Ratusan Warga Desa Panyindangan Gelar Aksi Desak Transparansi Pengelolaan Dana Desa!
- account_circle
- calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
- visibility 72
- print Cetak

Ratusan warga Desa Panyindangan, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta pada Rabu, 26 Maret 2025. Aksi ini digelar untuk menuntut transparansi dalam pengelolaan Dana Desa periode 2021-2024.
HITVBERITA.COM | Purwakarta– Aksi ini berawal dari gugatan hukum yang diajukan Kepala Desa Panyindangan beserta keluarganya terhadap empat warga desa dan seorang jurnalis media online. Gugatan tersebut menuntut ganti rugi sebesar Rp 6 miliar di Pengadilan Negeri Purwakarta.
Gugatan ini muncul setelah empat warga Desa Panyindangan melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa ke Polres Purwakarta. Warga yang tergugat merasa langkah mereka untuk meminta kejelasan terkait penggunaan anggaran justru dibalas dengan ancaman hukum.
“Kami hanya ingin transparansi dalam pengelolaan anggaran desa. Namun yang terjadi, kami malah digugat dengan tuntutan miliaran rupiah,” ujar H. Ahmad, salah satu warga yang digugat.
Menurut H. Ahmad, pengelolaan dana desa di Panyindangan selama beberapa tahun terakhir dinilai tidak transparan. Beberapa program pembangunan desa tidak memiliki laporan pertanggungjawaban yang jelas.
“Kami hanya ingin tahu bagaimana dana desa dikelola. Sebagai warga, kami berhak mendapatkan informasi ini, karena ini menyangkut kepentingan bersama,” tegasnya.
Selain itu, warga juga mempertanyakan penggunaan dana BUMDes dan anggaran ketahanan pangan yang menurut mereka belum memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian, terpantau aksi unjuk rasa yang digelar ratusan warga Desa Panyindangan berlangsung damai. (Dok/Foto/Raffa)
Usai menggelar aksi di Pengadilan Negeri Purwakarta, massa bergerak menuju Kejaksaan Negeri Purwakarta dan Kantor Pemerintahan Kabupaten Purwakarta. Mereka mendesak aparat hukum dan pemerintah daerah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa.
“Kami berharap pemerintah daerah dan aparat hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menindaklanjuti laporan kami. Ini bukan soal kepentingan pribadi, melainkan untuk kesejahteraan seluruh warga desa,” ujar mereka dengan tegas.
Hingga berita ini dirilis, Kepala Desa Panyindangan, Pengadilan Negeri Purwakarta, Kejaksaan Negeri Purwakarta, dan Pemerintah Daerah Purwakarta belum berikan tanggapan resmi terkait tuntutan warga. (**)
Reporter: Raffa Christ Manalu
Editor: AYS Prayogie
- Penulis:

Saat ini belum ada komentar