Dana BOS SMAN 5 Terbuka Depok Disoal, Pernyataan Guru Soal “Siswa Siluman” Tuai Kecaman
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
- visibility 28
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sunarto, S.Pd, guru sekaligus pengelola SMAN 5 Terbuka Depok. (Foto/El/Hitv)
Penulis: Erwin Lubis
Pernyataan kontroversial terlontar dari mulut seorang guru sekaligus pengelola SMAN 5 Terbuka Depok. Sunarto, S.Pd, dalam sebuah wawancara dengan media, menyebut sebagian peserta didik SMA Terbuka sebagai “siswa siluman”.
HITVBERITA.COM | Depok – Ucapan itu disampaikan Sunarto, saat dirinya menjawab pertanyaan wartawan terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 5 Terbuka, Jumat (29/8/2025).
Sunarto berdalih istilah itu hanya gurauan. Namun, bagi banyak pihak, sebutan yang dilontarkannya tersebut dianggap tidak pantas keluar dari seorang “Guru”, sebagai sosok yang sikapnya wajib “di-Gugu” dan “di-Tiru”
“Guyonan saja ini,” ujar Sunarto dengan nada enteng sambil tertawa, menanggapi pertanyaan soal kesetaraan hak siswa reguler dan siswa terbuka dalam pemanfaatan dana BOS.
Dana BOS Nyaris Rp 900 Juta
UCAPAN tersebut makin memicu sorotan, karena di saat bersamaan muncul dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS di sekolah terbuka itu.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebut, pada tahun ajaran 2024/2025 tercatat sekitar 550 siswa terdaftar resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dengan alokasi Rp 1,59 juta per siswa per tahun, jumlah dana BOS yang semestinya dikelola SMAN 5 Terbuka mencapai Rp 874,5 juta.
“Semua siswa itu sah secara administrasi, tercatat di Dapodik. Jadi bagaimana mungkin disebut siswa siluman? Pertanyaan mendasar saya, ke mana sebenarnya larinya hampir Rp 874 juta dana BOS tersebut?” ujar narasumber itu.
Ia menilai dana BOS tidak semestinya hanya dipakai untuk membayar listrik atau WiFi di Tempat Kegiatan Belajar (TKB). Hak siswa terbuka, kata dia, mencakup pula kebutuhan akademik dan non-akademik, seperti buku pelajaran, komputer, hingga sarana olahraga.
Beban Tambahan bagi Siswa Miskin
NARASUMBER itu juga menyinggung praktik pembelajaran siswa terbuka yang diwajibkan dua hari per pekan hadir di sekolah induk, yakni di SMAN 5 Depok. Kebijakan tersebut, menurutnya, justru menambah beban keluarga ekonomi lemah, karena mereka harus mengeluarkan ongkos transportasi tambahan.
“Padahal, tujuan SMA Terbuka sebagaimana diatur Pergub Jabar No 74/2020 adalah memberi akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu, korban bencana, maupun siswa yang harus sambil bekerja. Kalau justru membebani ongkos, artinya ada yang keliru,” tegasnya.
Ia pun jadi menduga alasan kewajiban belajar di sekolah induk, menurutnya hanya dalih untuk menutupi penggunaan dana BOS.
“Anak-anak disuruh ke SMAN 5 agar tidak perlu keluar biaya tambahan dari BOS untuk sarana TKB. Pertanyaannya, ke mana perginya dana hampir Rp 900 juta itu?” katanya.
Desakan Transparansi
SOROTAN publik pun mengarah pada pihak sekolah. Plt Kepala SMAN 5 Depok, Wawan Ridwan, dinilai perlu memberikan teguran terhadap pernyataan Sunarto sekaligus menjelaskan transparansi penggunaan dana BOS.
Narasumber bahkan mendesak agar Inspektorat Jawa Barat, Kejaksaan, dan kepolisian turun tangan memeriksa dugaan adanya penyimpangan tersebut.
“Jika benar ada penyalahgunaan, ini sudah masuk ranah pidana,” ujarnya.
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan tata kelola pendidikan di sekolah negeri. Ironisnya, justru menimpa lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi harapan terakhir bagi anak-anak dari keluarga miskin untuk tetap bisa bersekolah. (///)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar