Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Buntut Vonis Bebas Terdakwa Ronald Tannur, Tiga Oknum Hakim dan Satu Oknum Pengacara Resmi Ditahan!

Buntut Vonis Bebas Terdakwa Ronald Tannur, Tiga Oknum Hakim dan Satu Oknum Pengacara Resmi Ditahan!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 24 Okt 2024
  • visibility 48
  • print Cetak
Tiga oknum hakim PN Surabaya yang ditangkap Tim Penyidik Kejagung RI, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. (Dok/Foto/HITV)

HITvBerita.COM | JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI, berhasil melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 orang oknum hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 orang oknum pengacara pada Rabu 23 Oktober 2024.

Tiga orang oknum hakim yang ditangkap di Surabaya tersebut masing-masing berinisial ED, HH dan M, sementara satu tersangka lainnya yakni oknum pengacara berinisial LR berhasil diamankan oleh Tim Penyidik Jam Pidsus Kejagung RI, saat yang bersangkutan tengah berada di Jakarta.

Penangkapan terhadap keempat orang tersebut, karena yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.

Sebagai informasi, bahwa Terdakwa Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (Red – ED, HH dan M).

Gregorius Ronald Tannur saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya. (Dok/Foto/HITV)

Dan putusan vonis bebas terhadap Terdakwa Ronald Tannur itu, terindikasi kuat bahwa Majelis Hakim PN Surabaya tersebut diduga menerima suap atau gratifikasi dari oknum Pengacara LR.

Saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap oknum pengacara LR, Tim Penyidik berhasil mengamankan barang bukti yang ditemukan dilokasi rumah oknum pengacara tersebut yang berada di daerah Rungkut Surabaya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Uang tunai berupa pecahan Mata Uang Rupiah senilai Rp1.190.000.000, Uang tunai Dollar Amerika senilai USD 451.700, Uang tunai Dollar Singapura senilai SGD 717.043 dan sejumlah catatan transaksi.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan Tim Penyidik Kejaksaan Agung di lokasi apartemen milik oknum pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat adalah berupa Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan kedalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000.

Tim Penyidik juga menemukan dokumen terkait dengan bukti penukaran valas, bukti catatan pemberian uang kepada pihak- pihak terkait, dan juga menemukan barang bukti elektronik berupa Handphone.

Selanjutnya Tim Penyidik Kejagung RI saat melakukan penggeledahan di lokasi Apartemen Gunawangsa Tidar milik oknum Hakim ED di daerah Surabaya menemukan barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah sebesar Rp97.500.000, uang tunai berupa Dollar Singapura sebesar SGD 32.000, uang tunai berupa Ringgit Malaysia sebesar 35.992, 25 sen, dan ditemukan sejumlah barang bukti eletronik berupa handphone

Di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang Tim Penyidik Kejagung RI menemukan barang bukti uang tunai berupa Dollar Amerika senilai USD 6.000, uang tunai Dollar Singapura sebesar SGD 300; dan sejumlah barang bukti elektronik

Dan di lokasi Apartemen milik oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya, Tim Penyidik menemukan barang bukti uang tunai pecahan mata uang Rupiah senilai Rp104.000.000; barang bukti uang tunai Dollar Amerika senilai USD 2.200; barang bukti uang tunai Dollar Singapura sebesat SGD 9.100, barang bukti uang tunai asing lainnya senilai Yen 100.000, sejumlah barang bukti elektronik

Sementara saat dilakukan penggeledahan di apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya milik oknum Hakim M, Tim.Penyidik Kejagung RI menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai pecahan mata Uang Rupiah sebesar Rp21.400.000;, barang bukti Uang tunai Dollar Amerika sebesat USD 2.000, barang bukti Uang tunai Dollar Singapura sebesar SGD 32.000;, dan Sejumlah barang bukti elektronik.

Kemudian Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut, dan pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai Tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan atau gratifikasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum menjelaskan dalam Siaran Pers Nomor: PR – 896/059/K.3/Kph.3/10/2024 yang dikirimkan ke Meja Redaksi Portal Berita HiTvBerita.com, pada hari Rabu (23/10/2024).

Dr. Harli menjelaskan bahwa saat ini Tim Penyidik Kejagung RI telah melakukan penahanan terhadap para tersangka yang ditahan pada dua lokasi tempat berbeda.

Untuk para penerima suap dan atau gratifikasi yaitu oknum hakim ED, HH dan M dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sedangkan, pemberi suap atau gratifikasi yaitu oknum.pengacara LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Ditegaskan oleh Dr. Harli Siregar bahwa
ketiga oknum hakim diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan oknum Pengacara LR tersangka pemberi suap dan atau gratifikasi ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat.

Tersangka LR diduga melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

(HI/Network)

Sumber
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan AgungJl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi (Kabid Media dan Kehumasan): M. Irwan Datuiding, SH, MH, (Kasubid Kehumasan): Dr. Andrie Wahyu Setiawan, SH, S.Sos, MH
(Handphone): 081272507936 | (Email): humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kolaborasi Mendes PTT dengan GPII dan PP Aisyiyah: Dukung Program Pemerintah Fokus Pembangunan Desa

    Kolaborasi Mendes PTT dengan GPII dan PP Aisyiyah: Dukung Program Pemerintah Fokus Pembangunan Desa

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Mendes PTT Yandri Susanto photo bersama dengan Pengurus GPII. (Dok/Foto/Rosad) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PTT) Yandri Susanto mengajak Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) dan PP Aisyiyah untuk berkolaborasi dalam mendukung berbagai program pemerintah yang berfokus pada pembangunan desa, terutama dalam pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) berbasis dakwah. […]

  • The SpongeBob Mo𝚟ie: Search For SquarePants 2025 DVDRip Dow𝚗load Magnet

    The SpongeBob Mo𝚟ie: Search For SquarePants 2025 DVDRip Dow𝚗load Magnet

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 70
    • 0Komentar

    ➡ DOWNLOAD TORRENT (MAGNET) SpongeBob: Suche nach quadratischen Modi: Derek Drymon. Mit Clancy Brown, Mark Hamill, Brian Doyle-Murray, Tom Kenny. SpongeBob und seine Freunde Patrick, Squidward, Sandy und Mr. Krabs reisen in die Tiefe des Ozeans, um sich dem Geist des Fliegens der Holländer zu stellen, Herausforderungen zu begegnen und marine Geheimnisse zu enthüllen. Film […]

  • Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Tambang Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi

    Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Tambang Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 53
    • 0Komentar

          Penindakan terhada penambangan pasir Ilegal di kawasan.Konservasi Taman Nasional Magelang Jawa Tengah. ­ Penulis : Adi Waelah Editor : Hadi Lempe Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. HITVBERITA.COM | MAGELANG – […]

  • Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar: Tidak Ada Politisasi Hukum, Dalam Penanganan Kasus Yang Menjerat Tom Lembong

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar: Tidak Ada Politisasi Hukum, Dalam Penanganan Kasus Yang Menjerat Tom Lembong

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
    • account_circle
    • visibility 43
    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Jakarta – Kapuspenkum Kejagung Harlli Siregar mengatakan bahwa tidak ada sama sekali Politisasi Hukum dalam penangan Kasus Impor Gula, yang menjerat Mantan Menteri Perdagangan Periode 2015-2016 Tom Lembong. Hal ini disampaikannya kepada para Wartawan di Kantor Kejagung kemarin tanggal 30 Oktober 2024. “Untuk diketahui, dalam penangan perkara terkait Importasi Gula tahun 2015-2016, sekali […]

  • MTS Al-IHSAN BEKASI, DIDIK SISWA BERPRESTASI

    MTS Al-IHSAN BEKASI, DIDIK SISWA BERPRESTASI

    • calendar_month Rabu, 12 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    HI TV BERITA.COM-Bekasi, Setiap Satuan Pendidikan (Sekolah) pasti mempunyai Visi dan Misi yang berbeda, hal ini disesuaikan dengan struktur, Situasi dan Kondisi sekolah tersebut, namun walaupun Visi dan Misi Berbeda, tujuannya akan tetap sama, yakni Mendidik Generasi Bangsa yang Cerdas, berakhlak, beretika dan memiliki Ketrampilan. Salah satu sekolah Madrasah Tsanawiyah Swasta yang kini sedang Populer […]

  • Kemenkes Mulai Penanganan Medis Gratis Tahun Ini

    Kemenkes Mulai Penanganan Medis Gratis Tahun Ini

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Tata Rusmanto
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Mulai 2026, Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) tak hanya mencakup skrining, tetapi juga pencegahan dan penanganan medis gratis sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan. JAKARTA | HITV – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pelayanan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) akan diperluas pada 2026 dengan menambahkan layanan penanganan gratis sebagai tindak lanjut pemeriksaan. Budi mengatakan, […]

expand_less