Harli Siregar: Tindak Pidana Korupsi Tidak Akan Terjadi, Jika Tidak Ada Regulasi Yang Menaunginya

https://hitvberita.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240715-WA0452-1.jpg

HiTvBerita.com | Jakarta – Kasus  Korupsi  Import Gula yang diduga dilakukan oleh Mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong, masih terus didalami oleh pihak Kejagung.

Sampai sejauh ini, Thomas Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah menyalahi regulasi, sehingga mengakibatkan kerugian Negara lebih kurang 400 Milyar rupiah.

Menurut Keterangan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada Wartawan hari ini Jumat 1 Nopember 2024, untuk menentukan seseorang sebagai tersangka diperlukan minimal dua alat bukti, dan itu menurutnya sudah terpenuhi.

“Apakah harus ada Aliran dana dulu, baru disebut tindak pidana Korupsi?” katanya.

Dia menilai Adanya peristiwa dugaan tindak pidana Korupsi yang menjerat Tom Lembong tersebut, tidak akan terjadi bila tidak ada regulasi yang menaunginya.

“Sementara ini kita menilai, tersangka TTL ini telah melampaui kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan saat itu, dan Jika tidak ada regulasi yang dikeluarkan, maka tidak akan ada Korupsi dalam kasus ini,” tegasnya.

Terkait dengan kerugian Negara yang sementara ini diduga mencapai 400 Milyar rupiah, Harli mengatakan, itu masih dalam perhitungan sementara.

“Itu masih tahap awal, dilihat dari selisih penjualan Gula, sebab gula dijual dengan harga Rp 16000/Kg, sementara HET pada saat itu Rp13.000/Kg, namun jumlah Rill kerugian Negara masih dihitung lebih mendalam bersama para ahli,” ujar Harli. (tr)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *