Diduga Lakukan Provokasi di Medsos dan Pelecehan, Oknum LSM Dilaporkan ke Polres Karimun
- account_circle M. Saipul
- calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
- visibility 90
- print Cetak

KARIMUN | HITV – Oknum LSM berinisial AIT alias TB dilaporkan ke Polres Karimun atas dugaan penipuan, pemerasan, pelecehan, serta penggiringan opini yang berujung pada provokasi di media sosial. Laporan tersebut tercatat dengan nomor B/SP2HP/98/XII.RES.1.11/2025/SATRESKRIM.
Laporan tersebut dibuat oleh pihak keluarga korban bersama sejumlah tokoh dan pemuka masyarakat Karimun pada 3 Desember 2025, karena unggahan dan narasi yang diduga dibuat AIT alias TB dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Cafe Ardent, Kelurahan Teluk Air, Kecamatan Karimun, Sabtu (20/12/2025). Pihak keluarga korban dan masyarakat menyatakan keberatan atas perilaku AIT alias TB yang dianggap tidak bermoral serta berdampak buruk terhadap nama baik Kabupaten Karimun.
“Kami meminta pihak kepolisian menindaklanjuti laporan ini secara tegas. Selama ini yang bersangkutan diduga melakukan penggiringan opini di media sosial yang menyesatkan dan menimbulkan prasangka negatif di masyarakat,” ujar perwakilan masyarakat, Raja Ryan.
Menurut Ryan, masyarakat juga menegaskan agar AIT alias TB tidak lagi menyebarkan narasi di media sosial terkait persoalan yang belum terbukti kebenarannya.
“Narasi yang dibuat sangat tidak beretika. Kami menegaskan agar oknum tersebut tidak lagi membuat pemberitaan atau opini sebelum ada kepastian hukum. Selama ini kami diam, namun mulai hari ini kami akan bertindak,” tegasnya.
Selain dugaan provokasi dan ujaran kebencian, AIT alias TB juga diduga melakukan pemerasan, penipuan, serta pelecehan terhadap korban berinisial NK.
“Perbuatannya diduga telah melampaui batas, termasuk pemerasan, penipuan, dan pelecehan terhadap korban,” tambah Ryan.
Hingga saat ini, pihak keluarga korban dan masyarakat masih menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut serta berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (tr)
- Penulis: M. Saipul
