Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kementerian ATR/BPN: Tak Ada Dasar Hukum Privatisasi Pulau di Indonesia

Kementerian ATR/BPN: Tak Ada Dasar Hukum Privatisasi Pulau di Indonesia

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
  • visibility 34
  • print Cetak

Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis saat diwawancara awak media. (Dok/Foto/Raffa)

Penulis: Raffa Christ Manalu

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan di Indonesia yang membenarkan praktik privatisasi pulau. Penegasan ini disampaikan menyusul kembali mencuatnya isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia melalui sejumlah situs daring asing.

HITVBERITA.COM | Jakarta — Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa regulasi di Indonesia hanya memungkinkan pemanfaatan sebagian wilayah pulau kecil, bukan kepemilikan penuh secara privat.

“Landasan hukum untuk memprivatisasi pulau secara keseluruhan tidak ada. Tidak ada undang-undang yang memperbolehkan itu,” ujar Harison dalam Dialog Interaktif di Radio Sonora, Kamis (3/7/2025).

Harison merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016, yang mengatur pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir. Dalam beleid tersebut, Pasal 9 ayat (2) hingga (5) menyebutkan bahwa pemanfaatan lahan oleh perorangan atau badan hukum dibatasi maksimal 70 persen dari total luas pulau.

“Sisanya, 30 persen, merupakan kewajiban yang harus disediakan untuk kepentingan publik, konservasi, serta wilayah yang dikuasai negara,” tuturnya.

Karena itu, menurut Harison, tidak dimungkinkan bagi satu pihak untuk memiliki atau menguasai seluruh wilayah sebuah pulau kecil. Ia menambahkan, informasi penjualan pulau yang beredar di internet kebanyakan berasal dari situs luar negeri. Namun, keabsahan informasi dan identitas pihak yang mengiklankan belum dapat diverifikasi.

“Kita harus bijak menyikapi informasi-informasi ini. Situs-situs tersebut umumnya berbasis di luar negeri. Kita pun belum tahu apakah yang mengunggahnya orang Indonesia atau bukan,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai klaim kepemilikan atau penjualan pulau yang tersebar secara daring. Masyarakat, menurut dia, memiliki peran penting dalam menjaga kedaulatan wilayah dan kepastian hukum pertanahan.

“Diskusi seperti ini diharapkan mendorong instansi terkait dan pemerintah daerah untuk bergerak secara terkoordinasi dan terintegrasi. Fokusnya bukan hanya pada isu penjualan pulau, melainkan juga perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Harison. (*/*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rakernas MIO INDONESIA 2024, Dorong Etos Kerja Dan Integritas Media Online

    Rakernas MIO INDONESIA 2024, Dorong Etos Kerja Dan Integritas Media Online

    • calendar_month Rabu, 22 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Dibaca: 17

  • Polresta Barelang Terima Kunjungan IKBL Bahas Perkembangan Kasus Pembunuhan Warga Lampung

    Polresta Barelang Terima Kunjungan IKBL Bahas Perkembangan Kasus Pembunuhan Warga Lampung

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Ismail Ratusimbangan
    • visibility 54
    • 0Komentar

    BARELANG | HITV – Polresta Barelang menerima kunjungan silaturahmi dari DPD Ikatan Keluarga Besar Lampung (IKBL) untuk membahas perkembangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap warga Lampung yang kini ditangani Polsek Batu Ampar. Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Kapolresta Barelang, Jumat (05/12/2025). Kunjungan ini menjadi forum dialog terbuka antara kepolisian dan perwakilan masyarakat Lampung untuk menyampaikan […]

  • Musda KKSS Kepulauan Seribu: Dari Pulau Untung Jawa, Tekad Merajut Kebersamaan dan Potensi Maritim

    Musda KKSS Kepulauan Seribu: Dari Pulau Untung Jawa, Tekad Merajut Kebersamaan dan Potensi Maritim

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Penulis: Bainana Bahthy Editor: AYS Prayogie Matahari baru saja condong ke barat ketika deretan kursi mulai terisi di Dapur Bilalu Caffee, sebuah kafe bergaya santai yang menghadap laut lepas di Pulau Untung Jawa. Suasana hangat bercampur riuh sapa melekat dalam perhelatan Musyawarah Daerah (Musda) Badan Pengurus Daerah Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPD-KKSS) Kabupaten Kepulauan Seribu, […]

  • Kodim 0502/Jakarta Utara dan Pemkot Tangani Darurat Sampah di Papanggo

    Kodim 0502/Jakarta Utara dan Pemkot Tangani Darurat Sampah di Papanggo

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle S. Erfan Nurali
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Kodim 0502/Jakarta Utara bersama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara bergerak cepat menangani kondisi darurat sampah di wilayah Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Senin (2/2/2026). JAKARTA | HITV— Melalui Satuan Tugas (Satgas) Sampah, Kodim 0502/Jakarta Utara bersinergi dengan jajaran Pemkot Jakarta Utara melaksanakan kegiatan pembersihan dan pengangkutan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Waduk Cincin, RT […]

  • Dua Rumah Hancur Akibat Pergeseran Tanah di Perumahan Dian Anyer, Purwakarta

    Dua Rumah Hancur Akibat Pergeseran Tanah di Perumahan Dian Anyer, Purwakarta

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Pihak pemerintah daerah kini sedang memantau situasi paska pergeseran tanah yang terjadi di Perumahan Dian Anyer tersebut dengan intensif. (Dok/Foto/Raffa) Bencana pergeseran tanah yang terjadi di Perumahan Dian Anyer, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, telah menyebabkan kerusakan parah pada dua unit rumah warga. Salah satu rumah yang rusak parah adalah milik keluarga Radian, sementara rumah Fauzan […]

  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk dan Jejak Kebijakan di Barito Timur

    PT Adaro Energy Indonesia Tbk dan Jejak Kebijakan di Barito Timur

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 303
    • 0Komentar

    Dalam surat bernomor 01/HITV/Red-Klarifikasi/II/2026 itu, redaksi meminta penjelasan resmi atas sejumlah isu krusial, termasuk dugaan penggunaan memo dinas Bupati Barito Timur tahun 2006 sebagai dasar pengelolaan atau penunjukan pihak angkutan batu bara. JAKARTA, HITV— Polemik pengelolaan angkutan batu bara yang melintasi Kabupaten Barito Timur kembali mengemuka. Redaksi HITVberita.com melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada manajemen PT […]

expand_less