Kamis, 13 Agu 2026
light_mode

Buronan Proyek Fiktif Rp350 Juta Dilaporkan ke Polisi, Icang Suryadi dan Sudrajat Terancam Jerat Pidana

  • account_circle Abdul Hapid
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • print Cetak

Ketua Umum MIO Indonesia dan Ketua Pembina saat mendampingi Pelapor di Polsek Ciawi, Tasikmalaya. (Dok/Foto/Red)

Kasus dugaan penipuan proyek fiktif senilai Rp350 juta memasuki babak hukum baru. Dua orang yang disebut sebagai buronan, Icang Suryadi dan Sudrajat alias Ajat, resmi dilaporkan ke Polsek Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (12/8/2026).

CIAWI, TASIKMALAYA, HITV Laporan tersebut dibuat oleh korban, Ahdiyat, dengan didampingi penasihat hukumnya. Korban berharap laporan itu segera ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan, memeriksa pihak-pihak terkait, serta memburu keberadaan kedua terlapor.

Penasihat hukum korban menilai dugaan perbuatan tersebut tidak lagi dapat diselesaikan sebatas persoalan keperdataan apabila sejak awal proyek yang ditawarkan ternyata tidak pernah ada dan uang korban diperoleh melalui rangkaian kebohongan atau tipu muslihat.

“Mereka sudah keterlaluan. Lebih baik diproses sesuai hukum dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegas pengacara korban seusai membuat laporan.

Janji Pengembalian Uang Tak Kunjung Dipenuhi

Dugaan penipuan bermula ketika Icang dan Ajat disebut menawarkan sebuah proyek kepada korban. Dalam prosesnya, korban menyerahkan uang sebesar Rp350 juta kepada keduanya.

Namun, setelah uang diterima, proyek yang dijanjikan tidak terealisasi. Kedua terlapor juga disebut tidak lagi mudah dihubungi dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Ajat sebelumnya disebut sempat berjanji mengembalikan uang korban pada 30 Juli dan kemudian kembali menjanjikan pengembalian pada 2 Agustus. Namun, kedua janji tersebut tidak terealisasi.

Nomor telepon yang bersangkutan juga disebut sudah tidak aktif. Sementara itu, tempat tinggal atau kontrakan yang sebelumnya ditempati di Karawang dilaporkan telah kosong.

Rangkaian fakta tersebut kini menjadi bagian dari materi laporan yang disampaikan korban kepada kepolisian. Kendati demikian, status hukum Icang dan Ajat tetap harus mengikuti proses penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.

Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Jika penyidik menemukan bukti bahwa uang Rp350 juta diperoleh dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat maupun rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan uang, perkara tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana penipuan.

Dalam konteks hukum pidana, ketentuan mengenai penipuan dapat dikenakan apabila unsur-unsurnya terbukti. Ancaman pidananya tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama empat tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP lama.

Namun, karena perkara ini dilaporkan pada 12 Agustus 2026, penerapan pasal pidana harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan, termasuk rezim KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) apabila memang relevan terhadap waktu terjadinya dugaan perbuatan.

Selain persoalan pidana, korban juga dapat menempuh upaya hukum untuk menuntut pengembalian kerugian. Dengan demikian, apabila dugaan penipuan tersebut terbukti, konsekuensi yang dihadapi terlapor bukan hanya potensi hukuman pidana, tetapi juga kewajiban mempertanggungjawabkan kerugian korban sesuai mekanisme hukum yang tersedia.

Polisi Kini Didorong Bertindak

Dengan laporan resmi tersebut, bola kini berada di tangan kepolisian. Aparat diharapkan tidak hanya memeriksa laporan secara administratif, tetapi juga menelusuri aliran dana, komunikasi antara korban dan terlapor, dokumen atau bukti terkait proyek yang ditawarkan, serta keberadaan kedua terlapor.

Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah perkara ini benar merupakan tindak pidana penipuan atau terdapat konstruksi hukum lain berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Bagi korban, laporan tersebut menjadi upaya terakhir untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus memperjuangkan uang Rp350 juta yang telah diserahkan.

Sementara bagi Icang Suryadi dan Sudrajat alias Ajat, proses hukum nantinya akan menjadi ruang untuk memberikan keterangan dan pembelaan atas tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.

Prinsip presumption of innocence tetap berlaku. Artinya, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (\•/)

Editor: Drs. Abdul Hapid, SH, MM
Sumber: HITV Tasikmalaya

  • Penulis: Abdul Hapid

Rekomendasi Untuk Anda

  • Serah Terima Barang Bukti antara Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Belitung

    Serah Terima Barang Bukti antara Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Belitung

    • 0Komentar

    Pada Selasa pagi (22/7), bertempat di Lapangan Bola Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, berlangsung acara serah terima barang bukti yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Belitung dari Kejaksaan Negeri Belitung. Penulis: ISWANDI HITVBERITA.COM | Belitung – Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bupati Belitung H. Djoni Alamsyah Hidayat, Kajari Belitung Bagus Nur Djakfar A.S, […]

  • Pencemaran Minyak Hitam di Bintan: Nelayan dan Wisatawan Mengeluh!

    Pencemaran Minyak Hitam di Bintan: Nelayan dan Wisatawan Mengeluh!

    • 0Komentar

    Limbah minyak hitam kembali mencemari pesisir pantai di Kabupaten Bintan, salah satunya di Pelabuhan Dakomas, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang (Foto: Amris/RRI) HITVBERITA.COM | TANJUNGPINANG –Pantai wisata dan perahu nelayan di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), tercemar oleh minyak hitam yang diduga berasal dari bunker atau tanker milik […]

  • Mad Square 2025 Avi To𝚛rent

    Mad Square 2025 Avi To𝚛rent

    • 0Komentar

    ZIP password is: 123 ➡ DOWNLOAD ZIP Trois copains du collège naviguent dans leur vie dans la vie du campus. Le Square 2025 télécharge les films Terent Meilleur site pour regarder Square 2025 Mad Square 2025 Streaming de films en ligne Mad Square 2025 Films pour enfants à imaginer Mad Square 2025 Série animée TOPSERSONAL […]

  • Dari Ruang Kerja Humas Lahir Prestasi di Panggung Nasional

    Dari Ruang Kerja Humas Lahir Prestasi di Panggung Nasional

    • 0Komentar

    Penulis: Budiman Damanik  Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Barru melalui Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) IKP, Dinas Kominfo-SP menorehkan prestasi tingkat nasional meraih Peringkat Pertama Kategori Amplifikasi Agenda Komunikasi Pemerintah tingkat Kabupaten/Kota untuk periode September 2025. HITVBERITA.COM | Barru – Capaian ini diumumkan dalam laporan resmi Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom PKP) yang ditembuskan kepada Pusat Penerangan […]

  • Pramono Anung Buka Pre-Event Road to Wonder ITB Ultra Marathon Ketiga

    Pramono Anung Buka Pre-Event Road to Wonder ITB Ultra Marathon Ketiga

    • 0Komentar

    Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, saat membuka secara resmi *Pre-Event Road to Wonder ITB Ultra Marathon* ketiga yang berlangsung di Graha BNI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (24/8/2025). HITVBERITA.COM | Jakarta — Ajang ini menjadi pemanasan menuju lomba utama yang mempertemukan alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) dan komunitas lari dari berbagai daerah di Indonesia. Dalam […]

  • Momentum Ramadan, FLO Jakarta Utara Pererat Silaturahmi Lewat Santunan Sosial

    Momentum Ramadan, FLO Jakarta Utara Pererat Silaturahmi Lewat Santunan Sosial

    • 0Komentar

    Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian menyambut Ramadan 1447 Hijriah sekaligus mempererat silaturahmi lintas organisasi dan meningkatkan kepedulian sosial di Jakarta Utara. JAKARTA UTARA | HITV – Forum Lintas Ormas (FLO) Jakarta Utara menggelar santunan bagi anak yatim dan kaum dhuafa yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama di Balai Yos Sudarso Lantai 3, Kantor Wali […]

expand_less