Batam Sedang Dirampok: Kejahatan Lingkungan yang Dibiarkan oleh Kekuasaan!
- account_circle Ismail Ratusimbangan
- calendar_month Senin, 29 Des 2025
- visibility 68
- print Cetak

Ismail Ratusimbangan: Batam sedang dirampok oleh pelaku kejahatan lingkungan yang dibiarkan oleh kekuasaan.
Batam tidak sedang mengalami pembangunan. Batam saat ini justru sedang dirampok oleh pelaku kejahatan lingkungan yang dibiarkan oleh kekuasaan!
PULAU kecil ini dihancurkan secara sistematis melalui galian C dan praktik cut and fill ilegal yang berlangsung masif, terang-terangan, dan tanpa rasa takut. Yang lebih mengerikan, kejahatan lingkungan ini tidak terjadi secara sembunyi-sembunyi, melainkan di hadapan pemerintah yang memilih diam.
Kerusakan lingkungan Batam hari ini bukan kecelakaan. Ia adalah hasil pembiaran
KUBANGAN bekas pengerukan pasir menganga di mana-mana, merusak tanah, membunuh ekosistem, dan menciptakan bom waktu bencana. Tanah digerus, ditimbun, dan dipaksa berubah fungsi tanpa kajian lingkungan. Ini bukan pelanggaran administratif biasa—ini adalah kejahatan terhadap keselamatan publik.
Batam adalah pulau kecil dengan daya dukung terbatas. Namun fakta di lapangan menunjukkan seolah-olah pulau ini diperlakukan seperti daratan tak berujung. Ratusan hektar mangrove—benteng terakhir pesisir—dibabat habis demi kepentingan sesaat. Ketika mangrove hilang, abrasi datang. Ketika tanah dipaksa menanggung beban berlebih, longsor dan pergerakan tanah hanya soal waktu.
Siapa yang bertanggung jawab?
Jawabannya jelas: Pemerintah Kota Batam
WALI Kota dan Wakil Wali Kota Batam tidak bisa terus bersembunyi di balik narasi pembangunan dan investasi. Ketika aktivitas ilegal berlangsung lama tanpa penindakan, itu bukan kelalaian—itu adalah pembiaran yang disengaja. Negara hadir untuk investor, tetapi absen untuk lingkungan dan rakyatnya sendiri.
Bukti kegagalan itu nyata. Hujan sebentar saja sudah cukup menenggelamkan kota. Drainase kolaps, tanah tak lagi menyerap air, dan warga menanggung dampaknya. Namun pemerintah tetap diam, seolah bencana kecil hari ini bukan pertanda kehancuran yang lebih besar di masa depan.
Lebih buruk lagi, kekacauan ini diperparah oleh mandeknya pelayanan perizinan di BP Batam. AMDAL, UKL-UPL, dan izin cut and fill tersendat berbulan-bulan. Akibatnya, sebagian pengusaha memilih jalan ilegal. Ironisnya, pekerjaan tanpa izin itu justru dibiarkan berjalan. Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Jika pekerjaan ilegal bisa berjalan bebas, pertanyaannya bukan lagi “siapa yang melanggar hukum”, tetapi “siapa yang melindungi pelanggaran itu”.
Kerusakan lingkungan Batam sudah berada pada titik darurat. Ini bukan lagi urusan estetika kota atau kepedulian hijau semata. Ini menyangkut keselamatan warga, masa depan generasi berikutnya, dan keberlanjutan pulau ini sebagai tempat hidup.
Batam tidak kekurangan aturan. Batam tidak kekurangan peringatan. Yang hilang adalah keberanian politik untuk menghentikan kejahatan lingkungan.
Jika pemerintah terus membiarkan galian C ilegal, cut and fill tanpa izin, dan pembabatan mangrove, maka setiap banjir, longsor, dan abrasi ke depan adalah tanggung jawab langsung penguasa hari ini.
Diam berarti terlibat. Membiarkan berarti ikut merusak
DAN sejarah akan mencatat: ketika Batam dihancurkan, para pengambil keputusan memilih untuk tidak bertindak.
Batam, 29 Desember 2025
Penulis adalah Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI, Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri
- Penulis: Ismail Ratusimbangan
