Rabu, 14 Okt 2026
dark_mode

Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Produksi Rumahan Tembakau Sintetis

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 29 Agt 2024
  • print Cetak

HITVBerita.Com | Purwakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat menggerebek tempat produksi tembakau sintetis rumahan di wilayah Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Produsen produksi tembakau sintetis tersebut adalah seorang pemuda asal Desa Parakanlima, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, berinisial AS (25) dibekuk di rumahnya saat akan meracik tembakau sintetis.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, industri rumahan pembuat tembakau sintetis itu dijalani AS seorang diri. “Pelaku sudah memproduksi tembakau sintetis ini baru berjalan dua bulan. Pelaku belajar membuat tembakau sintetis tersebut di wilayah Jakarta yang berguru kepada rekan dalam jaringan peredarannya,” kata Lilik, pada Kamis, 29 Agustus 2024, sore.

Kapolres menyebut, awalnya pelaku membeli bibit zat kimia sebanyak 25 gram seharga Rp. 48 juta rupiah yang dibelinya melalui akun instagram zzamudrahindia,idn.

Barang Bukti Penggrebekan tempat produksi tembakau sintetis rumahan di wilayah Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa, 20 Agustus 2024.(dok*Rafa CM)

Ia memaparkan, proses produksi tembakau sintetis buatan tersangka. Dalam proses pembuatan narkoba jenis ini,

pelaku memasukkan bibit zat kimia kedalam mangkok dan dicampur dengan 8 botol alkohol ukuran 100 ml menggunakan botol dot ukuran 400 ml.

Baca juga :

Pasangan Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie Resmi Daftar Pilgub Jabar 2024

Diantar Kang Dedi Mulyadi, Pasangan Oom Zein-Abang Ijo Hapidin Daftar ke KPU Purwakarta

Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Kades Wotan Ditahan Kejari Bojonegoro!

“Setelah itu, pelaku mencampur bahan tersebut dengan cara diaduk menggunakan sendok dalam sebuah baskom yang sudah berisi tembakau sebanyak 700 gram,” paparnya.

Lilik menegaskan, setelah tembakau tersebut dikeringkan menjadi tembakau sintetis, dan kemudian dimasukkan kedalam plastik klip untuk dijual dengan harga paket 5 gram sebesar Rp. 500 ribu rupiah serta paket 20 gram sebesar Rp. 4 juta rupiah.

Setelah berhasil memproduksi, pelaku AS menjual barangnya secara online dan sebagian mereka pasarkan di wilayah Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.

“Atas perbuatannya, pelaku pembuat tembakau sintetis ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.

Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba. Ia juga berpesan Kepada orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba, karena narkoba ini merupakan musuh negara.

“Dan saya mengucapkan terimakasih serta mengapresiasi atas kinerja Satres Narkoba Polres Purwakarta yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Sehingga, dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tandasnya.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Karimun Kawal Ibadah Kenaikan Kristus Berlangsung Aman

    Polres Karimun Kawal Ibadah Kenaikan Kristus Berlangsung Aman

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • 0Komentar

    Terpantau pengamanan peringatan Kenaikan Yesus Kristus pada hari Kamis (14/5/2026), di Kabupaten Karimun berlangsung tanpa gangguan. KARIMUN, HITV– Kepolisian Resor Karimun menurunkan personel di sejumlah gereja untuk memastikan umat Kristiani dapat menjalankan ibadah dengan aman dan khidmat. Sejumlah gereja yang berada di kawasan Balai, Tebing, Meral, Kundur, Kuba, Buru hingga Moro menjadi fokus pengamanan sejak […]

  • Bupati Garut Lantik 6.596 Pegawai P3K Paruh Waktu

    Bupati Garut Lantik 6.596 Pegawai P3K Paruh Waktu

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Kang Aden Pemerintah Kabupaten Garut melantik sebanyak 6.596 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3KPW) dalam upaya menuntaskan status kepegawaian tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi. HITVBERITA.COM | Garut — Pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, di Lapangan Otto Iskandar Dinata, Jumat (7/11/2025). “Pengangkatan paruh waktu ini merupakan langkah strategis […]

  • Bupati Karimun Hadiri Penyerahan Remisi di Rutan Kelas IIB Karimun

    Bupati Karimun Hadiri Penyerahan Remisi di Rutan Kelas IIB Karimun

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • 0Komentar

    Penulis: M. Saipul Bupati Karimun Ing Iskandarsyah bersama Wakil Bupati Rocky Marciano Bawole menghadiri acara penyerahan remisi umum, remisi dasawarsa, serta pengurangan masa pidana umum bagi warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Karimun, Minggu (17/8/2025). HITVBERITA.COM | Karimun — Dalam sambutannya, Ing Iskandarsyah mengatakan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia […]

  • Polres Lingga Dukung Ketahanan Pangan Lewat Gerakan Pangan Murah

    Polres Lingga Dukung Ketahanan Pangan Lewat Gerakan Pangan Murah

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Kepolisian Resor (Polres) Lingga ambil bagian dalam Gerakan Pangan Murah Serentak yang digelar di Jalan Makam Pahlawan, Kabupaten Lingga, Jumat (8/8/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap ketahanan pangan nasional dan upaya menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok menjelang peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI. HITVBERITA.COM | Lingga — Kegiatan berlangsung selama tiga […]

  • PN Pangkalan Bun Tetapkan Ahli Waris Brata Ruswanda sebagai Pemilik Sah Lahan 9,7 Hektar

    PN Pangkalan Bun Tetapkan Ahli Waris Brata Ruswanda sebagai Pemilik Sah Lahan 9,7 Hektar

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Kistolani Mangun Jaya Setelah lebih dari lima dekade diperebutkan, lahan seluas 9,7 hektar di Kampung Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, akhirnya ditetapkan sebagai milik sah ahli waris almarhum Brata Ruswanda. HITVBERITA.COM |Pangkalan Bun — Putusan itu dibacakan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun dalam sidang daring, Kamis (21/8/2025). Majelis hakim menyatakan para penggugat sebagai pemilik […]

expand_less