Diduga Tak Patuh Aturan, Ratusan Ijazah Alumni SMK Taruna Sakti Belum Diserahkan!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
- visibility 39
- print Cetak

Kepala Sekolah SMK Taruna Sakti Purwakarta, Yayang Gilang. (Dok/Foto/Raffa)
Reporter: Raffa Christ Manalu
Praktik penahanan ijazah diduga masih terjadi di lingkungan sekolah meski aturan tegas telah dikeluarkan oleh pemerintah. Kali ini, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Taruna Sakti Purwakarta menjadi sorotan setelah sejumlah alumni mengaku belum menerima ijazah mereka, meskipun telah lama menyelesaikan pendidikan.
HITVBERITA.COM | Purwakarta — Sekolah yang berlokasi di Jalan Veteran, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta itu diduga belum menyerahkan ijazah ratusan alumninya, termasuk dari angkatan 2000 hingga 2024.
Padahal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan sejumlah regulasi yang secara tegas melarang satuan pendidikan menahan ijazah dengan alasan apapun.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 serta Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam kedua regulasi itu dinyatakan bahwa ijazah merupakan hak peserta didik dan tidak boleh dijadikan alat tekanan, termasuk untuk alasan administratif atau tunggakan biaya pendidikan.
Salah seorang alumni yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keluhannya kepada Hitvberita.com, Senin (2/6/2025). Ia mengaku sudah berulang kali datang ke sekolah namun belum juga menerima ijazahnya.
“Kami sudah tiga hari bolak-balik ke sekolah, tapi ijazah belum juga diberikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterlambatan penyerahan dokumen penting itu menyulitkan dirinya mendapatkan pekerjaan. “Ijazah itu sangat penting untuk saya, terutama untuk melamar kerja di perusahaan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala SMK Taruna Sakti, Yayang Gilang, membantah tudingan penahanan ijazah. Saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/6/2025), ia menjelaskan bahwa pihak sekolah sedang melakukan inventarisasi data alumni.
“Tidak benar kami menahan ijazah. Kami sedang mendata kembali nama-nama dan alamat para alumni, karena banyak dari mereka yang telah berpindah tempat tinggal,” ujar Gilang.
Tak hanya bertentangan dengan peraturan Kemendikbudristek, dugaan penahanan ijazah ini juga berpotensi melanggar Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang Penyerahan Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya.
Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa ijazah adalah hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses belajar. Karena itu, satuan pendidikan, termasuk dinas pendidikan kabupaten/kota maupun provinsi, tidak dibenarkan menahan ijazah dengan alasan apa pun.
“Satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik sahnya dengan alasan apa pun,” tulis Disdik Jabar dalam unggahan di akun Instagram resminya, pada Rabu, 4 Juni 2025. (**)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar