Senin, 2 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Sebanyak 23 Pelaku Pengedar Narkotika Diringkus Polisi di Karawang

Sebanyak 23 Pelaku Pengedar Narkotika Diringkus Polisi di Karawang

  • account_circle
  • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
  • visibility 31
  • print Cetak

HiTvBerita.com | Karawang – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Karawang, Polda Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dengan menampilkan upaya keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika berbagai jenis hingga penyalahgunaan obat keras tertentu atau (OKT).

Teranyar, Sat Resnarkoba Polres Karawang meringkus sebanyak 23 orang tersangka kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan barang haram yang berhasil digelandang ke balik jeruji besi penjara.

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Karawang ini pihaknya berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika dan OKT, dengan total tersangka berjumlah 23 orang pelaku yang kembali diamankan para petugas kepolisian di Karawang.

“Dari total 18 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil kami ungkap, 13 kasus dengan 17 tersangka di antaranya merupakan para pelaku pengedar narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis atau sinte. Sedangkan untuk sisanya, ada enam orang tersangka yang terlibat di dalam lima kasus peredaran dan penyalahgunaan Obat Keras Tertentu atau OKT,” kata Edwar, saat konferensi pers di Mapolres Karawang, pada Senin 4 November 2024.

Berdasarkan hasil pengungkapan kali ini, lanjut Edwar, petugas Sat Resnarkoba Polres Karawang juga kembali menyita sejumlah barang haram dari tangan para tersangka pengedar narkotika dan OKT.

“Adapun barang bukti narkotika dan OKT yang berhasil disita petugas dari tangan para tersangka ini di antaranya, narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebanyak 75,41 gram, dan narkotika dengan jenis ganja seberat 838,5 gram. Kemudian untuk tembakau sintetis yang berhasil disita petugas itu seberat 101,3 gram, sedangkan untuk OKT dengan berbagai jenisnya itu ada sebanyak 6.823 butir,” ujarnya.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus 18 Pelaku Pengedar Narkotika dan Obat Keras Terbatas

Para tersangka kasus tindak pidana narkotika ini seluruhnya merupakan para pengedar narkoba yang sering beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peranan penting masyarakat Karawang, yang telah memberikan dukungan penuhnya untuk upaya kami dalam memberantas peredaran barang haram di Karawang. Keberanian masyarakat yang melapor ke kami itu, tentu karena memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap generasi dan lingkungan sekitarnya,” paparnya.

Dari upaya yang dilakukan oleh jajaranya tersebut, Edwar berharap upayanya itu bisa melindungi masyarakat banyak, sehingga dapat menyelamatkan jutaan generasi muda di Karawang yang terbebas dari ancaman bahaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya itu.

“Adanya dukungan dari masyarakat, kami sangat optimis untuk bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, sehat dan bersih sehingga terbebas dari ancaman bahaya akan maraknya peredaran narkotika hingga penyalahgunaan OKT,” harapnya.

Di bawah komando AKP M. Yusuf Bachtiar, Kapolres meyakini bahwa Sat Resnarkoba Polres Karawang yang tanpa pandang bulu ini akan terus menjaga komitmennya untuk tetap konsisten dalam menindak tegas para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika berbagai jenis, termasuk peredaran obat keras tertentu atau OKT.

“Sehingga untuk pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkotika dan OKT disepanjang bulan September hingga awal November 2024 ini, totalnya kami telah mengungkap 44 kasus tindak pidana peredaran narkotika dan OKT, dengan jumlah tersangkanya itu ada sebanyak 55 orang pelaku yang sudah berhasil diringkus petugas Sat Resnarkoba Polres Karawang,” ungkapnya.

Edwar menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus tindak pidana peredaran barang haram itu terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tabun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Jadi barang siapa yang tanpa hak atau melawan hukum dengan memiliki, menyimpan, mengedarkan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dan atau menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menukar, serta menyerahkan untuk menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I (jenis sabu), maka pelaku terancam dipidana dengan hukuman pidana kurungan penjara paling singkat minimal selama 5 tahun dan  maksimalnya seumur hidup, bahkan hukuman mati,” tegasnya.

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tolak Penangguhan Penahan Kades Wotan

    Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tolak Penangguhan Penahan Kades Wotan

    • calendar_month Minggu, 25 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 45
    • 0Komentar

    HITVBerita.Com |  Bojonegoro – Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, menolak permohonan penangguhan Penahanan tersangka AW yang diduga terlibat dalam pengadaan 386 Mobil Siaga Desa di Kabupaten Bojonegoro. Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro Aditia Sulaeman, yang dihubungi Media Portal hitvberita.com,  Sabtu 24 Desember 2024 melalui saluran telepon. Menurut Aditia, Penolakan tersebut dikarenakan Kasus […]

  • Mediasi Mandek, Ketua PWI Purwakarta Desak Evaluasi Kinerja Disnakertrans dan Penegakan Hukum Ketenagakerjaan!

    Mediasi Mandek, Ketua PWI Purwakarta Desak Evaluasi Kinerja Disnakertrans dan Penegakan Hukum Ketenagakerjaan!

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Ketua PWI Kabupaten Purwakarta, Adi Kurniawan Tarigan. (Dok/Foto/Raffa) Reporter: Raffa Christ Manalu   Proses mediasi terkait dugaan pelanggaran upah dan lembur oleh PT Indonesia Victory Garment (IVG) kembali menemui jalan buntu. Tidak hadirnya manajemen perusahaan dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat Wilayah IV dalam agenda mediasi yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten […]

  • RT/RW Desa Bintan Buyu Keluhkan Insentif Tertunggak, Ismeth Abdullah: “Ini Tidak Boleh”

    RT/RW Desa Bintan Buyu Keluhkan Insentif Tertunggak, Ismeth Abdullah: “Ini Tidak Boleh”

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Ismail Ratusimbangan
    • visibility 60
    • 0Komentar

      Anggota DPD RI asal Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, menyoroti belum dibayarnya insentif RT/RW di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, selama tiga bulan terakhir.   BINTAN, HITV—Anggota DPD RI asal Kepulauan Riau itu menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan karena menyangkut hak perangkat lingkungan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Pernyataan itu […]

  • Akhiri Tugas, Kasi Trantib Darangdan Dilepas dengan Penuh Hormat

    Akhiri Tugas, Kasi Trantib Darangdan Dilepas dengan Penuh Hormat

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Penulis: Bah Endang Editor: R. Ahdiyat Suasana haru dan hangat menyelimuti Pendopo Kecamatan Darangdan, Senin (30/6/2025), saat jajaran pemerintahan kecamatan menggelar acara pelepasan Mulyanto, S.Pd, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib), yang resmi memasuki masa pensiun. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Acara tersebut dihadiri oleh Camat Darangdan Drs. Al Idrus Nurhasan, Sekretaris Camat Indra Wijaya […]

  • Polda Babel Masuk 5 Besar Nominasi Kompolnas Awards 2025, Tim Penilai Apresiasi Kehadiran Polisi Di Masyarakat Hingga Program Inovasi

    Polda Babel Masuk 5 Besar Nominasi Kompolnas Awards 2025, Tim Penilai Apresiasi Kehadiran Polisi Di Masyarakat Hingga Program Inovasi

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 35
    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Babel – Polda Bangka Belitung menyambut kunjungan kerja rombongan Tim Kompolnas Awards di Mapolda, Kamis (3/7/25). Kedatangan tim yang diawaki anggota Kompolnas RI M. Choirul Anam selaku Ketua Tim disambut langsung Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo. Dari pantauan, Danrem 045/Gaya Brigjen TNI Safta Feriansyah dan beberapa tokoh agama dan masyarakat turut hadir […]

  • Kejari dan Polresta Banyumas Beri Penyuluhan Hukum di Kemranjen

    Kejari dan Polresta Banyumas Beri Penyuluhan Hukum di Kemranjen

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Fandi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Penyuluhan ini menyoroti pengelolaan dana desa yang akuntabel serta pencegahan tindak pidana kekerasan seksual, dengan menghadirkan narasumber dari Kejari dan Polresta Banyumas. BANYUMAS | HITV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas bekerja sama dengan Polresta Banyumas memberikan penyuluhan hukum bagi aparatur desa, lembaga desa, dan masyarakat di GOR Desa Sibalung, Kecamatan Kemranjen, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu […]

expand_less