Rabu, 30 Sep 2026
light_mode

Buronan Proyek Fiktif Rp350 Juta Dilaporkan ke Polisi, Icang Suryadi dan Sudrajat Terancam Jerat Pidana

  • account_circle Abdul Hapid
  • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
  • print Cetak

Ketua Umum MIO Indonesia dan Ketua Pembina saat mendampingi Pelapor di Polsek Ciawi, Tasikmalaya. (Dok/Foto/Red)

Kasus dugaan penipuan proyek fiktif senilai Rp350 juta memasuki babak hukum baru. Dua orang yang disebut sebagai buronan, Icang Suryadi dan Sudrajat alias Ajat, resmi dilaporkan ke Polsek Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (12/8/2026).

CIAWI, TASIKMALAYA, HITV — Laporan tersebut dibuat oleh korban, Ahdiyat, dengan didampingi penasihat hukumnya. Korban berharap laporan itu segera ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan, memeriksa pihak-pihak terkait, serta memburu keberadaan kedua terlapor.

Penasihat hukum korban menilai dugaan perbuatan tersebut tidak lagi dapat diselesaikan sebatas persoalan keperdataan apabila sejak awal proyek yang ditawarkan ternyata tidak pernah ada dan uang korban diperoleh melalui rangkaian kebohongan atau tipu muslihat.

“Mereka sudah keterlaluan. Lebih baik diproses sesuai hukum dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegas pengacara korban seusai membuat laporan.

Janji Pengembalian Uang Tak Kunjung Dipenuhi

Dugaan penipuan bermula ketika Icang dan Ajat disebut menawarkan sebuah proyek kepada korban. Dalam prosesnya, korban menyerahkan uang sebesar Rp350 juta kepada keduanya.

Namun, setelah uang diterima, proyek yang dijanjikan tidak terealisasi. Kedua terlapor juga disebut tidak lagi mudah dihubungi dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Ajat sebelumnya disebut sempat berjanji mengembalikan uang korban pada 30 Juli dan kemudian kembali menjanjikan pengembalian pada 2 Agustus. Namun, kedua janji tersebut tidak terealisasi.

Nomor telepon yang bersangkutan juga disebut sudah tidak aktif. Sementara itu, tempat tinggal atau kontrakan yang sebelumnya ditempati di Karawang dilaporkan telah kosong.

Rangkaian fakta tersebut kini menjadi bagian dari materi laporan yang disampaikan korban kepada kepolisian. Kendati demikian, status hukum Icang dan Ajat tetap harus mengikuti proses penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.

Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Jika penyidik menemukan bukti bahwa uang Rp350 juta diperoleh dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat maupun rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan uang, perkara tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana penipuan.

Dalam konteks hukum pidana, ketentuan mengenai penipuan dapat dikenakan apabila unsur-unsurnya terbukti. Ancaman pidananya tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama empat tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP lama.

Namun, karena perkara ini dilaporkan pada 12 Agustus 2026, penerapan pasal pidana harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan, termasuk rezim KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) apabila memang relevan terhadap waktu terjadinya dugaan perbuatan.

Selain persoalan pidana, korban juga dapat menempuh upaya hukum untuk menuntut pengembalian kerugian. Dengan demikian, apabila dugaan penipuan tersebut terbukti, konsekuensi yang dihadapi terlapor bukan hanya potensi hukuman pidana, tetapi juga kewajiban mempertanggungjawabkan kerugian korban sesuai mekanisme hukum yang tersedia.

Polisi Kini Didorong Bertindak

Dengan laporan resmi tersebut, bola kini berada di tangan kepolisian. Aparat diharapkan tidak hanya memeriksa laporan secara administratif, tetapi juga menelusuri aliran dana, komunikasi antara korban dan terlapor, dokumen atau bukti terkait proyek yang ditawarkan, serta keberadaan kedua terlapor.

Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah perkara ini benar merupakan tindak pidana penipuan atau terdapat konstruksi hukum lain berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Bagi korban, laporan tersebut menjadi upaya terakhir untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus memperjuangkan uang Rp350 juta yang telah diserahkan.

Sementara bagi Icang Suryadi dan Sudrajat alias Ajat, proses hukum nantinya akan menjadi ruang untuk memberikan keterangan dan pembelaan atas tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.

Prinsip presumption of innocence tetap berlaku. Artinya, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (\•/)

Editor: Drs. Abdul Hapid, SH, MM
Sumber: HITV Tasikmalaya

  • Penulis: Abdul Hapid

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peluncuran Satelit N5, Babak Baru Konektivitas Digital

    Peluncuran Satelit N5, Babak Baru Konektivitas Digital

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Indonesia memasuki babak baru dengan suksesnya meluncuran Satelit Nusantara Lima (N5), pada 10 September 2025 dari Cape Canaveral, Amerika Serikat, dengan menggunakan roket peluncur Falcon 9 milik SpaceX. HITVBERITA.COM | Jakarta – Mnteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa satelit dirancang untuk kepentingan rakyat Indonesia dalam pemerataan digital yang […]

  • Regretting You 2025 To𝚛rent Alternatives

    Regretting You 2025 To𝚛rent Alternatives

    • 2Komentar

    ZIP password is: 123 ➡ DOWNLOAD FILE We’re sorry: directed by Josh Boone. With Will Fitzgerald, McKena Grace, Clancy Brown, Scott Eastwood. The centers of the tense relationship between young mother Morgan Grant and her daughter teenager Clara, exacerbated by the tragic death of Morgan Chris’s husband, forcing them to navigate the challenges of life […]

  • Pengurus RT 023/004 Desa Karangsentosa Dikukuhkan, Dorong Penguatan Pelayanan Warga

    Pengurus RT 023/004 Desa Karangsentosa Dikukuhkan, Dorong Penguatan Pelayanan Warga

    • 0Komentar

    Pengurus Lingkungan Rukun Tetangga (RT) 023/004 Desa Karang Sentosa, Kabupaten Bekasi, resmi dikukuhkan dalam sebuah acara yang berlangsung khidmat di Lapangan Biru Perumahan Green Adika Residence 1, Kamis (12/3/2026). Pengukuhan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Karangsentosa, H. Karta Wijaya, S.Pd.I. BEKASI, HITV— Dalam kesempatan itu, Didit Sandra dikukuhkan sebagai Ketua RT 023/004 bersama jajaran […]

  • TNI AU, Kelurahan Baru, dan Warga RT 10 Bersatu Pulihkan Lokasi Kebakaran

    TNI AU, Kelurahan Baru, dan Warga RT 10 Bersatu Pulihkan Lokasi Kebakaran

    • 0Komentar

    Penulis: Kistolani Mangun Jaya Suasana gotong royong mewarnai kawasan RT 10, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Jumat (15/8/2025) pagi. Warga setempat, dibantu personel TNI Angkatan Udara Lanud Iskandar, perangkat kelurahan, dan relawan, bekerja bersama membersihkan puing-puing sisa kebakaran yang melanda wilayah itu beberapa hari sebelumnya. HITVBERITA.COM | Pangkalan Bun — Kegiatan dimulai sejak pagi. Di […]

  • Musda PKBM Garut Tetapkan Uleh Abdullah Rizal sebagai Ketua Umum

    Musda PKBM Garut Tetapkan Uleh Abdullah Rizal sebagai Ketua Umum

    • 0Komentar

    GARUT | HITV– Uleh Abdullah Rizal terpilih sebagai Ketua Formatur sekaligus Ketua Umum Forum Komunikasi PKBM Kabupaten Garut dalam Musyawarah Daerah yang digelar di Hotel Suminar, Rabu (10/12/2025). Uleh meraih 107 suara, unggul atas pesaingnya, Elsa Wiganda, yang memperoleh 94 suara. Musyawarah Daerah ini merupakan forum tertinggi di tingkat kabupaten untuk merumuskan arah kebijakan dan […]

  • Tinjau IKN Bersama Para Kepala Daerah, Mendagri: Kita Harus Bangga Membuat Sejarah Hari Ini!

    Tinjau IKN Bersama Para Kepala Daerah, Mendagri: Kita Harus Bangga Membuat Sejarah Hari Ini!

    • 0Komentar

    HiTvBerita.COM| Penajam Paser Utara – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meninjau infrastruktur embung di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (13/8/2024). Foto Bersama Dengan Latar Belakang Gedung IKN (Dok/Foto/HtTv) Peninjauan itu dilakukan Mendagri bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)/ Plt. Kepala Otorita Ibu […]

expand_less