IPJI Karimun: Keaslian Surat Harus Dibuktikan di Persidangan
- account_circle M. Saipul
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Jaya Sainofi menegaskan, perkara dugaan surat palsu harus diuji berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang dinilai majelis hakim. (Dok/Foto/Saipul)
Perkara dugaan penggunaan surat palsu yang melibatkan Zairan dan Bambang memasuki wilayah penting pembuktian.
KARIMUN, HITV — Persoalannya bukan sekadar apakah dokumen yang dipersoalkan memiliki kejanggalan, melainkan apakah kejanggalan tersebut dapat dibuktikan sebagai pemalsuan dan memenuhi seluruh unsur pidana yang didakwakan.
Ketua DPC Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Karimun, Jaya Sainofi, mengatakan pengujian tersebut harus dikembalikan kepada fakta yang terungkap di persidangan serta penilaian majelis hakim.
“Kalau persoalannya keaslian surat, tentu harus dibuktikan secara terang: bagian mana yang dinyatakan palsu, apa dasar pembandingnya, bagaimana proses pemeriksaannya, dan apakah seluruh unsur pidana yang didakwakan benar-benar terpenuhi,” kata Jaya.
Menurut Jaya, keterangan saksi dari pihak kelurahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga ahli digital forensik tidak dapat berdiri sendiri sebagai kesimpulan mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa. Setiap keterangan harus diuji keterkaitannya dengan dokumen, fakta lain, serta unsur pasal yang didakwakan.
Di titik inilah, kata dia, persidangan menjadi ruang untuk menguji fakta secara objektif. Perbedaan keterangan ataupun temuan yang muncul selama persidangan semestinya ditempatkan sebagai bagian dari proses pembuktian, bukan sebagai putusan sebelum waktunya.
“Dari fakta yang disampaikan dalam persidangan, ada keterangan yang masih perlu diuji. Prinsipnya, pers mengawal prosesnya, bukan menghakimi siapa yang benar atau salah,” ujarnya.
Jaya menilai persoalan keaslian dokumen juga perlu dilihat secara utuh. Jika sebuah surat dinyatakan tidak identik dengan dokumen pembanding, misalnya, hal tersebut masih memerlukan penjelasan mengenai aspek apa yang berbeda, metode pemeriksaan yang digunakan, serta relevansinya terhadap unsur pidana dalam perkara.
Karena itu, ia mengingatkan agar pemberitaan tidak berhenti pada narasi “surat palsu” sebelum status dan pembuktiannya memperoleh kepastian hukum. Istilah tersebut, menurut dia, harus ditempatkan sesuai konteks perkara dan tidak digunakan untuk mendahului putusan pengadilan.
“IPJI tidak berada di pihak terdakwa maupun pihak yang melaporkan. IPJI berada pada prinsip: hukum harus dibuktikan dengan fakta, bukan dibangun dari asumsi,” kata Jaya.
Ia menegaskan, pers memiliki posisi penting dalam mengawal proses hukum melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, dan terverifikasi. Dengan demikian, publik memperoleh informasi mengenai jalannya perkara tanpa diarahkan pada kesimpulan sebelum proses peradilan selesai.
Pada akhirnya, penentuan mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. (*/)
Sumber: HITV Karimun
Penulis: M. Saipul
Editor: AYS
- Penulis: M. Saipul





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.