Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kapolda Babel Keluarkan Surat Telegram Netralitas Anggota Polri Pada Pilkada Serentak 2024, Begini Isinya

Kapolda Babel Keluarkan Surat Telegram Netralitas Anggota Polri Pada Pilkada Serentak 2024, Begini Isinya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 6 Okt 2024
  • visibility 29
  • print Cetak

HITVBERITA.COM|BABEL-Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung telah mengeluarkan petunjuk dan arahan kepada seluruh jajarannya terkait menjaga netralitas pada Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Minggu (6/10/24).

“Bapak Kapolda telah menerbitkan Surat Telegram terkait netralitas Polri yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor STR/687/X/HUK.7.1/2024 tanggal 3 Oktober 2024,”kata Fauzan.

Menurut Fauzan, petunjuk dan arahan ini dikeluarkan guna mencegah atau menghindari pelanggaran personel Polri di Polda Bangka Belitung dan jajaran dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Oleh karenanya, kata Fauzan, Surat Telegram Kapolda Bangka Belitung ini dapat menjadi acuan dan pedoman bagi seluruh jajaran.

“Ini harus dilaksanakan bagi semua personel. Arahan dan petunjuknya jelas bahwa kita Polri harus menjaga netralitas guna menciptakan suasana Pilkada yang aman dan damai di Bangka Belitung,”ucapnya.

Adapun petunjuk dan arahan yang tertuang dalam Surat Telegram tersebut sebagai berikut :

1. Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon Kepala Daerah

2. Dilarang memberikan/meminta/mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun

3. Dilarang menggunakan/memasang/menyuruh orang lain untuk memasang atribut Pemilu

4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas

5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan calon Kepala Daerah, baik melaluu media massa, media onlne dan media sosial

6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon Kepala Daerah, massa dan simpatisannya

7. Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacung jari telunjuk, jari jempol maupun dua jari membentuk huruf V yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri

8. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada pasangan calon Kepala Daerah

9. Dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses pasangan calon Kepala Daerah

10. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan kepentingan politik Parpol atau pasangan calon Kepala Daerah

11. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan Politik

12. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk golput

13. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara

14. Dilarang menjadi panitia umum Pemilu, anggota KPU dan Panwaslu.

(HINETWORK)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Lakukan Sidang Lapangan, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Gugatan Tidak Berdasar

    Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Lakukan Sidang Lapangan, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Gugatan Tidak Berdasar

    • calendar_month Sabtu, 6 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM TEBING TINGGI – Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Sumatera Utara melakukan Pemeriksaan Setempat atau Sidang Lapangan terkait perkara Perdata nomor 4/Pdt. G/2024/PN Tbt dengan Objek perkara berada di Jalan Perak Gg. Baru Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Kamis (4/7/2024). Sidang Lapangan dipimpin Lenny Lasminar, SH, MH sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Hakim […]

  • Warga Binaan Lapas Batang Diberikan Bekal Ketrampilan Pembuatan Stick Keju

    Warga Binaan Lapas Batang Diberikan Bekal Ketrampilan Pembuatan Stick Keju

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Penulis : Hadi Lempe Warga Binaan Lapas Klas IIB Batang mendapat pelatihan tataboga. Pelatihan ini bertujuan memberi bekal ketrampilan bagi warga binaan di bidang pengolahan makanan yang nantinya setelah keluar dari tahanan, warga binaan dapat mengembangkan usaha mandiri. HITV BERITA. COM | BATANG – Sebagai wujud komitmen dalam memberikan bekal keterampilan bagi warga binaan, Lapas […]

  • Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu, Rayakan HUT Ke-6 di Cafe Zamzam

    Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu, Rayakan HUT Ke-6 di Cafe Zamzam

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • account_circle
    • visibility 52
    • 0Komentar

    KOPITU melaksanakan peringatan Hari Ulang Tahun yang Ke-6, (25/11/2024), di Cafe Zamzam, kawasan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Makasar Kota Jakarta Timur. Dan, pada usianya yang ke-6 tahun, organisasi yang mewadahi pelaku usaha UMKM tersebut, terus eksis lakukan sinergi dengan berbagai elemen lintas sektoral maupun multisektor, dalam upayanya turut serta meningkatkan kemampuan bersaing para pelaku usaha […]

  • Gerakan Pangan Murah Nasional Serentak Digelar di Kabupaten Barru

    Gerakan Pangan Murah Nasional Serentak Digelar di Kabupaten Barru

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Pemerintah Kabupaten Barru bekerja sama dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Bulog, serta Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Barru kembali menghadirkan Gerakan Pangan Murah (GPM) Nasional. HITVBERITA.C |Barru – Kegiatan dilaksanakan serentak di tujuh kecamatan se-Kabupaten Barru, dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 dan sekaligus mendukung upaya […]

  • Kapolres Belitung Beri Imbauan kepada Pengendara yang Terlibat Balap Liar

    Kapolres Belitung Beri Imbauan kepada Pengendara yang Terlibat Balap Liar

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 26
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | TANJUNG PANDAN – Kapolres Belitung, AKBP Deddy Dwitiya Putra, S.H., S.I.K., memberikan imbauan tegas kepada para pengendara yang terlibat dalam aksi balap liar pada 5 Maret di wilayah Kabupaten Belitung Kamis, 06 Maret 2025, Kegiatan ini berlangsung di Mapolres Belitung dan dihadiri oleh Kasat Lantas AKP Reza Amirudin, S.T.K., S.I.K., M.M., Kasat Samapta […]

  • Gelar Seminar RKUHAP, IMC Dorong Pembaruan Hukum Acara Pidana yang Adil dan Modern

    Gelar Seminar RKUHAP, IMC Dorong Pembaruan Hukum Acara Pidana yang Adil dan Modern

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Indonesia Millenials Center (IMC) menggelar Seminar Hukum dengan tema Langkah Strategis Menuju Kedaulatan Hukum Nasional di Aula Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, pada Rabu, 30 Juli 2025. HITVBERITACOM | Jakarta – Seminar tersebut mengangkat isu penting mengenai pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang telah diterapkan sejak tahun 1981 dan […]

expand_less