Laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang melibatkan Kepala Desa Grenggeng, Karanganyar, akhirnya menjadi sorotan publik, karena diduga mengandung kekeliruan administratif. Selain itu, substansi surat bertanggal 4 Desember 2024, juga ditenggarai menjadi sumir lantaran tidak mencantumkan nama pelapor dan pihak terlapor. (Dok/Foto/Afandi)
HITVBERITA.COM | KEBUMEN – Hal tersebut ditegaskan oleh Bagas Adhyaradika Vishnuaji, SH saat mendampingi Joko Budi Sulistyanto dalam audiensi dengan Bawaslu Kebumen pada hari Jumat 6 Desember 2024.
Ditegaskan lebih jauh oleh Bagas, bahwa langkah audiensi yang dilakukan pihaknya, ke Bawaslu Kebumen itu menjadi sangat prioritas.
Terlebih setelah mencermati surat pemberitahuan status laporan dari lembaga Bawaslu Kebumen yang dikirimkan kepada pihaknya tersebut, diduga mengandung kekeliruan administratif.
“Selanjutnya surat bertanggal 4 Desember 2024 itu pun, akhirnya telah memicu polemik, lantaran didalam laporannya tidak mencantumkan nama pelapor dan terlapor,” ujar Bagas lontarkan koreksi.
Terkait itu Bagas Adhyaradika Vishnuaji pun menilai, bahwa kesalahan tersebut merupakan bentuk cacat hukum yang mengganggu keabsahan administrasi laporan.
“Surat yang dikirimkan Bawaslu kepada kami tidak mencantumkan nama pelapor maupun terlapor. Sebagai gantinya, hanya ada blok hitam tebal pada kolom tersebut. Kami menilai surat ini cacat hukum,” tegas Bagas.
Menanggapi pernyataan tersebut, Imam Khamdani, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kebumen, mengakui adanya kesalahan dalam pengelolaan surat administrasi.
Imam juga menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan segera melakukan perbaikan.
“Kami mohon maaf atas kesalahan tersebut. Ini akan segera kami perbaiki,” ujar Imam Khamdani,.
Tak hanya soal kesalahan administrasi, audiensi tersebut diwarnai kontroversi lain. Ketua Bawaslu Kebumen, Amin Yasir, SH meminta awak media meninggalkan ruangan audiensi dengan dalih menjaga kerahasiaan proses audiensi.
Langkah ini memunculkan dugaan bahwa Bawaslu membatasi akses media terhadap jalannya proses tersebut.
“Ini audiensi dulu, setelah audiensi rekan-rekan media akan kami beri ruang. Bukan melarang, nanti ada ruang khusus,” ujar Nurul Ikhwan, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Kebumen, menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut.
Namun, kebijakan itu tetap memicu spekulasi di kalangan media. Beberapa pihak menilai langkah tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi yang seharusnya dijunjung oleh lembaga pengawas pemilu.
Setelah audiensi usai, Nurul Ikhwan kembali memberikan klarifikasi bahwa ruang audiensi hanya diperuntukkan bagi pihak pemohon audiensi dan Bawaslu. Ia menegaskan, media akan diberi akses informasi setelah proses audiensi selesai.
Meski demikian dalam membatasi akses media dinilai bertolak belakang dengan semangat keterbukaan informasi publik.
Sebagian pihak pun menilai Bawaslu Kebumen seharusnya tidak membatasi peliputan media, terutama dalam proses yang menyangkut dugaan pelanggaran pemilu.
Langkah Bawaslu Kebumen ini dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap netralitas dan transparansi lembaga pengawas pemilu.
Kejadian ini juga membuka wacana soal pentingnya penguatan pengawasan terhadap Bawaslu di tingkat daerah agar tetap mematuhi prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.
(HI/Network)
Pewarta: Muhamad Afandi
Editor: R. Ahdiyat