Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sorot » Ahli Waris Gugat Kepala Desa Cikupa dan Developer Terkait Klaim Sepihak Tanah untuk Proyek Properti

Ahli Waris Gugat Kepala Desa Cikupa dan Developer Terkait Klaim Sepihak Tanah untuk Proyek Properti

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
  • visibility 37
  • print Cetak

Melalui kuasa hukumnya, Alwanih, SH, SH.I, MH., CPM, CM, CPArb dari Kantor Hukum Alwanih & Co, ahli waris resmi mendaftarkan gugatan ke PN Tangerang pada 28 Juli 2025 dengan nomor perkara 979/Pdt.G/2025/PN.TNG. (Foto/Asep/Hitv)

Penulis: Asep SP

Sengketa tanah di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, kini memasuki babak baru di meja hijau. Ahli waris almarhum H. Djayadi alias H. Djaedi resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Kepala Desa Cikupa dan PT LTJ, selaku pengembang properti, di Pengadilan Negeri Tangerang.

HITVBERITA.COM | Tangerang – Persoalan ini berawal dari sebidang tanah seluas 360 meter persegi yang telah dikuasai dan ditempati keluarga ahli waris selama lebih dari 50 tahun. Tanah tersebut memiliki alas hak berupa Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) dengan Girik C Desa Cikupa No. 96, tercatat atas nama almarhum H. Djayadi.

Namun, pada tahun 2021, Kepala Desa Cikupa menerbitkan Surat Keputusan yang menyatakan tanah tersebut sebagai tanah kas desa. Selanjutnya, tanah itu dijadikan bagian dari perjanjian bangun guna serah (build, operate, and transfer) antara pemerintah desa dengan PT LTJ untuk pembangunan kawasan Pusat Niaga Mega Ria Cikupa. Di dalam perjanjian itu, lahan ahli waris H. Djayadi turut dimasukkan sebagai bagian dari proyek.

Pihak ahli waris menolak klaim tersebut dan menilai tindakan Kepala Desa Cikupa bersama PT LTJ sebagai bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Selain merasa diintimidasi melalui surat perintah pengosongan lahan, keluarga ahli waris juga mengaku mengalami dampak lingkungan akibat aktivitas pembangunan, mulai dari kebisingan, banjir, hingga kerusakan rumah tinggal.

Melalui kuasa hukumnya, Alwanih, SH, SH.I, MH., CPM, CM, CPArb dari Kantor Hukum Alwanih & Co, ahli waris resmi mendaftarkan gugatan ke PN Tangerang pada 28 Juli 2025 dengan nomor perkara 979/Pdt.G/2025/PN.TNG. Dalam gugatannya, mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp3 miliar atas kerugian materiil dan immateriil.

Sidang perdana telah digelar pada Kamis, 21 Agustus 2025 di ruang sidang Prof. R. Soebekti, SH., Pengadilan Negeri Tangerang. Pihak ahli waris berharap majelis hakim memberikan keadilan dengan mengembalikan hak tanah yang mereka klaim sah berdasarkan girik warisan almarhum H. Djayadi.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat atas tanah yang diwariskan secara turun-temurun, sekaligus menyoroti praktik pengelolaan aset desa yang rawan sengketa ketika berhadapan dengan kepentingan investasi. (///)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Purwakarta Lakukan Pengawalan dan Pengamanan Kepulangan Jemaah Haji

    Polres Purwakarta Lakukan Pengawalan dan Pengamanan Kepulangan Jemaah Haji

    • calendar_month Jumat, 12 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Purwakarta | Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat melakukan pengamanan kepulangan jemaah haji Kabupaten Purwakarta kelompok terbang (kloter) 38 di Mesjid Tajug Gede, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis, 11 Juli 2024 dini hari. Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pelaksanaan pengamanan kepulangan jemaah haji ini sebagai bentuk pelayanan prima kepolisian, dalam hal ini Polres Purwakarta guna memberikan rasa nyaman dan […]

  • SMP Sandikta Bekasi, Kembangkan Profil Pelajar Pancasila Yang Religius

    SMP Sandikta Bekasi, Kembangkan Profil Pelajar Pancasila Yang Religius

    • calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM-BEKASI,SMP Sandikta yang bernaung dibawah Yayasan Pendidikan Kita, berdiri di tahun 1982, dan hingga kini sekolah tersebut tetap eksis dalam mendidik Generasi Bangsa yang Cerdas, Trampil, disiplin, Ber Etika, serta memiliki wawasan Kebangsaan. Demikian dikatakan oleh Kepala SMP Sandikta Dewi Ratih Radiati S.Pd, yang disambangi oleh HITV Berita.Com disekolah yang dipimpinnya, yang berlokasi di Jalan […]

  • DPRD Tebing Tinggi Minta Pembentukan Panitia Natal Oikumene Libatkan Semua Lembaga Gereja

    DPRD Tebing Tinggi Minta Pembentukan Panitia Natal Oikumene Libatkan Semua Lembaga Gereja

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Penulis: Jhon P Tobing Komisi III DPRD Kota Tebing Tinggi meminta Pemerintah Kota memastikan pembentukan panitia Natal Oikumene 2025 dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh lembaga gereja serta organisasi umat Kristiani di kota itu. Langkah ini dinilai penting agar perayaan Natal menjadi momentum kebersamaan, bukan sumber perpecahan di tengah masyarakat HITVBERITA.COM | Tebing Tinggi —Ketua […]

  • Silaturahmi Lintas Komunitas, Meet Up Perdana Cari Fun & Seruan Sukses Digelar

    Silaturahmi Lintas Komunitas, Meet Up Perdana Cari Fun & Seruan Sukses Digelar

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Tata Rusmanto
    • visibility 43
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Jakarta – Komunitas mobil Cari Fun & Seruan sukses menggelar meet up perdana di Jakarta International Equestrian Park Pulomas (JIEPP), Jakarta Timur, pada Minggu (16/11/2025). Gelaran ini berlangsung meriah dan penuh antusiasme dengan kehadiran ratusan mobil dari berbagai komunitas otomotif. Sejak pagi, peserta sudah memadati area JIEPP. Beragam jenis mobil mulai dari city car, MPV, […]

  • Hambalang, Titik Senyap Strategi Pertahanan Indonesia

    Hambalang, Titik Senyap Strategi Pertahanan Indonesia

    • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Oleh AYS Prayogie KABUT tipis menyelimuti perbukitan Hambalang, Jumat pagi, saat Presiden Prabowo Subianto menerima tamu-tamunya yang bukan orang sembarangan. Di kediaman pribadinya di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, kepala negara itu memimpin sebuah pertemuan tertutup yang sarat makna—rapat terbatas yang membicarakan denyut pertahanan nasional di tengah dunia yang semakin tidak pasti. SUASANA pertemuan terlihat […]

  • Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Tambang Bauksit di Dabo Singkep Disorot

    Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Tambang Bauksit di Dabo Singkep Disorot

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Ruslan
    • visibility 123
    • 0Komentar

    LINGGA | HITV – Aktivitas pertambangan bauksit di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, menjadi sorotan publik. PT HJ bersama subkontraktornya, CV SIP, diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang sah, termasuk pemanfaatan kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta tanpa izin terminal khusus (tersus) untuk kegiatan pemuatan (loading) bauksit. Informasi […]

expand_less