Jejak Nota Dinas Bupati Lama Disorot, Aparat Diminta Usut Pengelolaan Kontrak Angkutan Batubara PT Adaro di Barito Timur
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
- visibility 412
- comment 0 komentar
- print Cetak

Alpianto (Belakang Kanan), warga Barito Timur, bersama awak media HITV Jhony Royke Piay. Alpianto mengaku mengetahui secara rinci kronologi pengelolaan kontrak angkutan batubara PT Adaro di wilayah Bartim. (Dok/foto/RJP)
Aparat penegak hukum didesak untuk segera mengusut dan mengaudit secara menyeluruh pengelolaan kontrak angkutan batubara PT Adaro Energy Indonesia Tbk dengan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
BARITO TIMUR | HITV— Desakan ini menguat seiring munculnya dugaan bahwa kontrak bernilai besar tersebut dikelola oleh pihak perorangan dengan dasar administrasi hukum yang dipertanyakan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dan hak masyarakat setempat.
Sorotan publik bermula dari pengakuan mantan Bupati Barito Timur dua periode, Drs Zain Alkim, yang menyatakan pernah menerbitkan sebuah memo dinas kepada PT Adaro pada tahun 2006.
Memo tersebut, menurut Zain Alkim, bersifat terbatas dan hanya berkaitan dengan pengaturan kuota angkutan batubara pada masa itu.
“Benar, saya pernah membuat memo dinas yang ditujukan kepada PT Adaro terkait kuota angkutan batubara tahun 2006,” ujar Zain Alkim kepada media HITV beberapa waktu lalu.
Namun, memo dinas tersebut diduga masih digunakan hingga kini oleh seorang oknum masyarakat sebagai dasar pengelolaan kontrak angkutan batubara sejak pertengahan 2007.
Praktik ini dinilai janggal, mengingat memo dinas bukan produk hukum yang dapat dijadikan landasan pengelolaan kontrak jangka panjang, terlebih jika melibatkan potensi keuntungan bernilai triliunan rupiah.
Dugaan penyimpangan ini diperkuat oleh pernyataan Alpianto, warga Barito Timur, yang mengaku mengetahui secara rinci kronologi pengelolaan kontrak angkutan batubara PT Adaro di wilayah tersebut.
Ia pun menyatakan kesiapannya memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum guna membuka dugaan kerugian masyarakat dan negara.
“Secara kronologis saya mengetahui persoalan ini dan siap memberikan keterangan untuk mengungkap dugaan kerugian masyarakat Barito Timur,” katanya.
Aktivitas angkutan batubara PT Adaro sendiri berlangsung dari wilayah tambang menuju stockpile di Desa Kalanis, Kabupaten Barito Selatan, melintasi wilayah Barito Timur sejauh kurang lebih 53 kilometer. Lalu lintas truk batubara yang berlangsung setiap hari dinilai menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan bagi warga di sepanjang jalur angkutan.
Tekanan agar kasus ini segera diusut juga datang dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat Kalimantan Tengah (DPD Lembaphum Kalteng).
Ketua Eksekutif DPD Lembaphum Kalteng, Indra Gunawan, menilai terdapat dugaan pengelolaan yang tidak transparan dan berpotensi dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu.
“Jangan sampai hak-hak masyarakat yang seharusnya terkandung dalam kontrak angkutan batubara tersebut justru dihilangkan. Jika ada indikasi merugikan negara, aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Indra.
Hingga berita ini diturunkan, PT Adaro Energy Indonesia Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kontrak angkutan batubara tersebut. (\•/)
Editor: AYS
Sumber: HITV Kalteng
- Penulis: Redaksi
