Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Bawaslu Kabupaten Purwakarta: Siapapun Terlibat Politik Uang Bisa di Penjara!

Bawaslu Kabupaten Purwakarta: Siapapun Terlibat Politik Uang Bisa di Penjara!

  • account_circle
  • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
  • visibility 27
  • print Cetak

Menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta mengingatkan masyarakat setempat. Bagi siapapun yang kedapatan terlibat politik uang bisa terkena sanksi pidana. (Dok/Foto/Raffa)

HITVBERITA.COM | PURWAKARTA –Penegasan tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Budi Hidayat, dalam keterangannya, pada Senin 25 November 2024.

Ancaman hukumannya pun tidak main-main, baik bagi penerima maupun bagi pemberi bisa dikenakan sanksi pidana, salah satunya di penjara minimal 36 bulan.

“Sanksi itu berlaku buat siapapun, terlibat politik uang bisa dipenjara, sanksinya penjara minimal 36 bulan, maksimal 72 bulan atau 6 tahun,” ungkap

Ia menjelaskan, selain sanksi penjara, sanksi lainnya juga bakal dikenakan, yakni denda minimal Rp 200 juta, dan maksimal Rp 1 miliar. Oleh sebab itu, masyarakat Kabupaten Purwakarta diminta agar jangan tergiur dengan politik uang, serta berhati-hati dengan praktik politik uang, terlebih dimasa tenang saat ini.

“Subyek hukumnya ini setiap orang. Baik sebagai pemberi maupun sebagai penerima,” ujarnya.

Budi menegaskan, terkait larangan mengenai politik uang tersebut, itu tercantum dalam Pasal 187 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dimana pemberi dan penerima akan dikenakan sanksi.

“Kami (Red-Bawaslu) bakal menindak tegas jika ditemukan praktik politik uang, pemberian voucher, tebuh minyak goreng murah, maupun pemberian sembako, dan sebagainya,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Budi juga mengajak masyarakat Kabupaten Purwakarta agar dapat secara sukarela memilih pasangan calon yang diyakini sebagai pilihan terbaik untuk Purwakarta yang lebih baik.

(HI/Network)

Editor: AYS Prayogie

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PJ BUPATI BELITUNG YUSPIAN S.Sos, M.IR MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI KOTA TANJUNG PANDAN YANG KE-186

    PJ BUPATI BELITUNG YUSPIAN S.Sos, M.IR MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI KOTA TANJUNG PANDAN YANG KE-186

    • calendar_month Sabtu, 29 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Dibaca: 20

  • Prince Ade Karang : ” Saya Suka Musik Beraliran Progresive Rock “

    Prince Ade Karang : ” Saya Suka Musik Beraliran Progresive Rock “

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM|BALI,Rock Progresive atau Progresive Rock merupakan sub genre dari musik rock Klasik atau Simponi, musik ini berasal dari Group Band- Band Psikedelik. Unsur musik Jazz dan Klasik, merupakan ciri khas dari musik Rock Progresive. Genre ini, menyiratkan musik yang dibuat sebagai seni untuk didengarkan, dan bukan untuk menari atau berjoget. Musik rock ini, dikenal dengan […]

  • Pesantren Terpadu Fathuna,  Didik Generasi Bangsa yang Islami

    Pesantren Terpadu Fathuna, Didik Generasi Bangsa yang Islami

    • calendar_month Rabu, 26 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 38
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM-Bogor,Pesantren adalah sebuah lembaga Pendidikan Islam Tradisional, dimana para siswanya tinggal bersama dan belajar bersama, dibawah bimbingan Guru atau yang lebih dikenal dengan sebutan Ustadz/Ustadzah dan Kyai/Nyai. Pesantren, sering disebut juga Pondok Pesantren, yang dapat diartikan sebagai tempat para Santri untuk belajar dan mengaji ilmu pengetahuan agama Islam. Di Pesantren ini, para santrinya, akan mendapatkan […]

  • Ormas HBB bersama Lintas Organisasi Pedagang Tolak Surat Edaran Wali Kota Medan tentang Larangan Menjual Daging Babi

    Ormas HBB bersama Lintas Organisasi Pedagang Tolak Surat Edaran Wali Kota Medan tentang Larangan Menjual Daging Babi

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Raffa Christ Manalu
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) tentang penertiban pedagang non-halal di wilayah kota Medan menuai sorotan keras dari Ketua Umum Horas Bangso Batak (Ketum HBB) Lamsiang Sitompul, SH, MH, beserta Lintas Organisasi Pedagang. KOTA MEDAN, HITV––  Pernyataan sikap tersebut disampaikan Ketua Umum HBB Lamsiang Sitompul bersama sejumlah tokoh lintas organisasi pedagang Kota […]

  • Cinta dan Kepedulian: MIO INDONESIA Hadir untuk Lansia di Panti Werdha Karya Kasih

    Cinta dan Kepedulian: MIO INDONESIA Hadir untuk Lansia di Panti Werdha Karya Kasih

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
    • account_circle
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru, Pengurus MIO INDONESIA mengadakan kunjungan sosial ke Yayasan Panti Werdha Karya Kasih, yang berlokasi di Jl. Kramat Kwitang I A No. 10 5, RT.5/RW.4, Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, hari Kamis, 5 Desember 2024. (Dok/Foto/Adyt) HITVBERITA.COM | JAKARTA – Kegiatan yang dihelat jajaran Pengurus Pusat (PP) Media Independen […]

  • Bupati Belitung Atur Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan Selama Ramadhan

    Bupati Belitung Atur Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan Selama Ramadhan

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Iswandi
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Belitung menerbitkan kebijakan pengaturan operasional usaha hiburan, rumah makan, dan rekreasi selama bulan suci Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.  TANJUNGPANDAN, HITV—Kebijakan pengaturan jam operasional untuk kegiatan usaha tersebut, bertujuan menjaga ketertiban umum, menciptakan suasana kondusif, serta memperkuat toleransi sosial di tengah masyarakat Ketentuan itu tertuang dalam surat resmi bernomor 400.8.1/1/II/2026 […]

expand_less