Dua Perempuan NTB Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Libya
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
- visibility 32
- print Cetak

Dugaan praktek TPPO menimpa terhadap 2 pekerja migran Indonesia asal NTB, Suharni dan Nuraini
Penulis: Sahbudin SPd.i
Dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali menyeret warga Nusa Tenggara Barat. Dua perempuan, masing-masing berasal dari Kabupaten Bima dan Dompu, diduga dipaksa bekerja di Libya setelah dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di Turki.
HITVBERITA.COM | Bima— Keduanya adalah Suharni, warga Desa Ntonggu, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, serta Nuraini, warga Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Mereka direkrut oleh seorang sponsor berinisial RN di wilayah Sila, Bima. Dari Jakarta, pengurusan keberangkatan mereka disebut dikendalikan oleh DP, yang berdomisili di Cibinong, Bogor. Ada pula seorang perekrut lain yang disebut tinggal di Turki dan bertindak sebagai agen.
Suharni dan Nuraini awalnya dijanjikan bekerja di Turki dengan gaji Rp6 juta–Rp7 juta per bulan. Namun, setelah sempat ditampung selama sepekan di sebuah rumah di Cibinong, keduanya diberangkatkan ke Turki pada 22 April 2025. Bukannya ditempatkan di negara tujuan, mereka justru dipaksa terbang lagi ke Libya.
“Kami dipekerjakan secara paksa, berpindah dari satu rumah ke rumah lain. Kami tidak menerima gaji, diperlakukan tidak manusiawi, bahkan kerap mendapat siksaan dan tidak diberi makan,” ungkap Suharni, seperti kesaksiannya yang disampaikan di rekaman video berdurasi 1.33 detik, yang diterima redaksi Hitvberita.com.
Di rekaman video itu, ia juga menyebut, banyak tenaga kerja Indonesia (TKI) perempuan di Libya mengalami depresi akibat perlakuan kasar majikan.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik pengiriman tenaga kerja Indonesia secara nonprosedural yang berujung pada eksploitasi. Suharti dan Nuraini pun berharap ada campur tangan serius dari negara.
“Kami mohon bantuan Presiden, Menteri P2MI, Kapolri, hingga pemerintah daerah NTB,” ujar Suharni.
Analisis Hitvberita.com
Kasus yang menimpa Suharni dan Nuraini memperlihatkan celah besar dalam pengawasan tenaga kerja migran asal daerah. Modus perekrutan melalui sponsor lokal, lalu diteruskan ke jaringan di Jakarta maupun luar negeri, bukan hal baru. Namun, lemahnya kontrol serta minimnya koordinasi antar instansi membuat praktik serupa terus berulang.
NTB sendiri termasuk salah satu daerah dengan angka pengiriman pekerja migran nonprosedural cukup tinggi. Iming-iming gaji besar di luar negeri kerap dimanfaatkan sindikat untuk mengelabui calon pekerja, terutama mereka yang berasal dari keluarga ekonomi lemah.
Ketiadaan perlindungan yang memadai membuat para korban harus menanggung risiko paling berat: eksploitasi, kekerasan, bahkan ancaman nyawa. Negara dituntut tidak sekadar merespons setelah kasus muncul, melainkan memastikan perlindungan sejak proses perekrutan di tingkat desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah terkait dugaan perdagangan orang ini. (///)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar