Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Diduga Terjadi Pungli di SMA Terbuka Depok, Kepala Sekolah SMAN 4 Terlibat?

Diduga Terjadi Pungli di SMA Terbuka Depok, Kepala Sekolah SMAN 4 Terlibat?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
  • visibility 71
  • print Cetak

HITVBERITA.COM | Depok — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pendidikan menengah. Sejumlah orangtua siswa SMA Terbuka yang berada di bawah binaan SMAN 4 Kota Depok melaporkan adanya pungutan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, meski sebagian besar biaya operasional sekolah telah ditanggung pemerintah melalui berbagai program, terutama Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kasus ini mencuat setelah orangtua siswa mengadukan adanya pungutan administrasi gedung sebesar Rp500.000, iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Rp75.000 per bulan, serta uang buku tahunan Rp450.000.

Pungutan itu, menurut laporan warga, dilakukan oleh pihak sekolah dan pengelola Tempat Kegiatan Belajar (TKB) SMA Terbuka, yang semestinya tidak lagi membebani siswa.

Bertentangan dengan Aturan

Sejumlah regulasi sebenarnya telah menegaskan larangan praktik pungutan di sekolah negeri.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur bahwa pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar dan menengah yang terjangkau.

Larangan pungutan di sekolah negeri semakin diperjelas melalui:

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 yang mengatur tentang Komite Sekolah. Dalam regulasi ini, komite hanya boleh menerima sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib—apalagi yang menjadi syarat layanan pendidikan.

Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar yang menegaskan bahwa pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik dalam bentuk apa pun apabila sekolah telah menerima pendanaan dari pemerintah.

Petunjuk Teknis BOS SMA (terbit setiap tahun-Red) yang juga  menegaskan SMA negeri dilarang melakukan pungutan yang menjadi komponen yang telah dibiayai BOS, termasuk kegiatan operasional pembelajaran, administrasi, dan penyediaan bahan ajar.

Dengan demikian, pungutan yang diklaim sebagai “iuran penunjang kegiatan pendidikan” berpotensi bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Keluhan Orangtua Siswa

Orangtua siswa kelas XI di TKB Nurul Khoir, salah satu TKB yang berinduk pada SMAN 4 Kota Depok, mengaku keberatan atas pungutan tersebut. Mereka menilai SMA Terbuka seharusnya menjadi alternatif pendidikan gratis bagi masyarakat tidak mampu.

“Saya orang susah, Pak. Anak saya masuk SMA Terbuka karena katanya gratis. Tapi ternyata tetap bayar. Kalau telat bayar, selalu diingatkan lewat WA oleh pengelola TKB,” ujar seorang wali murid, Sabtu (15/11/2025).

Keluhan serupa juga disampaikan beberapa orangtua lain yang berharap pemerintah turun tangan untuk menertibkan dugaan pungli yang dilakukan secara sistematis.

Respons Kepala Sekolah

Ketika dikonfirmasi, Kepala SMAN 4 Kota Depok Mamad Mahpudin tidak membantah adanya pungutan yang diberlakukan kepada siswa SMA Terbuka. Saat ditanya mengenai penggunaan dana BOS yang semestinya mengalir hingga ke seluruh TKB di bawah binaan SMAN 4, ia menyatakan bahwa seluruh dana tetap dikelola di sekolah induk.

“Uangnya di sini semua, Pak. Kalau begitu biar semua siswa belajar di TKB lain saya tarik ke sini semua,” ujarnya singkat.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi pengelolaan dana BOS di SMAN 4 serta mekanisme pembinaan SMA Terbuka yang berada di bawah koordinasinya.

Belum Ada Penjelasan Dinas Pendidikan

Hingga berita ini diturunkan, Kepala KCD Wilayah II Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dr. Ervin Aulia Rachman, S.E., belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. Padahal, keberadaan KCD berfungsi mengawasi satuan pendidikan, termasuk SMA Terbuka yang beroperasi di wilayahnya.

Berpotensi Tindak Pidana Korupsi

Pungli di institusi pendidikan tidak hanya melanggar etika pelayanan publik, tetapi juga masuk ranah hukum pidana. Praktik pungli dapat dijerat melalui:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa setiap orang yang menerima atau memaksa pemberian yang tidak sesuai aturan untuk kepentingan pribadi dapat dipidana.

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,
yang menjerat pelaku yang memaksa orang lain memberikan sesuatu dengan ancaman atau tekanan tertentu.

Jika pungutan terbukti dilakukan secara sistematis, kewajiban pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk turun tangan menjadi semakin mendesak.

Peran Publik Penting dalam Pengawasan

Praktik pungli di sekolah kerap luput dari penindakan karena dianggap sebagai “kewajaran”. Padahal, tanpa laporan masyarakat, berbagai modus pungli—yang sering dibungkus sebagai “sumbangan wajib”—akan terus berulang.

Partisipasi publik, transparansi pengelolaan dana pendidikan, serta pengawasan ketat oleh pemerintah daerah menjadi kunci perbaikan tata kelola sekolah agar lebih bersih dan akuntabel. (/*/*/)

Penulis: Erwin Lubis 
Editor: Tim Redaksi
Sumber: HITV Jabar

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Purwakarta Pertahankan Opini WTP untuk Ke-10 Kali

    Purwakarta Pertahankan Opini WTP untuk Ke-10 Kali

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 33
    • 0Komentar

      Pemerintah Kabupaten Purwakarta kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun anggaran 2024. Capaian ini menandai sepuluh kali berturut-turut Purwakarta mempertahankan predikat tertinggi dalam audit keuangan sejak 2014. Reporter: Raffa Christ Manalu Editor: AYS Prayogie HITVBERITA.COM | Purwakarta —Penghargaan diserahkan oleh BPK Perwakilan Jawa Barat dalam […]

  • PIN AP Casino Məmuru PIN AP online oynayır

    PIN AP Casino Məmuru PIN AP online oynayır

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Mütəxəssislərin xoru yaratmaq, qumar sənayesində işlərin on-daarası debütündən daha çox sərəncamında olması lazım idi. Pin Up Casino, öz oyun pinup bacarıqlarınıza maksimum geri dönüş əldə edə biləcəyiniz üçün idman kitablarına əlavə olaraq gölməçə üçün inanılmaz seçimlər təklif edir. Pin Up Casino-da, ən yaxşı əyləncəli, hoodie multivatate görüntüləri, bundan əlavə, bas kiçik yataqları qəbul edirsiniz. Dibaca: […]

  • KJRI Hamburg Tampilkan Budaya Sumatra Utara dalam “Lange Nacht der Konsulate 2025

    KJRI Hamburg Tampilkan Budaya Sumatra Utara dalam “Lange Nacht der Konsulate 2025

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 37
    • 0Komentar

      HITVBERITA.COM | Hamburg— Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hamburg memeriahkan ajang budaya tahunan Lange Nacht der Konsulate 2025 dengan menghadirkan nuansa khas Sumatra Utara. Bertema Vier Stunden in Nord Sumatra (Empat Jam di Sumatra Utara), lebih dari 650 pengunjung memadati kompleks KJRI untuk menikmati rangkaian pertunjukan budaya, pameran, dan kuliner Indonesia yang digelar pada, […]

  • Mendiktisaintek: Presiden Tiga Kali Panggil Rektor dan Guru Besar, Kampus Diharapkan Ambil Peran Besar

    Mendiktisaintek: Presiden Tiga Kali Panggil Rektor dan Guru Besar, Kampus Diharapkan Ambil Peran Besar

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Tata Rusmanto
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Presiden Prabowo tiga kali undang rektor dan guru besar, tanda kampus harus jadi ujung tombak pembangunan nasional. JAKARTA | HITV – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyebut undangan Presiden RI Prabowo Subianto yang sudah tiga kali dalam setahun kepada para pimpinan perguruan tinggi dan guru besar sebagai sinyal kuat besarnya harapan […]

  • Penjualan Seragam Lewat Koperasi di SMKN 1 Depok Diduga Langgar Aturan Pemerintah

    Penjualan Seragam Lewat Koperasi di SMKN 1 Depok Diduga Langgar Aturan Pemerintah

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Praktik penjualan seragam sekolah di SMKN 1 Kota Depok, Jawa Barat, menuai sorotan. Selama hampir satu dekade terakhir, sekolah negeri kejuruan tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi pemerintah yang melarang keterlibatan pihak sekolah dalam pengadaan pakaian seragam bagi siswa. HITVBERITA.COM | Depok — Praktik penjualan seragam sekolah di SMKN 1 Kota Depok, […]

  • “Narik Sukmo” Guncang Layar Lebar: Saat Budaya Menjelma Teror!

    “Narik Sukmo” Guncang Layar Lebar: Saat Budaya Menjelma Teror!

    • calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Oleh: AYS Prayogie Layar bioskop Indonesia kembali berselimut mistik. “Narik Sukmo”, film horor terbaru yang sudah tayang mulai Kamis, 3 Juli 2025, mencoba menghidupkan ulang mitos Jawa dalam bentuk yang lebih gelap—namun tetap memikat. BERANGKAT dari novel karya Dewie Yulliantika Sofia, film ini menempatkan budaya lokal sebagai poros cerita. Tak hanya menghadirkan teror yang membekas, […]

expand_less