Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Publik Desak APH Tindaklanjuti Praktik Pengadaan Seragam di SMKN dan SMAN se-Kota Depok

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
  • print Cetak

Ketua Koperasi Mitra Sejahtera SMKN 1 Kota Depok, Sri Weni. (Foto/Raffa/HITV)

Penulis: Raffa Christ Manalu

Praktik penjualan seragam sekolah bermoduskan koperasi di SMKN dan SMAN di wilayah Kota Depok berjalan mulus dan tidak tersentuh oleh hukum selama satu dekade terakhir. Hal tersebut diketahui pada saat tim hitvberita.com melakukan konfirmasi kepada Ketua Koperasi Mitra Sejahtera SMKN 1 Kota Depok, Sri Weni sekaligus seorang guru disekolah tersebut.

HITVBERITA.COM | Jakarta – Ketua Koperasi Mitra Sejahtera SMKN 1 Kota Depok, Sri Weni menyampaikan bahwa  pengadaan seragam yang dititipkan pada koperasi yang dikelolanya tersebut, atas instruksi kepala sekolah, dan hal itu sudah melalui persetujuan Ketua MKKS untuk seluruh SMAN dan SMKN di Kota Depok.

Lebih jauh Sri Weni menegaskan bahwa koperasi mitra sejahtera milik SMKN 1 Kota Depok hanya bertindak sebagai penyalur, bukan produsen.

Ia juga menyebutkan bahwa harga seragam yang dijual di koperasi mitra sejahtera bervariasi dan tergantung jurusan, dengan kisaran di bawah Rp.3 juta untuk siswa laki-laki, dan sekitar Rp.3,5 juta untuk siswa perempuan.

Ketika ditanya terkait dasar hukum atas praktik penjualan seragam tersebut, Sri Weni mengaku tidak mengetahui adanya larangan secara eksplisit. Ia hanya merujuk kepada hasil musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) yang dipimpin oleh Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Depok sebagai dasar pelaksanaan pengadaan seragam.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Depok, Lusi Triana mengatakan, bahwa pihaknya telah menghentikan pengadaan seragam untuk tahun ajaran 2025-2026. Kebijakan itu diambil setelah adanya larangan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

“Sudah tidak ada lagi pengadaan seragam. Itu sesuai arahan pak gubernur,” kata Lusi.

SEMENTARA itu, Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Depok, Mamad Mahpudin, saat ditemui di kantornya untuk melakukan konfirmasi tidak ada ditempat. Bahkan, dihubungi beberapa kali lewat telepon selularnya tidak ada tanggapan.

Praktik penjualan seragam sekolah dengan modus koperasi ini menjadi sorotan tajam publik di Kota Depok. Dengan adanya temuan ini diharapkan aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan segera menindaklanjuti dengan memanggil dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepala sekolah SMKN dan SMAN di wilayah Kota Depok, demi menjaga integritas pengelolaan pendidikan publik.

Meski dinyatakan praktik ini telah berakhir, praktik yang berlangsung selama bertahun-tahun ini menyisakan pertanyaan tentang pengawasan dan akuntabilitas lembaga pendidikan terhadap regulasi yang ada.

Praktik semacam ini dinilai menyalahi berbagai regulasi. Selain PP Nomor 17 Tahun 2010, larangan serupa juga termuat dalam sejumlah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, antara lain Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, dan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

Secara khusus Pasal 12 Ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua peserta didik, bukan tanggung jawab pihak sekolah atau madrasah. (///)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Barru Lepas Tim Balap INIMI ke Pra Porprov Sulawesi Selatan

    Bupati Barru Lepas Tim Balap INIMI ke Pra Porprov Sulawesi Selatan

    • 0Komentar

    Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, menaiki motor MX King 150 berwarna kuning bertuliskan “Singgah di Barru”, sebagai bentuk dukungan simbolis. (Foto/Syam/Humas) Penulis: Syamsu Marlin Berbagai macam cara yang dilakukan pemimpin daerah untuk meningkatkan perekonomian agar menjadi daerah maju selalu mendukung setiap kegiatan yang dilakukan masyarakat. HITVBERITA.COM | Barru – Seperti yang dilakukan Bupati Barru, […]

  • Empat Paslon Peserta Pilkada Purwakarta 2024, Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSHS Bandung

    Empat Paslon Peserta Pilkada Purwakarta 2024, Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSHS Bandung

    • 0Komentar

    HITVBerita.Com | Bandung – Empat pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati peserta Pilkada Purwakarta 2024 melaksanakan pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Kegiatan pemeriksaan kesehatan tersebut dihadiri ke empat pasangan calon bupati dan wakil bupati Purwakarta, diantaranya pasangan Ambu Anne-Budi Hermawan, pasangan Oom Zein-Abang Ijo Hapidin, pasangan Zaenal Arifin-Sona […]

  • PENGAJIAN RUTIN FORKABI DPD JAKARTA PUSAT

    PENGAJIAN RUTIN FORKABI DPD JAKARTA PUSAT

    • 0Komentar

    𝗛𝗜𝗧𝗩𝗕𝗘𝗥𝗜𝗧𝗔.𝗖𝗢𝗠 || 𝗝𝗮𝗸𝗮𝗿𝘁𝗮 – Kegiatan rutin pengajian bulanan Keliling DPD Forkabi Jakarta Pusat kembali dilaksanaka. Dan kegiatan ini merupakan agenda tetap bagi Forkabi, yang motori DPD Forkabi Jakarta Pusat. Bang 𝙅𝙖𝙢𝙖𝙡, Ketua DPD Forkabi Jakarta pusat, mengatakan, demi ukuwah dan rasa kebersamaan, terutama para pengurus forkabi akan terus kita laksanakan, ini sangatlah penting untuk pembinaan […]

  • Pemkab Purwakarta Perbaiki Akses Ruas Jalan Linggarsari-Pasanggrahan

    Pemkab Purwakarta Perbaiki Akses Ruas Jalan Linggarsari-Pasanggrahan

    • 0Komentar

    Dinas PUTR Purwakarta garap perbaikan ruas jalan Linggarsari-Pesanggrahan. (dok/foto/raffa) HiTvBerita.COM | Purwakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Purwakarta tengah mengerjakan perbaikan jalan Pasirdatar yang menghubungkan Kecamatan Darangdan dan Kecamatan Bojong. Diketahui sebelumnya, puluhan warga yang tinggal di Kampung Pasirdatar, Desa Pasirangin, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, menggelar aksi […]

  • Digitalisasi Pelaporan Kerusakan Hutan – Kolaborasi untuk Masa Depan Hutan Belantu Mendanau

    Digitalisasi Pelaporan Kerusakan Hutan – Kolaborasi untuk Masa Depan Hutan Belantu Mendanau

    • 2Komentar

    Hitvberita.com | Belitung – Hutan adalah warisan tak ternilai yang harus dijaga demi masa depan anak cucu kita. Ia bukan hanya sumber oksigen dan keanekaragaman hayati, tetapi juga penopang kehidupan masyarakat sekitar. Namun, tantangan terhadap keberlangsungan hutan semakin nyata – dari pembalakan liar, kebakaran hutan, hingga alih fungsi lahan. Sebagai respon konkret atas tantangan tersebut, […]

  • Kolam Renang Grojogan Sewu Diduga Langgar Aturan Tarif Parkir

    Kolam Renang Grojogan Sewu Diduga Langgar Aturan Tarif Parkir

    • 0Komentar

    PRINGSEWU | HITV – Kolam Renang Grojogan Sewu di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, diduga menerapkan tarif parkir yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu No. 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Di lokasi, tarif parkir untuk kendaraan roda empat dipatok Rp5.000 dan roda dua Rp3.000. Besaran tersebut dinilai tidak mencerminkan […]

expand_less