Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Buntut Vonis Bebas Terdakwa Ronald Tannur, Tiga Oknum Hakim dan Satu Oknum Pengacara Resmi Ditahan!

Buntut Vonis Bebas Terdakwa Ronald Tannur, Tiga Oknum Hakim dan Satu Oknum Pengacara Resmi Ditahan!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 24 Okt 2024
  • visibility 49
  • print Cetak
Tiga oknum hakim PN Surabaya yang ditangkap Tim Penyidik Kejagung RI, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. (Dok/Foto/HITV)

HITvBerita.COM | JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI, berhasil melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 orang oknum hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 orang oknum pengacara pada Rabu 23 Oktober 2024.

Tiga orang oknum hakim yang ditangkap di Surabaya tersebut masing-masing berinisial ED, HH dan M, sementara satu tersangka lainnya yakni oknum pengacara berinisial LR berhasil diamankan oleh Tim Penyidik Jam Pidsus Kejagung RI, saat yang bersangkutan tengah berada di Jakarta.

Penangkapan terhadap keempat orang tersebut, karena yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.

Sebagai informasi, bahwa Terdakwa Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (Red – ED, HH dan M).

Gregorius Ronald Tannur saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya. (Dok/Foto/HITV)

Dan putusan vonis bebas terhadap Terdakwa Ronald Tannur itu, terindikasi kuat bahwa Majelis Hakim PN Surabaya tersebut diduga menerima suap atau gratifikasi dari oknum Pengacara LR.

Saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap oknum pengacara LR, Tim Penyidik berhasil mengamankan barang bukti yang ditemukan dilokasi rumah oknum pengacara tersebut yang berada di daerah Rungkut Surabaya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Uang tunai berupa pecahan Mata Uang Rupiah senilai Rp1.190.000.000, Uang tunai Dollar Amerika senilai USD 451.700, Uang tunai Dollar Singapura senilai SGD 717.043 dan sejumlah catatan transaksi.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan Tim Penyidik Kejaksaan Agung di lokasi apartemen milik oknum pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat adalah berupa Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan kedalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000.

Tim Penyidik juga menemukan dokumen terkait dengan bukti penukaran valas, bukti catatan pemberian uang kepada pihak- pihak terkait, dan juga menemukan barang bukti elektronik berupa Handphone.

Selanjutnya Tim Penyidik Kejagung RI saat melakukan penggeledahan di lokasi Apartemen Gunawangsa Tidar milik oknum Hakim ED di daerah Surabaya menemukan barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah sebesar Rp97.500.000, uang tunai berupa Dollar Singapura sebesar SGD 32.000, uang tunai berupa Ringgit Malaysia sebesar 35.992, 25 sen, dan ditemukan sejumlah barang bukti eletronik berupa handphone

Di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang Tim Penyidik Kejagung RI menemukan barang bukti uang tunai berupa Dollar Amerika senilai USD 6.000, uang tunai Dollar Singapura sebesar SGD 300; dan sejumlah barang bukti elektronik

Dan di lokasi Apartemen milik oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya, Tim Penyidik menemukan barang bukti uang tunai pecahan mata uang Rupiah senilai Rp104.000.000; barang bukti uang tunai Dollar Amerika senilai USD 2.200; barang bukti uang tunai Dollar Singapura sebesat SGD 9.100, barang bukti uang tunai asing lainnya senilai Yen 100.000, sejumlah barang bukti elektronik

Sementara saat dilakukan penggeledahan di apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya milik oknum Hakim M, Tim.Penyidik Kejagung RI menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai pecahan mata Uang Rupiah sebesar Rp21.400.000;, barang bukti Uang tunai Dollar Amerika sebesat USD 2.000, barang bukti Uang tunai Dollar Singapura sebesar SGD 32.000;, dan Sejumlah barang bukti elektronik.

Kemudian Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut, dan pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai Tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan atau gratifikasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum menjelaskan dalam Siaran Pers Nomor: PR – 896/059/K.3/Kph.3/10/2024 yang dikirimkan ke Meja Redaksi Portal Berita HiTvBerita.com, pada hari Rabu (23/10/2024).

Dr. Harli menjelaskan bahwa saat ini Tim Penyidik Kejagung RI telah melakukan penahanan terhadap para tersangka yang ditahan pada dua lokasi tempat berbeda.

Untuk para penerima suap dan atau gratifikasi yaitu oknum hakim ED, HH dan M dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sedangkan, pemberi suap atau gratifikasi yaitu oknum.pengacara LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Ditegaskan oleh Dr. Harli Siregar bahwa
ketiga oknum hakim diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan oknum Pengacara LR tersangka pemberi suap dan atau gratifikasi ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat.

Tersangka LR diduga melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

(HI/Network)

Sumber
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan AgungJl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi (Kabid Media dan Kehumasan): M. Irwan Datuiding, SH, MH, (Kasubid Kehumasan): Dr. Andrie Wahyu Setiawan, SH, S.Sos, MH
(Handphone): 081272507936 | (Email): humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KORMI DKI Jakarta Gelar Rapat Pleno, Matangkan Persiapan Menuju Fornas NTB 2025

    KORMI DKI Jakarta Gelar Rapat Pleno, Matangkan Persiapan Menuju Fornas NTB 2025

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) DKI Jakarta menggelar rapat pleno pengurus di Aula Indra Hasan, Komplek Bina Lindung, Pondok Gede, Bekasi, Jumat (18/4/2025), sebagai bagian dari persiapan menuju Festival Olahraga Nasional (Fornas) yang akan diselenggarakan di Nusa Tenggara Barat pada 5–11 Juli 2025. HITVBERITA.COM | Jakarta— Ketua KORMI DKI Jakarta, Drs. H. Burhanudin, MM, memimpin […]

  • DPRD Batam Matangkan Ranperda PSU Perumahan, Fokus pada Kepastian Hukum dan Kualitas Lingkungan

    DPRD Batam Matangkan Ranperda PSU Perumahan, Fokus pada Kepastian Hukum dan Kualitas Lingkungan

    • calendar_month 9 jam yang lalu
    • account_circle AYS Prayogie
    • visibility 37
    • 0Komentar

    BATAM, HITV— Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, Selasa (27/1/2026). Rapat digelar untuk memperdalam materi substansi sekaligus menyusun langkah lanjutan agar regulasi tersebut segera rampung. Rapat dipimpin Ketua Pansus, Djoko Mulyono, bersama anggota pansus dan tim hukum Pemerintah Kota […]

  • Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni Siap Ajukan Banding ke PTUN Soal Putusan DKPP!

    Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni Siap Ajukan Banding ke PTUN Soal Putusan DKPP!

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
    • account_circle
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Usai diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia melalui sidang yang digelar di Jakarta secara daring, atas dugaan melanggar kode etik, pada Senin 2 Desember 2024. Ketua KPU Jawa Barat non aktif, Ummi Wahyuni menyatakan, akan melakukan banding soal putusan DKPP yang memberhentikan dirinya sebagai KPU Jabar. (Dok/Foto/Raffa) HITVBERITA.COM | BANDUNG – Hal tersebut […]

  • Kejari Lingga Selidiki Dugaan Korupsi Jembatan Marok Kecil, Proyek APBD Tiga Tahun yang Tinggalkan Jejak Masalah

    Kejari Lingga Selidiki Dugaan Korupsi Jembatan Marok Kecil, Proyek APBD Tiga Tahun yang Tinggalkan Jejak Masalah

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA  Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lingga, Kamis (14/8/2025). Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil—proyek strategis yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama tiga tahun berturut-turut. HITVBERITA.COM |Lingga — Sejak pagi, sejumlah jaksa […]

  • Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Tambang Bauksit di Dabo Singkep Disorot

    Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Tambang Bauksit di Dabo Singkep Disorot

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Ruslan
    • visibility 124
    • 0Komentar

    LINGGA | HITV – Aktivitas pertambangan bauksit di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, menjadi sorotan publik. PT HJ bersama subkontraktornya, CV SIP, diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang sah, termasuk pemanfaatan kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta tanpa izin terminal khusus (tersus) untuk kegiatan pemuatan (loading) bauksit. Informasi […]

  • Ribuan Massa Pendukung dan Simpatisan, Dampingi Pendaftaran Yadi Rusmayadi -Pipin Sopian ke KPU Purwakarta

    Ribuan Massa Pendukung dan Simpatisan, Dampingi Pendaftaran Yadi Rusmayadi -Pipin Sopian ke KPU Purwakarta

    • calendar_month Kamis, 29 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    HITVBerita.Com | Purwakarta – Pasangan Yadi Rusmayadi-Pipin Sopian secara resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta. Ribuan massa pendukung dan simpatisan mendampingi pasangan Yadi Rusmayadi-Pipin Sopian yang secara resmi mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati Purwakarta, pada Kamis, 29 Agustus 2024 malam. Proses pendaftaran di sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta semakin semarak […]

expand_less