Selasa, 20 Okt 2026
dark_mode

Sebanyak 23 Pelaku Pengedar Narkotika Diringkus Polisi di Karawang

  • account_circle
  • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
  • print Cetak

HiTvBerita.com | Karawang – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Karawang, Polda Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dengan menampilkan upaya keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika berbagai jenis hingga penyalahgunaan obat keras tertentu atau (OKT).

Teranyar, Sat Resnarkoba Polres Karawang meringkus sebanyak 23 orang tersangka kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan barang haram yang berhasil digelandang ke balik jeruji besi penjara.

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Karawang ini pihaknya berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika dan OKT, dengan total tersangka berjumlah 23 orang pelaku yang kembali diamankan para petugas kepolisian di Karawang.

“Dari total 18 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil kami ungkap, 13 kasus dengan 17 tersangka di antaranya merupakan para pelaku pengedar narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis atau sinte. Sedangkan untuk sisanya, ada enam orang tersangka yang terlibat di dalam lima kasus peredaran dan penyalahgunaan Obat Keras Tertentu atau OKT,” kata Edwar, saat konferensi pers di Mapolres Karawang, pada Senin 4 November 2024.

Berdasarkan hasil pengungkapan kali ini, lanjut Edwar, petugas Sat Resnarkoba Polres Karawang juga kembali menyita sejumlah barang haram dari tangan para tersangka pengedar narkotika dan OKT.

“Adapun barang bukti narkotika dan OKT yang berhasil disita petugas dari tangan para tersangka ini di antaranya, narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebanyak 75,41 gram, dan narkotika dengan jenis ganja seberat 838,5 gram. Kemudian untuk tembakau sintetis yang berhasil disita petugas itu seberat 101,3 gram, sedangkan untuk OKT dengan berbagai jenisnya itu ada sebanyak 6.823 butir,” ujarnya.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus 18 Pelaku Pengedar Narkotika dan Obat Keras Terbatas

Para tersangka kasus tindak pidana narkotika ini seluruhnya merupakan para pengedar narkoba yang sering beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peranan penting masyarakat Karawang, yang telah memberikan dukungan penuhnya untuk upaya kami dalam memberantas peredaran barang haram di Karawang. Keberanian masyarakat yang melapor ke kami itu, tentu karena memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap generasi dan lingkungan sekitarnya,” paparnya.

Dari upaya yang dilakukan oleh jajaranya tersebut, Edwar berharap upayanya itu bisa melindungi masyarakat banyak, sehingga dapat menyelamatkan jutaan generasi muda di Karawang yang terbebas dari ancaman bahaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya itu.

“Adanya dukungan dari masyarakat, kami sangat optimis untuk bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, sehat dan bersih sehingga terbebas dari ancaman bahaya akan maraknya peredaran narkotika hingga penyalahgunaan OKT,” harapnya.

Di bawah komando AKP M. Yusuf Bachtiar, Kapolres meyakini bahwa Sat Resnarkoba Polres Karawang yang tanpa pandang bulu ini akan terus menjaga komitmennya untuk tetap konsisten dalam menindak tegas para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika berbagai jenis, termasuk peredaran obat keras tertentu atau OKT.

“Sehingga untuk pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkotika dan OKT disepanjang bulan September hingga awal November 2024 ini, totalnya kami telah mengungkap 44 kasus tindak pidana peredaran narkotika dan OKT, dengan jumlah tersangkanya itu ada sebanyak 55 orang pelaku yang sudah berhasil diringkus petugas Sat Resnarkoba Polres Karawang,” ungkapnya.

Edwar menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus tindak pidana peredaran barang haram itu terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tabun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Jadi barang siapa yang tanpa hak atau melawan hukum dengan memiliki, menyimpan, mengedarkan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dan atau menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menukar, serta menyerahkan untuk menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I (jenis sabu), maka pelaku terancam dipidana dengan hukuman pidana kurungan penjara paling singkat minimal selama 5 tahun dan  maksimalnya seumur hidup, bahkan hukuman mati,” tegasnya.

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga dan Aparatur Kecamatan Singkep Barat Gotong Royong Tambal Jalan Berlubang

    Warga dan Aparatur Kecamatan Singkep Barat Gotong Royong Tambal Jalan Berlubang

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • 0Komentar

    Penambalan dilakukan secara swadaya di sejumlah titik yang rusak untuk mengurangi risiko kecelakaan sambil menunggu perbaikan permanen dari pemerintah. LINGGA | HITV – Warga Kelurahan Raya bersama aparatur Kecamatan Singkep Barat bergotong royong menambal sejumlah ruas jalan berlubang di wilayah Kelurahan Raya, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Selasa (29/7/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan […]

  • Semangat Berkurban di Negeri Rantau, Umat Muslim di Hamburg Rayakan Idul Adha dengan Nuansa Kekeluargaan

    Semangat Berkurban di Negeri Rantau, Umat Muslim di Hamburg Rayakan Idul Adha dengan Nuansa Kekeluargaan

    • calendar_month Minggu, 8 Jun 2025
    • 0Komentar

    Konsul Jenderal RI Hamburg, Renata Siagian, saat sampaikan makna perayaan Idul Adha salah satunya dapat dijadikan momentum sebagai sarana perkuat persaudaraan di tanah rantau. (Dok/Foto/Arief) Reporter: Arief Imanuwarta Editor: AYS Prayogie    Umat Muslim Indonesia di wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hamburg merayakan Idul Adha 1446 Hijriah secara serempak bersama umat Muslim di […]

  • Timgab Polres Basel Berhasil Ringkus 3 Terduga Pelaku Penganiayaan, Salah Satunya Masih Dibawah Umur

    Timgab Polres Basel Berhasil Ringkus 3 Terduga Pelaku Penganiayaan, Salah Satunya Masih Dibawah Umur

    • calendar_month Rabu, 21 Agt 2024
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM|BABEL-Tim gabungan Polres Bangka Selatan dan Polsek Payung berhasil meringkus tiga orang diduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Payung Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan pada Senin (19/8/24) lalu. Ketiga pelaku penganiayaan diamankan disalah satu rumah warga yang berada di Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan. “Sudah ditangkap, ketiganya kini diamankan di […]

  • KUNJUNGAN PEMBIMAS BUDHA KE LAPAS TANJUNGPANDAN, GUNA PERKUAT KERJASAMA PEMBINAAN KEROHANIAN WARGA BINAAN

    KUNJUNGAN PEMBIMAS BUDHA KE LAPAS TANJUNGPANDAN, GUNA PERKUAT KERJASAMA PEMBINAAN KEROHANIAN WARGA BINAAN

    • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BELITUNG INFO PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan terus melakukan upaya peningkatan kualitas pembinaan bagi warga binaan. Untuk memberikan pelayanan sekaligus pembinaan kerohanian bagi warga Binaan Beragama Budha, Lapas Tanjungpandan menerima kunjungan Kanwil Kemenag Provinsi Babel Jumat (13/06) diruang kerja Kalapas. Hadir dalam kunjungan tersebut Pembimas Agama Budha Kanwil Kemenag Babel […]

  • Sore Ini, Kapolda Babel Jalani Sertijab Di Mabes Polri

    Sore Ini, Kapolda Babel Jalani Sertijab Di Mabes Polri

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Babel – Mabes Polri direncanakan akan menggelar serah terima jabatan (sertijab) beberapa Kapolda hari ini, Rabu (29/10/25) sore. Salah satunya ialah jabatan Kapolda Bangka Belitung. Diketahui, jabatan Kapolda Babel yang dijabat Irjen Pol Hendro Pandowo akan diisi oleh Irjen Pol Viktor T Sihombing yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Hukum Polri. Kabid Humas Polda […]

  • Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek di Polres Purwakarta, Kapolres Tekankan Adaptasi dan Pelayanan Publik

    Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek di Polres Purwakarta, Kapolres Tekankan Adaptasi dan Pelayanan Publik

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • 0Komentar

    Rotasi sejumlah pejabat utama dan kapolsek di lingkungan Polres Purwakarta Polda Jabar kembali bergulir. PURWAKARTA, HITV — Pergantian jabatan yang berlangsung melalui upacara serah terima jabatan (sertijab) di Lapangan Mapolres Purwakarta, Selasa (12/5/2026), itu menjadi bagian dari langkah penyegaran organisasi sekaligus penguatan kinerja institusi kepolisian di wilayah tersebut. Upacara dipimpin langsung Kapolres Purwakarta AKBP I […]

expand_less