Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

Laporan Untuk Kapolda Kalteng: Kasus Penyerobotan Lahan Tak Bergerak, Publik Pertanyakan Kinerja Penyidik Polres Kobar!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
  • print Cetak

Oleh: AYS Prayogie

 

Di tengah bentangan lahan subur yang membelah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, warisan atas nama almarhum Anang Abdullah kini menyisakan jejak panjang sengketa hukum yang tak kunjung menemukan ujung. Lebih dari sekadar konflik agraria, kasus ini mencerminkan bagaimana sistem hukum dan tata kelola pertanahan masih menyisakan celah, bahkan bagi hak milik yang telah dinyatakan sah oleh pengadilan.

 

Pada Selasa (10/6/2025), di ruang pemeriksaan Unit Pidana Umum Polres Kotawaringin Barat, suasana terlihat tenang. Namun di balik itu, ketegangan batin menyelimuti para ahli waris yang datang dengan harapan. Helmi, salah satu saksi sekaligus ahli waris, menjalani pemeriksaan. Ia didampingi Hanafi dan Amat Jagam, kuasa ahli waris sekaligus penghubung utama dengan aparat penegak hukum.

“Kami datang membawa harapan, tapi tak kunjung melihat titik terang,” ujar Amat seusai pemeriksaan kepada Hitvberita.com.

Sudah hampir tiga bulan sejak laporan resmi dilayangkan pada 18 Maret 2025 lalu, namun proses penyelidikan kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan tak menunjukkan perkembangan signifikan.

Ironisnya, menurut Amat, putusan pengadilan atas kepemilikan lahan sudah berkekuatan hukum tetap—inkrah. Tapi penyidik belum memeriksa pihak yang diduga mengambil alih lahan tersebut secara melawan hukum.

Di sisi lain, sorotan juga tertuju pada kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Barat. Sertifikat Hak Milik Nomor 976 Tahun 2006 atas nama Anang Abdullah yang menjadi dasar klaim ahli waris, kini justru masuk dalam daftar bidang tanah yang disengketakan.

Kejanggalan itu mengemuka ketika penyidik menggali keterangan dari Nurvita, Plt Kepala Seksi Sengketa BPN Kobar. Ia mengungkapkan bahwa empat sertifikat yang kini dipersoalkan belum pernah dilakukan plotting— prosedur teknis yang seharusnya menjadi fondasi sebelum penerbitan sertifikat dilakukan.

“Tanpa plotting, keabsahan sertifikat menjadi rapuh. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga potensi pelanggaran hukum,” kata Amat dengan nada prihatin.

Amat Jagam mengaku telah beberapa kali berupaya menemui pejabat berwenang di kantor BPN Kobar untuk meminta klarifikasi. Namun, pintu-pintu itu, menurutnya, belum terbuka.

Tak hanya di sektor pertanahan, komunikasi antara pelapor dan aparat kepolisian juga menjadi sorotan. Hingga berita ini diturunkan, pihak ahli waris mengaku belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dokumen berkala yang seharusnya menjadi jembatan informasi antara penyidik dan pelapor. Padahal, menurut peraturan yang berlaku, SP2HP wajib diberikan paling lambat sebulan sekali.

“Ini menyangkut akuntabilitas. Transparansi adalah bagian dari keadilan,” ujar Amat Jagam.

Ia menilai bahwa ketiadaan informasi serta sikap tertutup penyidik bukan hanya melemahkan proses hukum, tetapi juga menambah beban psikologis bagi keluarga yang sedang memperjuangkan hak atas tanah warisan.

Ketika jalur hukum tak segera memberi kepastian, yang tertinggal adalah kekosongan yang membingungkan. Di satu sisi, warisan telah sah secara hukum. Di sisi lain, pelaksanaannya terhambat oleh prosedur dan komunikasi yang tersendat.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Polres Kotawaringin Barat maupun BPN setempat terkait berbagai kritik yang dilontarkan. Namun bagi Amat dan keluarga ahli waris, perjuangan belum usai. Bahkan merekapun meminta Kapolda Kalimantan Tengah turun tangan

“Bukan soal luas lahannya. Ini tentang hak yang diakui, tapi belum dihormati,” kata Amat, sebelum beranjak dari ruang penyidikan. (*/*)

Penulis adalah Wartawan Senior | Pegiat sosial media | CEO Portal Berita HITV | Ketua Umum Organisasi Pers Media Independen Online Indonesia (MIO INDONESIA)

Sumber:
Humas MIO INDONESIA

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengacara Laporkan Dugaan Penipuan Rp200 Juta oleh Oknum Kepala Cabang Bank di Bandung

    Pengacara Laporkan Dugaan Penipuan Rp200 Juta oleh Oknum Kepala Cabang Bank di Bandung

    • 0Komentar

    Pengacara Sapto Wibowo, SH. melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh seorang oknum kepala cabang Bank Bumi Arta di Bandung berinisial SHS ke Polda Metro Jaya, Jumat (13/3/2026). JAKARTA, HITV— Laporan tersebut diajukan setelah kliennya mengaku mengalami kerugian sebesar Rp200 juta. Sapto menjelaskan, dana tersebut awalnya tidak dipinjamkan kepada terlapor, melainkan dititipkan […]

  • Penertiban Trotoar di Ciracas Diwarnai Ketegangan, Aparat Tegaskan Penataan Humanis untuk Urai Kemacetan

    Penertiban Trotoar di Ciracas Diwarnai Ketegangan, Aparat Tegaskan Penataan Humanis untuk Urai Kemacetan

    • 0Komentar

    Penertiban trotoar di kawasan Ciracas, Kamis (9/4/2026) sore, berlangsung dinamis. Sekitar 150 personel gabungan dikerahkan untuk mengembalikan fungsi jalur pejalan kaki di sepanjang Jalan Raya Bogor, dari Simpang Hek hingga perempatan Pasar Rebo. Kegiatan dipimpin Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Muhammadong. CIRACAS, HITV — Penertiban diawali dengan apel bersama di halaman Unit Pengelola Angkutan Sekolah […]

  • Sidang Ahmad dan Wahyu di PN Kapuas Kembali Ditunda, DPD LEMBAPHUM Soroti Dugaan Cacat Prosedur

    Sidang Ahmad dan Wahyu di PN Kapuas Kembali Ditunda, DPD LEMBAPHUM Soroti Dugaan Cacat Prosedur

    • 0Komentar

    KAPUAS | HITV – Pengadilan Negeri (PN) Kapuas kembali menunda sidang perkara Ahmad (A) bin Arbani dan Wahyu Pangestu (WP) bin Mus pada Rabu (3/12/2025). Dalam agenda seharusnya, majelis akan mendengarkan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi pribadi yang dibacakan salah satu terdakwa pada sidang sebelumnya. Kedua terdakwa menjalani proses hukum dengan nomor perkara […]

  • Mengenang Artis Senior Legendaris Hj. Rahayu Effendi

    Mengenang Artis Senior Legendaris Hj. Rahayu Effendi

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | JAKARTA – Rahayu Effendi menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit Metropolitan Medical Center (MMC) Jakarta pada Pukul 04.38 WIB, dan telah dikebumikan dihari yang sama di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan pada Pukul 14.00 WIB. Dilansir dari Media sosial Instagram Dede Yusuf yang merupakan putra dari mendiang Rahayu Effendi, diketahui, mendiang meninggal dikarenakan […]

  • Sertijab Danmen Armed 1 Sthira Yudha 1 Kostrad: Sinergi TNI-Pemkab Purwakarta Terus Dikuatkan

    Sertijab Danmen Armed 1 Sthira Yudha 1 Kostrad: Sinergi TNI-Pemkab Purwakarta Terus Dikuatkan

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Suasana khidmat dan penuh semangat mewarnai Resimen Armed 1 Sthira Yudha 1 Kostrad pada Kamis, 28 Agustus 2025. Hari ini menjadi saksi serah terima jabatan (Sertijab) Komandan Resimen (Danmen) dari Kolonel Arm Roni Junaidi kepada Letnan Kolonel Arm Lukas Meinardo Sormin. HITVBERITA.COM | Purwakarta — Acara yang berlangsung di Mako Resimen […]

  • Bupati Barru Berkomitmen Jaga Stabilitas dan Perkuat Ekonomi Daerah

    Bupati Barru Berkomitmen Jaga Stabilitas dan Perkuat Ekonomi Daerah

    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., menghadiri pengarahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian, yang berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (11/9/2025). HITVBERITA.COM | Barru – Kegiatan strategis yang dipimpin Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, dihadiri Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi, […]

expand_less