Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Diduga Terjadi Pungli di SMA Terbuka Depok, Kepala Sekolah SMAN 4 Terlibat?

Diduga Terjadi Pungli di SMA Terbuka Depok, Kepala Sekolah SMAN 4 Terlibat?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
  • visibility 68
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

HITVBERITA.COM | Depok — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pendidikan menengah. Sejumlah orangtua siswa SMA Terbuka yang berada di bawah binaan SMAN 4 Kota Depok melaporkan adanya pungutan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, meski sebagian besar biaya operasional sekolah telah ditanggung pemerintah melalui berbagai program, terutama Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kasus ini mencuat setelah orangtua siswa mengadukan adanya pungutan administrasi gedung sebesar Rp500.000, iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Rp75.000 per bulan, serta uang buku tahunan Rp450.000.

Pungutan itu, menurut laporan warga, dilakukan oleh pihak sekolah dan pengelola Tempat Kegiatan Belajar (TKB) SMA Terbuka, yang semestinya tidak lagi membebani siswa.

Bertentangan dengan Aturan

Sejumlah regulasi sebenarnya telah menegaskan larangan praktik pungutan di sekolah negeri.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur bahwa pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar dan menengah yang terjangkau.

Larangan pungutan di sekolah negeri semakin diperjelas melalui:

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 yang mengatur tentang Komite Sekolah. Dalam regulasi ini, komite hanya boleh menerima sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib—apalagi yang menjadi syarat layanan pendidikan.

Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar yang menegaskan bahwa pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik dalam bentuk apa pun apabila sekolah telah menerima pendanaan dari pemerintah.

Petunjuk Teknis BOS SMA (terbit setiap tahun-Red) yang juga  menegaskan SMA negeri dilarang melakukan pungutan yang menjadi komponen yang telah dibiayai BOS, termasuk kegiatan operasional pembelajaran, administrasi, dan penyediaan bahan ajar.

Dengan demikian, pungutan yang diklaim sebagai “iuran penunjang kegiatan pendidikan” berpotensi bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Keluhan Orangtua Siswa

Orangtua siswa kelas XI di TKB Nurul Khoir, salah satu TKB yang berinduk pada SMAN 4 Kota Depok, mengaku keberatan atas pungutan tersebut. Mereka menilai SMA Terbuka seharusnya menjadi alternatif pendidikan gratis bagi masyarakat tidak mampu.

“Saya orang susah, Pak. Anak saya masuk SMA Terbuka karena katanya gratis. Tapi ternyata tetap bayar. Kalau telat bayar, selalu diingatkan lewat WA oleh pengelola TKB,” ujar seorang wali murid, Sabtu (15/11/2025).

Keluhan serupa juga disampaikan beberapa orangtua lain yang berharap pemerintah turun tangan untuk menertibkan dugaan pungli yang dilakukan secara sistematis.

Respons Kepala Sekolah

Ketika dikonfirmasi, Kepala SMAN 4 Kota Depok Mamad Mahpudin tidak membantah adanya pungutan yang diberlakukan kepada siswa SMA Terbuka. Saat ditanya mengenai penggunaan dana BOS yang semestinya mengalir hingga ke seluruh TKB di bawah binaan SMAN 4, ia menyatakan bahwa seluruh dana tetap dikelola di sekolah induk.

“Uangnya di sini semua, Pak. Kalau begitu biar semua siswa belajar di TKB lain saya tarik ke sini semua,” ujarnya singkat.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi pengelolaan dana BOS di SMAN 4 serta mekanisme pembinaan SMA Terbuka yang berada di bawah koordinasinya.

Belum Ada Penjelasan Dinas Pendidikan

Hingga berita ini diturunkan, Kepala KCD Wilayah II Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dr. Ervin Aulia Rachman, S.E., belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. Padahal, keberadaan KCD berfungsi mengawasi satuan pendidikan, termasuk SMA Terbuka yang beroperasi di wilayahnya.

Berpotensi Tindak Pidana Korupsi

Pungli di institusi pendidikan tidak hanya melanggar etika pelayanan publik, tetapi juga masuk ranah hukum pidana. Praktik pungli dapat dijerat melalui:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa setiap orang yang menerima atau memaksa pemberian yang tidak sesuai aturan untuk kepentingan pribadi dapat dipidana.

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,
yang menjerat pelaku yang memaksa orang lain memberikan sesuatu dengan ancaman atau tekanan tertentu.

Jika pungutan terbukti dilakukan secara sistematis, kewajiban pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk turun tangan menjadi semakin mendesak.

Peran Publik Penting dalam Pengawasan

Praktik pungli di sekolah kerap luput dari penindakan karena dianggap sebagai “kewajaran”. Padahal, tanpa laporan masyarakat, berbagai modus pungli—yang sering dibungkus sebagai “sumbangan wajib”—akan terus berulang.

Partisipasi publik, transparansi pengelolaan dana pendidikan, serta pengawasan ketat oleh pemerintah daerah menjadi kunci perbaikan tata kelola sekolah agar lebih bersih dan akuntabel. (/*/*/)

Penulis: Erwin Lubis 
Editor: Tim Redaksi
Sumber: HITV Jabar

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Purwakarta Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden Secara Virtual di DPRD

    Bupati Purwakarta Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden Secara Virtual di DPRD

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, bersama jajaran Forkopimda Purwakarta menghadiri kegiatan mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia secara virtual. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Purwakarta, Jumat, 15 Agustus 2025, yang menandai momen penting dalam menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Kegiatan ini bukan […]

  • Kapal BBM Sandar di Dabo Singkep, Keselamatan Warga Dipertaruhkan

    Kapal BBM Sandar di Dabo Singkep, Keselamatan Warga Dipertaruhkan

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Penulis: La Maseng  Sebuah kapal pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis Self Propelled Oil Barge (SPOB) milik PT Patra Niaga berlabuh di Pelabuhan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Jumat (30/8/2025). Kapal yang membawa sekitar 350—400 ton bensin dari Tanjung Uban itu menimbulkan keresahan, karena aktivitas bongkar muat dilakukan di pelabuhan umum yang padat oleh kapal kayu […]

  • Kangkangi Sejumlah Regulasi, Praktik Penjualan Seragam di MTsN 3 Purwakarta Jadi Sorotan

    Kangkangi Sejumlah Regulasi, Praktik Penjualan Seragam di MTsN 3 Purwakarta Jadi Sorotan

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Sekolah MTs Negeri 3 Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, diduga kangkangi sejumlah regulasi pemerintah tentang pengelolaan dan penyelenggaraan satuan pendidikan. Hal ini terpantau dengan berlangsungnya praktik penjualan seragam di sekolah yang di bawah naungan Kemenag Purwakarta, dalam satu dekade terakhir. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Padahal, larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) […]

  • KPU Kabupaten Purwakarta Selesaikan Proses Pendaftaran Bakal Calon Bupati Periode 2024-2029

    KPU Kabupaten Purwakarta Selesaikan Proses Pendaftaran Bakal Calon Bupati Periode 2024-2029

    • calendar_month Jumat, 30 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana saat gelar Konfrensi Pers dihari terakhir pendaftaran, Kamis malam, 29 Agustus 2024. (dok/foto/raffa) HiTvBerita.COM | Purwakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta telah menyelesaikan proses pendaftaran bakal calon Bupati Purwakarta untuk periode 2024-2029. Dipastikan ada sebanyak 4 pasangan calon bupati dan wakil bupati yang sudah resmi mendaftar dan […]

  • Dua Rumah Hancur Akibat Pergeseran Tanah di Perumahan Dian Anyer, Purwakarta

    Dua Rumah Hancur Akibat Pergeseran Tanah di Perumahan Dian Anyer, Purwakarta

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Pihak pemerintah daerah kini sedang memantau situasi paska pergeseran tanah yang terjadi di Perumahan Dian Anyer tersebut dengan intensif. (Dok/Foto/Raffa) Bencana pergeseran tanah yang terjadi di Perumahan Dian Anyer, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, telah menyebabkan kerusakan parah pada dua unit rumah warga. Salah satu rumah yang rusak parah adalah milik keluarga Radian, sementara rumah Fauzan […]

  • Dedy Firdaus Sesalkan Manuver di Tengah Proses Rekonsiliasi PWI

    Dedy Firdaus Sesalkan Manuver di Tengah Proses Rekonsiliasi PWI

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Ketua PWI Kabupaten Bogor, Dedi Firdaus (kemeja coklat) bersama awak media HiTvBerita.Com. (Dok/Foto/Red) Reporter: Raffa Christ Manalu   Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, Dedy Firdaus, menyayangkan adanya langkah di tingkat wilayah yang dinilai dapat mengganggu proses rekonsiliasi di tubuh organisasi PWI pusat. Hal itu disampaikannya menanggapi penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI di […]

expand_less