Kepsek SMAN 3 Subang Tegaskan Penggunaan Dana BOS Sesuai Ketentuan dan Arahan Kemendikbud
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
- visibility 32
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto/Dok./SMAN 3 Subang/HITVberita.com
Penulis: Mangasih Saor M. Siparhutar
Editor: Raffa Christ Manalu
Seluruh pengelolaan dana BOS di SMAN 3 Subang diklaim telah melalui proses audit resmi dan pembinaan Dinas Pendidikan Jawa Barat.
HITVBERITA.COM | Subang— Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Subang, Rika Rachmita Sujatma, menegaskan bahwa seluruh penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah yang dipimpinnya telah dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan arahan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Klarifikasi tersebut disampaikan Rika menanggapi pemberitaan yang menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan dana BOS di SMAN 3 Subang. Ia pun memastikan, seluruh penggunaan anggaran telah melalui pemeriksaan resmi oleh Inspektorat Daerah (Irda) serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah IV Purwakarta.
“Setiap pengelolaan dana BOS di SMAN 3 kami jalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Semua tahapan telah diverifikasi dan diaudit, serta mendapat pembinaan dari KCD Wilayah IV Purwakarta,” ujar Rika Rachmita Sujatma, Kepala SMAN 3 Subang
Dikelola untuk Peningkatan Mutu Pendidikan
Rika menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen menggunakan dana BOS sesuai kebutuhan prioritas satuan pendidikan, termasuk peningkatan mutu belajar, pengadaan sarana dan prasarana, serta menunjang kesejahteraan peserta didik.
“Anggaran dana BOS kami manfaatkan semaksimal mungkin untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Setiap laporan penggunaannya kami sampaikan secara berkala melalui sistem pelaporan daring Dapodik dan aplikasi BOS Salur,” ujarnya.
Menurutnya, pelaporan berbasis digital melalui aplikasi resmi pemerintah turut memperkuat transparansi dan akurasi pencatatan penggunaan dana.
Telah Diperiksa Aparat Hukum
Lebih lanjut, Rika menyebut pihaknya juga pernah menjalani pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, menyusul adanya pengaduan masyarakat (Dumas) terkait pengelolaan dana BOS.
“Pada tahun 2023, tim Tipikor kepolisian sempat melakukan investigasi. Setahun berikutnya, pada 2024, kejaksaan juga melakukan pemeriksaan. Hasilnya, tidak ditemukan adanya dugaan penyelewengan,” jelas Rika.
Ia menilai proses tersebut sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik yang penting, dan menyatakan pihaknya selalu terbuka untuk memberikan klarifikasi bila dibutuhkan.
Harapan atas Objektivitas Pemberitaan
Terkait pemberitaan yang menyoroti alokasi dana BOS untuk kegiatan pembelajaran, asesmen, serta pemeliharaan sarana dan prasarana, Rika berharap agar isu tersebut disikapi secara proporsional.
“Kami terbuka terhadap masukan dan siap berkoordinasi dengan pihak terkait apabila ada hal-hal yang perlu diluruskan. Prinsip kami adalah transparansi dan tanggung jawab,” tandasnya.
Menurutnya, setiap sekolah negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah memiliki mekanisme pengawasan berlapis, mulai dari internal sekolah, pengawasan Irda, hingga pemeriksaan oleh instansi pemerintah daerah dan pusat.
Penegasan Akhir
Dengan klarifikasi ini, pihak SMAN 3 Subang menegaskan bahwa penggunaan dana BOS telah dijalankan sesuai ketentuan dan arahan Kemendikbudristek, tanpa ditemukan indikasi penyimpangan atau penyelewengan.
Catatan Redaksi
Redaksi HITVberita.com akan memuat tanggapan tambahan apabila pihak pelapor, lembaga pengawas, atau instansi terkait memberikan keterangan lanjutan mengenai pengelolaan Dana BOS di SMAN 3 Subang. (/*/*/)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar