Rumah Sakit Sri Pamela Membang Muda, yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera KM Kuala Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, menerapkan sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
HITVBERITA.COM | Labura – Kepala Rumah Sakit dr. Marlinawati, M.Hkes menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dengan menerapkan pengelolaan limbah B3 yang memenuhi standar teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional.
“Secara teknis, pengelolaan limbah B3 di RS Sri Pamela Membang Muda telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya saat dihubungi HITV melalui sambungan telepon, Jumat (23/5/2023).
Pengelolaan tersebut mencakup proses penyimpanan, pengumpulan, hingga pengangkutan limbah B3. Seluruh proses dilakukan bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki kompetensi nasional di bidang pengelolaan limbah B3, yakni PT Sumatera Deli Lestari Indah dan PT Indostar Kargo. Kerja sama ini telah dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani pada 18 Agustus 2023.
Sebagai wujud kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, RS Sri Pamela Membang Muda juga mengantongi sejumlah izin resmi dari instansi terkait.
Dokumen tersebut antara lain adalah Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 600.4/511/DLH-02/2024 tentang Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 serta Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 Nomor 53/003/DPM-PPTSP/IPSLB3/2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten setempat.
Direktur PT Sri Pamela Medika Nusantara, dr. Syahrizal Siregar, M.Kes, menambahkan bahwa pihak rumah sakit akan terus menjaga kepatuhan terhadap ketentuan hukum demi memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pasien.
“Pengelolaan limbah B3 di rumah sakit ini menjadi bagian integral dari upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan aman, baik bagi pasien, tenaga medis, maupun masyarakat sekitar,” ujarnya.
Apresiasi atas langkah ini juga datang dari Jejaring Ombudsman Sumatera Utara. Ratama Saragih menilai, pengelolaan limbah B3 oleh RS Sri Pamela Membang Muda telah memenuhi aspek legalitas, kepatuhan, dan kelayakan sesuai hasil asesmen serta studi kelayakan yang dilakukan sebelum izin diterbitkan.
“Dengan pengelolaan yang sesuai standar, masyarakat tak perlu khawatir terhadap dampak limbah B3, terutama dalam konteks pelayanan kesehatan yang seharusnya aman dan profesional,” ucapnya.
Ratama menambahkan, keberlanjutan pengelolaan limbah B3 ini memerlukan konsistensi dari manajemen rumah sakit untuk terus menjalankan standar operasional prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. (**)
Penulis : Jhon P Tobing
Editor : AYS Prayogie