Kemenag Purwakarta Diduga Tutup Mata Soal Praktik Penjualan Seragam Sekolah di MTsN 3
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 29 Sep 2025
- visibility 24
- print Cetak

Pelayanan terpadu satu pintu kantor Kemenag Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa/HiTv)
Penulis: Raffa Christ Manalu
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta diduga tutup mata terkait praktik penjualan seragam sekolah di MTs negeri 3 di Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Pasalnya, baik pihak Humas maupun kepala seksi Madrasah Tsanawiyah (Kasi MTs) Kemenag Purwakarta beberapa kali ditemuin di kantor tidak pernah ada.
HITVBERITA.COM | Purwakarta – Publik mempertanyakan keseriusan Kemenag Purwakarta dalam pengawasan serta pembinaan terhadap sekolah-sekolah yang ada dalam naungan Kemenag. Soalnya, praktik penjualan seragam sekolah di MTs negeri 3 Purwakarta, dinilai telah mengabaikan dan mengangkangi sejumlah regulasi pemerintah terkait pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan disebutkan, bahwa tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk komite dan dewan pendidikan dilarang menjual seragam sekolah maupun bahan seragam dalam bentuk apa pun.

Kantor Kemenag Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa/HiTv)
Larangan tersebut juga di pertegas dalam Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022 menegaskan, bahwa pengadaan seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua peserta didik, bukan tanggung jawab sekolah maupun madrasah.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Purwakarta, Dr. Hanif Hanafi. M.Si., ketika mau dikonfirmasi awak media tidak berada di kantor. “Bapak kepala sedang cuti kang, tidak masuk kantor,” kata salah satu staf, kepada hitvberita.com, Senin 28 September 2025.
Praktik penjualan seragam sekolah di MTs negeri 3 Purwakarta ini, kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya sekolah tersebut dianggap mengabaikan sejumlah regulasi pemerintah terkait pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan selama satu dekade terakhir.
Publik berharap, Kemenag Purwakarta segera menindaklanjuti temuan ini dengan memanggil serta memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah dan pengurus koperasi guna menjaga integritas pendidikan.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar