Tersangka SIH keluar dari kantor Kejari Purwakarta saat memasuki mobil tahanan, terpantau memakai rompi tahanan. (Dok/Foto/Raffa)
Reporter: Raffa Christ Manalu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta resmi menahan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Purwakarta, SIH, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana budidaya ikan skala kecil tahun anggaran 2023.
HITVBERITA.COM | Purwakarta —Penahanan dilakukan setelah SIH menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Purwakarta pada Kamis (12/6/2025) sejak pukul 14.00 WIB. Dan, sekitar pukul 21.30 WIB, SIH keluar dari kantor Kejari dengan mengenakan rompi tahanan.
“Pada pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir. Hari ini yang bersangkutan memenuhi panggilan dan langsung kami tahan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, melalui sambungan telepon, Kamis malam.
SIH menjadi tersangka ketujuh yang ditahan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha budidaya ikan di lingkungan Diskanak Purwakarta. Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, enam tersangka telah lebih dahulu ditahan, masing-masing berinisial IR, DEP, DH, AS, RJ, dan TT.
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan fasilitas budidaya ikan bagi 31 kelompok pembudidaya di Purwakarta. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 2,26 miliar yang bersumber dari anggaran tahun 2023. Para tersangka diduga melakukan penyimpangan secara bersama-sama dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Seluruh tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (**)
Penulis : Raffa Christ Manalu
Editor : AYS Prayogie