Kejari Purwakarta Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi di Dinas Peternakan dan Perikanan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
- visibility 67
- print Cetak

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi program budidaya ikan lele pada Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskanak) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
HITVBERITA.COM | Purwakarta —Penetapan tersangka baru dalam dugaan tindak korupsi ini menandai babak baru dalam pengusutan perkara yang sebelumnya telah menyeret dua tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana, SH, MH membenarkan langkah tersebut saat dihubungi awak media HITV pada Kamis, 15 Mei 2025.
Menurut Martha, kelima tersangka masing-masing berinisial SIH (Kepala Dinas), DH (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), RJ (tenaga honorer/non-ASN), AS (kontraktor pelaksana), dan TT (anggota panitia lelang).
“Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Diskanak Kabupaten Purwakarta,” ujar Martha.
Ia juga menjelaskan, penetapan ini merupakan pengembangan dari proses penyidikan sebelumnya yang telah menetapkan dua tersangka awal, yakni IR yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan DEP (penyedia barang dan jasa)
Penetapan dua tersangka awal dilakukan pada 25 Februari 2025. Seiring penyidikan yang masih berjalan, Martha menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
“Proses hukum akan terus kami dalami untuk memastikan siapa saja yang terlibat dalam penyimpangan anggaran tersebut,” katanya.
Kasus ini mencuat dari dugaan penyimpangan dalam proyek budidaya ikan lele yang bersumber dari anggaran daerah.
Dugaan korupsi tersebut diduga merugikan keuangan negara, namun hingga kini Kejari belum merinci nilai kerugian yang ditimbulkan. (**)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar