Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » IPJI Kepri Soroti Penimbunan Waduk di Batam: “Pelanggaran Pidana, Mengapa BP Batam dan Polisi Diam?

IPJI Kepri Soroti Penimbunan Waduk di Batam: “Pelanggaran Pidana, Mengapa BP Batam dan Polisi Diam?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
  • visibility 68
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepri menyoroti dugaan pembiaran terhadap aktivitas penimbunan waduk yang dilakukan PT Kerabat Budi Mulia di kawasan Tembesi, Kota Batam. Waduk yang menjadi sumber air baku tersebut telah ditimbun untuk rencana pembangunan restoran.

BATAM | HITV — Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua DPW IPJI Kepri, Ismail Ratusimbangan yang menilai tindakan penimbunan kawasan waduk tersebut merupakan pelanggaran serius karena waduk adalah termasuk bagian dari sumber daya air yang dilindungi negara.

“Selain itu, perubahan fungsi dan kerusakan waduk dapat berdampak langsung terhadap ketersediaan air minum bagi masyarakat,” tegas Ismail yang juga hingga saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum lSM/Ormas Peduli Kepri.

Potensi Pelanggaran Hukum Lingkungan

Ismail juga mengingatkan bahwa penimbunan waduk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi.

Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 dan 99 menyebutkan:

Jika penimbunan menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku diancam pidana 3–10 tahun penjara.

Denda yang dapat dikenakan mencapai Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar.

Bila mengakibatkan kerusakan besar, luka berat, hingga korban jiwa, ancaman hukumannya meningkat.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, tindakan merusak atau mengubah fungsi waduk dapat dikenai pidana hingga 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Perbuatan seperti menutup aliran air, mengalihkan fungsi kawasan, atau melakukan aktivitas pembangunan tanpa izin di area perlindungan sumber air juga termasuk kategori pelanggaran.

Dimensi Tata Ruang dan Kewenangan BP Batam

Di luar aspek pidana, penimbunan waduk juga berpotensi melanggar ketentuan tata ruang. Jika terbukti menyalahi zonasi, sejumlah sanksi dapat dikenakan, antara lain:

Pencabutan izin, Penghentian dan pembongkaran paksa kegiatan, Denda administratif, hingga pengambilalihan lahan oleh negara.

Sebagai pemegang kewenangan pengelolaan lahan di Batam, BP Batam disebut memiliki tanggung jawab memastikan setiap kegiatan pembangunan sesuai aturan.

Namun IPJI Kepri mempertanyakan sikap BP Batam dan aparat kepolisian yang dinilai belum mengambil langkah tegas atas aktivitas PT Kerabat Budi Mulia.

Pertanyaan Publik

IPJI Kepri juga menilai adanya kesan pembiaran dari pihak otoritas, dan bertanya-tanya apakah status pemilik perusahaan yang disebut sebagai “pengusaha besar” menjadi alasan lemahnya penindakan?

“Penimbunan waduk adalah perbuatan pidana. Regulasi dan ancaman hukumannya jelas. Publik butuh penjelasan mengapa BP Batam dan aparat kepolisian belum bertindak,” demikian pernyataan resmi IPJI Kepri yang disampaikan langsung oleh Ismail Ratusimbangan, selaku Ketua DPW IPJI Kepri. (/”/”/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Kepri

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • H. DJONI ALAMSYAH HIDAYAT DAN SYAMSIR KEMBALI MENGGELAR BAZAR SEMBAKO MURAH DI KELURAHAN PALL SATU TANJUNG PANDAN

    H. DJONI ALAMSYAH HIDAYAT DAN SYAMSIR KEMBALI MENGGELAR BAZAR SEMBAKO MURAH DI KELURAHAN PALL SATU TANJUNG PANDAN

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2024
    • account_circle
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Dibaca: 26

  • Jejak Hijau dari Bangku Sekolah: Ketika Anak SMP di Purwakarta Belajar Menyelamatkan Bumi!

    Jejak Hijau dari Bangku Sekolah: Ketika Anak SMP di Purwakarta Belajar Menyelamatkan Bumi!

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Oleh: AYS Prayogie   HARI masih pagi ketika puluhan siswa berseragam biru dongker sibuk menyusun balok-balok plastik padat berukuran tangan. Balok itu bukan sembarang benda. Mereka menyebutnya “Ecobrick” —yakni sampah plastik bekas yang dikemas rapat dalam botol, menjadi solusi sederhana atas masalah besar yang tengah dihadapi dunia: krisis sampah! Di tengah deru semangat para siswa […]

  • POLRES BELITUNG IMBAU MASYARAKAT LAPORKAN PREMANISME BERKEDOK ORMAS MELALUI 110

    POLRES BELITUNG IMBAU MASYARAKAT LAPORKAN PREMANISME BERKEDOK ORMAS MELALUI 110

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Melalui Kampanye Publik Yang Masif, Polres Belitung Mengimbau Masyarakat Agar Tidak Takut Melaporkan Segala Bentuk Aksi Premanisme Melalui Layanan Darurat 110, Yang Dapat Diakses Secara Gratis. HITVBERITA.COM | Belitung – Kapolres Belitung, AKBP Deddy Dwitiya Putra, SH, SIK, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme dalam bentuk apa pun. Kapolres pun berkomitmen […]

  • Program Mudik Gratis 2025: Kolaborasi PT Indorama dan Polres Purwakarta Berangkatkan 12 Bus!

    Program Mudik Gratis 2025: Kolaborasi PT Indorama dan Polres Purwakarta Berangkatkan 12 Bus!

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah saat pelepasan mudik gratis 2025 di PT Indorama. (Dok/Foto/Raffa) Program Mudik Gratis 2025 yang diselenggarakan oleh PT Indorama Teknologi bekerja sama dengan Polres Purwakarta resmi diberangkatkan pada Sabtu, 29 Maret 2025. Acara pelepasan peserta mudik ini diadakan di kawasan PT Indorama Teknologi yang terletak di Desa Cijaya, Kecamatan Campaka, Kabupaten […]

  • Pihak Dinas dan APH Terkesan Tutup Mata Atas Kegiatan Tambang Pasir Ilegal

    Pihak Dinas dan APH Terkesan Tutup Mata Atas Kegiatan Tambang Pasir Ilegal

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Menyusul pemberitaan di media massa edisi Sabtu (30/08/2025) bulan lalu, yang berjudul “Jika Dinas Tidak Menindak Pelaku Tambang Pasir Ilegal, Tok Agus Berharap APH Turun Tangan, belum juga ada tanda-tanda direspon pihak berwajib.  HITVBERITA.COM | Lingga – Saat di wawancarai hitvberita.com, Senin (28/9/2025), Tok Agus Ramdah selaku Ketua DPD LAMI Provinsi Kepri […]

  • Bantuan Mengalir, Warga Pasirmunjul Diminta Segera Tinggalkan Pengungsian

    Bantuan Mengalir, Warga Pasirmunjul Diminta Segera Tinggalkan Pengungsian

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Gubernur Jabar Dedi Mulyadi saat penyerahan bantuan ke warga terdampak bencana di Pendopo Pemkab Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa) Reporter: Raffa Christ Manalu   Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta para penyintas bencana pergerakan tanah di Kampung Cigintung, Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, untuk segera meninggalkan lokasi pengungsian dan menempati hunian sementara. Langkah ini menyusul penyaluran bantuan dana […]

expand_less