Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Negara Tidak Boleh Lengah: Keracunan Makanan MBG Mengancam Psikis dan Keselamatan Anak Bangsa

Negara Tidak Boleh Lengah: Keracunan Makanan MBG Mengancam Psikis dan Keselamatan Anak Bangsa

  • account_circle webtable
  • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
  • visibility 299
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Oleh: Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH | Pakar Hukum Internasional & Ekonom Nasional

PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) pada dasarnya lahir dari niat baik negara untuk memastikan hak dasar anak-anak Indonesia atas asupan gizi yang layak.

PRESIDEN Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tentu menghendaki agar program ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masa depan generasi penerus bangsa.

Namun niat baik saja tidak cukup bila tidak diiringi pengawasan yang ketat, tata kelola yang transparan, serta penegakan hukum yang tegas.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kasus keracunan makanan masih terus terjadi pada siswa-siswi penerima manfaat MBG. Peristiwa ini tidak bisa dianggap sepele. Keracunan makanan bukan hanya berdampak pada kesehatan fisik, tetapi juga menghantam kondisi psikologis anak-anak sekolah. Rasa trauma, ketakutan, dan ketidakpercayaan terhadap lingkungan sekolah adalah konsekuensi serius yang dapat mengganggu proses belajar dan tumbuh kembang mereka.

“Negara tidak boleh lengah. Tidak boleh ada toleransi terhadap kelalaian, apalagi pembiaran

SAYA menegaskan, pengawasan terhadap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan penyelenggara MBG harus dilakukan secara ekstra dari pusat hingga daerah. Setiap rantai tanggung jawab—mulai dari perencanaan, pengolahan, distribusi, hingga konsumsi—harus berada di bawah kontrol negara yang ketat. Keracunan makanan memiliki risiko fatal, bahkan kematian, tergantung daya tahan tubuh korban. Oleh karena itu, bila terjadi keracunan, penanggung jawab dapur SPPG atau pengelola MBG wajib ditangkap dan diproses hukum. Tidak ada alasan untuk memaafkan kelalaian yang mengorbankan keselamatan anak-anak.

Keprihatinan saya semakin dalam karena program MBG dan SPPG telah berjalan lebih dari satu tahun. Namun kasus-kasus keracunan seolah terus berulang tanpa penyelesaian yang tegas. Seakan-akan penderitaan para pelajar tidak benar-benar menjadi perhatian. Lebih memprihatinkan lagi, lemahnya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab menimbulkan kesan bahwa program ini hanya berjalan secara seremonial—indah di atas kertas, rapuh dalam praktik.

Padahal, sejak 1 Juli 2025, petugas SPPG telah diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Sebanyak 2.080 petugas—termasuk Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan—telah memperoleh kepastian karier, hak, dan perlindungan negara. Logikanya, dengan status ASN dan dukungan regulasi tersebut, kualitas layanan dan tanggung jawab seharusnya semakin meningkat.

Namun di sisi lain, muncul persoalan serius: pengelolaan dapur MBG justru diserahkan kepada pihak swasta. Di sinilah letak kejanggalan tata kelola. Negara mengangkat petugas gizi sebagai ASN, tetapi menyerahkan pengolahan makanan kepada pihak swasta dengan aturan yang tidak transparan. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efisiensi, akuntabilitas, kualitas, serta potensi penyalahgunaan anggaran.

Dalam sejumlah rapat dengar pendapat, terungkap adanya aturan-aturan pengelola MBG yang sangat aneh dan berpotensi melanggar hukum. Misalnya, larangan mengambil gambar dapur MBG, larangan memperkarakan kasus keracunan, hingga ketentuan bahwa bila siswa sakit akibat makanan MBG, maka tanggung jawab dibebankan kepada orang tua. Bahkan ada aturan yang melarang guru mencicipi makanan MBG, dengan dalih tugas guru hanya menghitung dan membagikan paket.

Aturan semacam ini bukan hanya tidak masuk akal, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penyelenggara MBG tidak berhak membuat aturan sepihak yang menghilangkan hak siswa, orang tua, maupun guru. Transparansi adalah keharusan. Tanggung jawab atas keamanan pangan tidak boleh dialihkan kepada masyarakat.

Ungkapan yang beredar, “guru-guru memeras keringat, penyelenggara kipas-kipas,” terasa pahit namun nyata. Guru dibebani tanggung jawab distribusi, sementara kualitas makanan berada di luar kendali mereka. Ini ketimpangan yang harus segera diperbaiki.

Lebih jauh, rencana pembiayaan MBG yang menyerap anggaran besar—bahkan disebut-sebut berasal dari pemotongan 20 persen anggaran pendidikan—harus dievaluasi secara menyeluruh. DPR, BPK, kementerian terkait, serta masyarakat sipil wajib terlibat aktif dalam mengoreksi tata kelola program ini. Jangan sampai niat baik negara justru menjadi beban baru bagi dunia pendidikan.

Kebijakan pembagian paket MBG di bulan puasa untuk dibawa pulang dan digunakan saat berbuka pun patut dikaji ulang. Risiko makanan basi, keamanan pangan, dan efektivitas program harus menjadi pertimbangan utama. Program yang baik tidak boleh berubah menjadi sumber masalah baru.

Saya tidak menolak esensi pemenuhan gizi bagi anak-anak sekolah. Namun negara juga harus jujur bertanya: adakah program yang lebih strategis dan berdampak luas? Peningkatan mutu guru, perbaikan infrastruktur pendidikan, serta penguatan sistem pengawasan justru menjadi fondasi utama untuk melahirkan generasi unggul.

Presiden RI Prabowo Subianto tentu tidak menginginkan satu pun anak bangsa menjadi korban akibat kelalaian pengelolaan MBG. Karena itu, saya menegaskan: bila terjadi keracunan, tidak ada kata maaf. Siapa pun oknumnya harus ditangkap, dan dapur bermasalah wajib ditutup. Inilah wujud kehadiran negara yang sesungguhnya—tegas, adil, dan berpihak pada keselamatan rakyatnya, terutama anak-anak Indonesia. (\•/)

 

Cijantung, 1 Februari 2026
Ditulis oleh Prof Dr KH Sutan Nasional, SH, MH di Markas Partai Oposisi Merdeka, Kawasan Komplek Kopassus, Kota Jakarta Timur

  • Penulis: webtable

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Program Ketahanan Pangan, Dispangtan Purwakarta Tingkatkan Jalan Usaha Tani

    Dukung Program Ketahanan Pangan, Dispangtan Purwakarta Tingkatkan Jalan Usaha Tani

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Jalan Usaha Tani (JUT) merupakan program pemerintah yang memiliki tujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan dengan memperkuat usaha tani. Terdapat sejumlah aspek penting dalam program JUT tersebut, diantaranya meningkatkan produksi pangan, meningkatkan kualitas dan ketersediaan pangan dan juga dapat mengembangkan usaha tani yang berkelanjutan. HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Dan baru-baru ini, di wilayah Kabupaten Purwakarta, program […]

  • Sambut HUT Bhayangkara Ke 79, Bid Dokkes Polda Babel Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Para Driver Ojol

    Sambut HUT Bhayangkara Ke 79, Bid Dokkes Polda Babel Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Para Driver Ojol

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Babel – Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Bangka Belitung menggelar pemeriksaan kesehatan gratis. Sasarannya ialah para driver ojek online (ojol). Kabid Dokkes Polda Babel Kombes Pol Wahyu Hidajati Dwi Palupi mengatakan pemeriksaan kesehatan gratis ini dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke 79 tahun 2025. “Ini rangkaian kita pada HUT Bhayangkara di Babel. […]

  • Perbedaan Penanganan Kasus Lahan di Desa Tinjul Singkep Barat Diduga Tidak Berimbang!

    Perbedaan Penanganan Kasus Lahan di Desa Tinjul Singkep Barat Diduga Tidak Berimbang!

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Sengketa lahan di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, yang melibatkan dua pihak dengan klaim kepemilikan atas sebidang tanah perkebunan kelapa sawit, kini menjadi sorotan publik. HITVBERITA.COM | Lingga– Diketahui bahwa proses penyelesaian kasus lahan di Desa Tinjul yang sedang berlangsung tersebut, kini mendapat perhatian masyarakat luas setelah terungkap adanya dugaan […]

  • Andi Ina, Perempuan Pertama Nahkodai ICMI Di Sulsel

    Andi Ina, Perempuan Pertama Nahkodai ICMI Di Sulsel

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., resmi dilantik oleh sebagai Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Organisasi Daerah (ORDA) Kabupaten Barru periode 2025–2030, oleh Prof. Dr. Ir. Arismunandar, M.Pd., Ketua ICMI Orwil Sulsel di Baruga Singkerru Adae Rumah Jabatan Bupati Barru, Senin (29/9/2025). HITVBERITA.COM | Barru – Kegiatan yang mengusung […]

  • New Post

    New Post

    • calendar_month Rabu, 15 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Neww Dibaca: 67

  • Ketua Umum PWI Pusat Umumkan Susunan Pengurus Periode 2025-2030

    Ketua Umum PWI Pusat Umumkan Susunan Pengurus Periode 2025-2030

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir bersama Ketua Dewan Kehormatan, Atal S Depari secara resmi mengumumkan susunan lengkap pengurus PWI Pusat periode 2025-2030. HITVBERITA.COM | Jakarta – Pria yang kerap disapa Cak Munir ini, menyebutkan pengurus baru yang dinamai “Kabinet Persatuan” diharapkan semakin solid dan kompak mengawal peran masyarakat pers di […]

expand_less