Diduga Pemalsuan Kematiannya di Dukcapil Malang, Cici RS Tempuh Jalur Hukum
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
- visibility 34
- print Cetak

Cici Ratna Sari (33), saat di kantor Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Tasikmalaya, meminta perlindungan atas kasus Akta Kematian dirinya yang diduga palsu. (Foto: PWRI Kota Tasikmalaya/Indra)
Penulis: Indra Mulyadi
Cici Ratna Sari (33), perempuan asal Tasikmalaya, melaporkan kasus dugaan pemalsuan akta kematian yang dilakukan suaminya, Shon Haji, warga Malang, Jawa Timur, yang secara administratif dinyatakan meninggal dunia sejak 20 Oktober 2011 melalui akta kematian bernomor 3507-KM-15122020-0045 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang.
HITVBERITA.COM |Tasikmalaya – Padahal, menurut Cici, dirinya masih hidup, dan saat ini mengalami berbagai kerugian akibat statusnya tersebut. Ia menyampaikan bahwa kartu identitasnya tidak aktif, akses terhadap layanan perbankan seperti ATM terblokir, dan berbagai urusan administrasi lainnya menjadi mustahil untuk dilakukan.
“Saya tidak bisa akses ATM, BPJS, bahkan tidak bisa daftar pekerjaan. Saya dinyatakan mati padahal saya masih hidup,” ujar Cici saat ditemui media di Tasikmalaya, Jum’at (19/9/2025).
Menurut keterangan Cici, suaminya Shon Haji kini tinggal di Malang dan telah menikah lagi. Ia menduga tindakan tersebut dilakukan agar sang suami bisa melanjutkan kehidupan barunya tanpa hambatan hukum.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya telah memberikan arahan kepada Cici untuk menempuh jalur hukum melalui pengadilan guna membatalkan akta kematian tersebut. Proses hukum ini menjadi langkah penting untuk memulihkan status kependudukan dan hak-hak sipil Cici yang telah dirampas secara sepihak.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik pemalsuan dokumen kependudukan yang merugikan korban secara sosial dan ekonomi. Praktik semacam ini juga pernah terjadi di berbagai daerah lain di Indonesia, dengan motif yang beragam, mulai dari sakit hati hingga kepentingan pernikahan kembali.
Sementara PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Kota Tasikmalaya yang telah menerima surat kuasa dari Cici Ratna Sari untuk melakukan pendampingan dan peliputan investigatif terhadap kasus ini.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar