Eksekusi Paksa Tanpa Putusan Pengadilan Dipersoalkan, Polresta Depok Didorong Tak Abaikan Laporan Warga
- account_circle AYS Prayogie
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Direktur Gerai Hukum Art & Rekan, Arthur, SH, MH, menyampaikan pandangannya agar aparat penegak hukum tidak mengabaikan laporan masyarakat apabila terdapat dugaan tindakan main hakim sendiri. (Dok/Foto/Red)
Dugaan tindakan eksekusi paksa terhadap sebuah rumah atau aset tanpa didahului putusan pengadilan kembali memunculkan pertanyaan mendasar: sampai di mana batas kewenangan seseorang dalam mengambil alih atau menguasai aset yang diklaim sebagai haknya, dan kapan negara harus turun tangan melindungi warga?
DEPOK, HITV — Persoalan itu menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa laporan masyarakat mengenai tindakan eksekusi sepihak tersebut tidak memperoleh penanganan sebagaimana mestinya dari aparat penegak hukum, dalam hal ini Polresta Depok.
Namun, dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan atas laporan, alat bukti, serta keterangan seluruh pihak. Polisi juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan proses penanganan laporan yang dimaksud, termasuk apakah perkara tersebut telah ditindaklanjuti dan bagaimana status hukumnya.
Dari perspektif hukum, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut sengketa kepemilikan atau penguasaan aset. Jika benar terdapat tindakan pengosongan atau pengambilalihan secara paksa tanpa kewenangan hukum yang sah, persoalannya dapat bergeser menjadi dugaan tindak pidana.
Pandangan itu disampaikan Arthur, SH, MH, dari Gerai Hukum Art & Rekan. Ia menilai aparat penegak hukum semestinya tidak mengabaikan laporan masyarakat apabila terdapat dugaan tindakan main hakim sendiri.
Bukan soal siapa paling berhak
MENURUT Arthur, klaim seseorang sebagai pemegang hak atas piutang, aset, maupun hak tagih tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan untuk melakukan pengosongan secara sepihak.
Dalam perkara yang berkaitan dengan aset hasil pengalihan piutang atau cessie, misalnya, keberadaan hak tagih dan persoalan penguasaan fisik atas objek merupakan dua hal yang perlu dibedakan. Sengketa mengenai hak tidak otomatis memberikan legitimasi kepada seseorang untuk menggunakan kekerasan atau mengambil alih objek secara sepihak.
“Karena itu, ketika terjadi perselisihan mengenai penguasaan rumah atau tanah, mekanisme hukum seharusnya menjadi jalan penyelesaian, bukan kekuatan fisik.
Arthur kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip due process of law, yakni gagasan bahwa tindakan yang menyangkut hak warga harus ditempuh melalui prosedur hukum yang sah.
Dalam KUHP nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026, sejumlah ketentuan memang dapat menjadi relevan apabila fakta di lapangan memenuhi unsur tindak pidana. Salah satunya Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tindakan memasuki rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup orang lain secara melawan hukum.
Demikian pula, apabila dalam proses penguasaan aset terjadi perusakan terhadap barang milik orang lain, Pasal 521 KUHP baru mengatur perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain secara melawan hukum.
Artinya, penilaian hukum tidak dapat berhenti pada label “eksekusi”. Aparat harus melihat bagaimana tindakan itu dilakukan, siapa yang memerintahkan, apa dasar kewenangannya, serta apakah terdapat kekerasan, ancaman, perusakan, atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana.
Ketika laporan warga dipersoalkan
PERSOALAN berikutnya adalah sikap aparat ketika menerima laporan.
Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri secara eksplisit mengatur larangan bagi pejabat Polri untuk menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, laporan, dan pengaduan masyarakat yang berada dalam lingkup tugas, fungsi, serta kewenangannya.
Ketentuan tersebut menjadi penting apabila benar terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana, tetapi laporan itu disebut tidak mendapatkan penanganan yang semestinya.
Meski demikian, mengabaikan laporan secara etik tidak serta-merta berarti aparat telah melakukan tindak pidana. Untuk sampai pada kesimpulan pidana terhadap anggota atau pejabat kepolisian, harus ada pembuktian mengenai perbuatan, kewenangan, kesengajaan, hubungan sebab akibat, serta terpenuhinya unsur delik yang didakwakan.
Karena itu, penggunaan pasal-pasal tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan tidak dapat dilakukan secara serampangan. Pasal 603 dan 604 KUHP baru, misalnya, berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan tidak otomatis dapat dikenakan hanya karena sebuah laporan masyarakat tidak segera ditindaklanjuti. Mahkamah Konstitusi sendiri menegaskan bahwa unsur-unsur tindak pidana tersebut harus dibuktikan dalam proses hukum.
Keadilan tidak boleh berhenti pada prosedur
Di luar hukum positif, Arthur menggunakan pemikiran Thomas Aquinas untuk melihat persoalan tersebut dari perspektif filsafat hukum.
Dalam pemikiran Aquinas, hukum manusia pada dasarnya diarahkan pada kebaikan bersama (bonum commune). Hukum bukan sekadar kumpulan aturan yang harus ditaati secara mekanis, melainkan instrumen untuk menghadirkan keteraturan dan keadilan dalam kehidupan bersama.
Dari sudut pandang itu, tindakan sepihak yang memaksakan kehendak melalui kekuatan fisik bertentangan dengan gagasan bahwa penyelesaian sengketa harus ditempatkan dalam kerangka hukum.
Konsep keadilan komutatif juga relevan. Hubungan antarindividu harus dibangun berdasarkan keseimbangan hak dan kewajiban. Sementara keadilan distributif menuntut negara memberikan perlindungan secara adil kepada setiap warga, termasuk mereka yang berada dalam posisi lebih lemah.
Di sinilah keberadaan aparat penegak hukum menjadi penting.
Polisi bukan pihak dalam sengketa kepemilikan. Polisi juga bukan pelaksana kepentingan salah satu pihak. Tugas aparat adalah memastikan hukum bekerja ketika terdapat dugaan pelanggaran hukum.
Jika sebuah laporan benar-benar masuk dalam lingkup kewenangan kepolisian, maka laporan itu setidaknya harus diperiksa berdasarkan prosedur yang berlaku. Sebaliknya, apabila setelah pemeriksaan ternyata unsur pidananya tidak terpenuhi atau perkara tersebut merupakan ranah keperdataan, alasan penghentian atau tidak dilanjutkannya penanganan semestinya dapat dijelaskan secara transparan.
Negara diuji ketika warga berhadapan dengan kekuatan
KASUS dugaan eksekusi paksa ini pada akhirnya bukan hanya soal rumah, tanah, piutang, atau cessie. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana negara memastikan bahwa sengketa hak tidak berubah menjadi praktik eigenrichting atau main hakim sendiri.
“Kepastian hukum tidak boleh hanya hadir ketika putusan pengadilan sudah selesai dilaksanakan. Kepastian hukum juga harus terlihat sejak seseorang melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat.
Karena itu, Polresta Depok perlu memberikan penjelasan mengenai laporan yang dipersoalkan: kapan laporan diterima, apa yang telah dilakukan penyidik, bagaimana status penanganannya, serta apakah terdapat dasar hukum yang menjadi alasan laporan tersebut tidak ditindaklanjuti atau dinyatakan bukan tindak pidana.
Penjelasan tersebut penting bukan untuk menghakimi aparat, melainkan untuk memastikan prinsip equality before the law berjalan.
Sebab, dalam negara hukum, ukuran keadilan bukan siapa yang memiliki kekuatan lebih besar, siapa yang memegang klaim paling kuat, atau siapa yang datang dengan massa terbanyak.
“Ukurannya adalah apakah setiap pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan penyelesaian melalui hukum,” tegas Arthur.
Dan pada titik itulah, dugaan pembiaran terhadap eksekusi paksa—jika kelak terbukti—tidak lagi sekadar menjadi sengketa antara dua pihak. Ia berubah menjadi pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah hukum benar-benar hadir ketika warga membutuhkannya?
Editor: AYS
Sumber: Divisi Humas MIO Indonesia
- Penulis: AYS Prayogie





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.