Ia menilai persoalan ketenagakerjaan, keberlangsungan UMKM serta aktivitas ekonomi masyarakat sekitar perlu menjadi bagian dari evaluasi kebijakan.

“Ini tanggung jawab bersama. Jangan sampai persoalan penegakan hukum seolah hanya menjadi urusan satu pihak, sementara dampak sosial dan ekonominya ditanggung masyarakat,” katanya.

Ismail menambahkan, Batam sebagai kawasan industri dan perdagangan membutuhkan kepastian hukum sekaligus iklim usaha yang sehat. Karena itu, pengawasan terhadap dunia usaha harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap investasi dan lapangan pekerjaan.

“Kita mendukung penegakan hukum. Tetapi penegakan hukum juga harus memberikan kepastian. Usaha yang legal dan menjalankan aturan harus dilindungi, sementara yang melanggar hukum harus ditindak,” ujar Ismail.

Ia berharap langkah penertiban di Batam dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola usaha hiburan, sehingga pemberantasan perjudian dan kejahatan lainnya tetap berjalan tanpa mematikan kegiatan usaha yang berizin dan tidak melakukan pelanggaran hukum. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Batam

  • Penulis: AYS Prayogie

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less