Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Sebanyak 23 Pelaku Pengedar Narkotika Diringkus Polisi di Karawang

  • account_circle
  • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
  • print Cetak

HiTvBerita.com | Karawang – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Karawang, Polda Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dengan menampilkan upaya keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika berbagai jenis hingga penyalahgunaan obat keras tertentu atau (OKT).

Teranyar, Sat Resnarkoba Polres Karawang meringkus sebanyak 23 orang tersangka kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan barang haram yang berhasil digelandang ke balik jeruji besi penjara.

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Karawang ini pihaknya berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika dan OKT, dengan total tersangka berjumlah 23 orang pelaku yang kembali diamankan para petugas kepolisian di Karawang.

“Dari total 18 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil kami ungkap, 13 kasus dengan 17 tersangka di antaranya merupakan para pelaku pengedar narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis atau sinte. Sedangkan untuk sisanya, ada enam orang tersangka yang terlibat di dalam lima kasus peredaran dan penyalahgunaan Obat Keras Tertentu atau OKT,” kata Edwar, saat konferensi pers di Mapolres Karawang, pada Senin 4 November 2024.

Berdasarkan hasil pengungkapan kali ini, lanjut Edwar, petugas Sat Resnarkoba Polres Karawang juga kembali menyita sejumlah barang haram dari tangan para tersangka pengedar narkotika dan OKT.

“Adapun barang bukti narkotika dan OKT yang berhasil disita petugas dari tangan para tersangka ini di antaranya, narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebanyak 75,41 gram, dan narkotika dengan jenis ganja seberat 838,5 gram. Kemudian untuk tembakau sintetis yang berhasil disita petugas itu seberat 101,3 gram, sedangkan untuk OKT dengan berbagai jenisnya itu ada sebanyak 6.823 butir,” ujarnya.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus 18 Pelaku Pengedar Narkotika dan Obat Keras Terbatas

Para tersangka kasus tindak pidana narkotika ini seluruhnya merupakan para pengedar narkoba yang sering beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peranan penting masyarakat Karawang, yang telah memberikan dukungan penuhnya untuk upaya kami dalam memberantas peredaran barang haram di Karawang. Keberanian masyarakat yang melapor ke kami itu, tentu karena memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap generasi dan lingkungan sekitarnya,” paparnya.

Dari upaya yang dilakukan oleh jajaranya tersebut, Edwar berharap upayanya itu bisa melindungi masyarakat banyak, sehingga dapat menyelamatkan jutaan generasi muda di Karawang yang terbebas dari ancaman bahaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya itu.

“Adanya dukungan dari masyarakat, kami sangat optimis untuk bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, sehat dan bersih sehingga terbebas dari ancaman bahaya akan maraknya peredaran narkotika hingga penyalahgunaan OKT,” harapnya.

Di bawah komando AKP M. Yusuf Bachtiar, Kapolres meyakini bahwa Sat Resnarkoba Polres Karawang yang tanpa pandang bulu ini akan terus menjaga komitmennya untuk tetap konsisten dalam menindak tegas para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika berbagai jenis, termasuk peredaran obat keras tertentu atau OKT.

“Sehingga untuk pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkotika dan OKT disepanjang bulan September hingga awal November 2024 ini, totalnya kami telah mengungkap 44 kasus tindak pidana peredaran narkotika dan OKT, dengan jumlah tersangkanya itu ada sebanyak 55 orang pelaku yang sudah berhasil diringkus petugas Sat Resnarkoba Polres Karawang,” ungkapnya.

Edwar menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus tindak pidana peredaran barang haram itu terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tabun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Jadi barang siapa yang tanpa hak atau melawan hukum dengan memiliki, menyimpan, mengedarkan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dan atau menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menukar, serta menyerahkan untuk menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I (jenis sabu), maka pelaku terancam dipidana dengan hukuman pidana kurungan penjara paling singkat minimal selama 5 tahun dan  maksimalnya seumur hidup, bahkan hukuman mati,” tegasnya.

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • PENGAJIAN RUTIN FORKABI DPD JAKARTA PUSAT

    PENGAJIAN RUTIN FORKABI DPD JAKARTA PUSAT

    • 0Komentar

    𝗛𝗜𝗧𝗩𝗕𝗘𝗥𝗜𝗧𝗔.𝗖𝗢𝗠 || 𝗝𝗮𝗸𝗮𝗿𝘁𝗮 – Kegiatan rutin pengajian bulanan Keliling DPD Forkabi Jakarta Pusat kembali dilaksanaka. Dan kegiatan ini merupakan agenda tetap bagi Forkabi, yang motori DPD Forkabi Jakarta Pusat. Bang 𝙅𝙖𝙢𝙖𝙡, Ketua DPD Forkabi Jakarta pusat, mengatakan, demi ukuwah dan rasa kebersamaan, terutama para pengurus forkabi akan terus kita laksanakan, ini sangatlah penting untuk pembinaan […]

  • DPRD Kabupaten Belitung Gelar Rapat Paripurna XV, Bupati Djoni Alamsyah Hidayat Sampaikan Pidato Sambutan Perdana

    DPRD Kabupaten Belitung Gelar Rapat Paripurna XV, Bupati Djoni Alamsyah Hidayat Sampaikan Pidato Sambutan Perdana

    • 1Komentar

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung menggelar Rapat Paripurna XV Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Belitung, Selasa, 4 Maret 2025. Agenda utama dalam rapat ini adalah Penyampaian Pidato Sambutan Bupati Belitung Masa Jabatan 2025-2030 oleh H. Djoni Alamsyah Hidayat, S.Sos. HITVBERITA.COM | BELITUNG – Rapat paripurna ini dihadiri […]

  • Sidak Bupati Belitung ke Sejumlah OPD: Disiplin Pegawai Terjaga, Pelayanan dan Fasilitas Jadi Sorotan

    Sidak Bupati Belitung ke Sejumlah OPD: Disiplin Pegawai Terjaga, Pelayanan dan Fasilitas Jadi Sorotan

    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Belitung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu (25/3/2026), untuk memastikan kedisiplinan aparatur dan kualitas pelayanan publik pasca libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah. TANJUNGPANDAN, HITV— Sidak dipimpin langsung Bupati Belitung H. Djoni Alamsyah Hidayat bersama Sekretaris Daerah H. Marzuki, serta didampingi jajaran asisten daerah, […]

  • FTZ Karimun Disorot Pusat, Peluang Besar di Jalur Selat Malaka

    FTZ Karimun Disorot Pusat, Peluang Besar di Jalur Selat Malaka

    • 0Komentar

    Upaya memperkuat peran Kabupaten Karimun sebagai salah satu kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone/FTZ) di Indonesia terus mendapat perhatian pemerintah pusat. KARIMUN, HITV – Hal itu ditandai dengan kunjungan kerja Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi, bersama Asisten Deputi Pengembangan Mineral dan Batubara, Herry […]

  • Kejagung Geledah Kantor BGN, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput

    Kejagung Geledah Kantor BGN, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput

    • 0Komentar

    Kejagung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026). Penggeledahan tersebut berlangsung di tengah mencuatnya dugaan persoalan tata kelola dan integritas dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). JAKARTA, HITV — Seiring berlangsungnya penggeledahan, beredar informasi bahwa mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, telah dijemput oleh penyidik Kejagung pada Rabu […]

  • Upacara PTDH Dua Personel, Kapolres Belitung: “Ini Langkah Tegas Institusi dalam Menjaga Disiplin”

    Upacara PTDH Dua Personel, Kapolres Belitung: “Ini Langkah Tegas Institusi dalam Menjaga Disiplin”

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BELITUNG – Polres Belitung melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Senin, (14-07-2025). Upacara berlangsung di Halaman Apel Polres Belitung dipimpin langsung oleh Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K. Dua personel yang dikenakan sanksi PTDH adalah Aipda Muhammad Hendri, S.I.Kom yang sebelumnya […]

expand_less