Klarifikasi Memo Dinas 2006, Hengki A Garu Respons Dengan Nada Satir Soal Dugaan Bagi Hasil
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
- visibility 257
- comment 0 komentar
- print Cetak
Dari Kiri ke Kanan: Pengusaha angkutan batu bara Hengki A Garu, Ketua DPRD Barito Timur Sulistyo, Bupati Barito Timur M. Yamin, Anggota DPRD Barito Timur Mardianto dan Zain Alkim mantan Bupati Barito Timur. (dok/foto/istimewa)
Konfirmasi Media atas Isu Angkutan Batubara di Era Zain Alkim
JAKARTA, HITV – Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi kepada Hengki Amber Garu terkait dugaan keberadaan memo dinas tahun 2006 dan isu pembagian keuntungan jasa angkutan batubara memasuki babak klarifikasi langsung.
Percakapan yang berlangsung melalui pesan singkat pada Sabtu (22/2) itu memperlihatkan respons Hengki Amber Garu yang cenderung satir dan tidak substantif selaku pihak yang dikonfirmasi.
Konfirmasi bermula ketika redaksi menanyakan secara tegas: apakah benar terdapat memo dinas yang dibuat pada 2006 oleh Bupati Barito Timur saat itu, Zain Alkim.
Alih-alih memberikan jawaban lugas, Hengki menjawab singkat:
> “Kan sudah kalian buat di media… apa lagi yg kalian tanya lucu juga ya.”
Redaksi kemudian meralat kekeliruan penyebutan tahun (yang sempat tertulis 2026) menjadi 2006, dan kembali meminta penegasan atas keberadaan memo tersebut. Namun respons yang diberikan tetap bernada serupa.
> “Sudah anda jawab dan anda buat beritanya, jangan makin lucu lah,” tulisnya.
Jawaban tersebut tidak secara eksplisit membenarkan maupun membantah keberadaan memo dinas dimaksud.
Dugaan Pembagian Keuntungan Rp250 Juta
Isu yang lebih serius muncul ketika redaksi menguji informasi dari sumber lapangan mengenai dugaan pembagian keuntungan operasional jasa angkut batubara selama lima bulan. Dalam informasi tersebut disebutkan adanya pembagian dana sebesar Rp250 juta kepada istri Bupati, serta Rp250 juta lainnya kepada Kepala Bapeda di era yang sama
Saat ditanya apakah pembagian dana tersebut benar terjadi, Hengki kembali tidak memberikan klarifikasi langsung. Ia merespons:
> “Nah kamu tau kan… kenapa tanya ke saya.”
Ketika redaksi mencoba mempertegas apakah pernyataan tersebut dapat dimaknai sebagai pengakuan, serta menanyakan tanggapan terkait dugaan aliran dana kepada Kepala Bapeda, jawaban yang muncul justru bernada emosional.
> “Lo… kok makin gila sudara, yg ngomong itu kan kamu… sudah cukup kalau nggak ada kerjaan lebih baik temanin saya mancing atau berkebun,” tulisnya.
Tidak terdapat bantahan eksplisit berbasis data atau uraian kronologis dari pihak yang dikonfirmasi.
Soal Rapat dan Keterlibatan Pemangku Kepentingan
Redaksi juga menanyakan soal rapat yang disebut melibatkan unsur eksekutif dan legislatif, termasuk urgensi kehadiran Hengki A Garu di dalam rapat pertemuan di ruang dinas Bupati Bartim tersebut. Pertanyaan difokuskan pada pokok bahasan pertemuan tersebut.
Namun jawaban yang diberikan kembali tidak substantif.
> “Saya mulai lupa ingat sudah,” tulisnya disertai emotikon tawa.
Respons tersebut membuat tidak ada kejelasan tambahan mengenai konteks rapat maupun peran para pihak yang disebut hadir.
Prinsip Keberimbangan
DALAM percakapan itu, redaksi menegaskan bahwa pertanyaan diajukan berdasarkan informasi sumber lapangan yang perlu diuji kebenarannya demi menjaga asas keberimbangan berita. Redaksi juga menyatakan bahwa apa pun jawaban yang diberikan akan ditulis sesuai pernyataan narasumber.
Menutup percakapan, redaksi memberi ruang apabila masih ada hal yang ingin ditambahkan. Namun balasan terakhir yang diterima justru bernada personal.
Dengan demikian, hingga berita ini diturunkan, tidak terdapat bantahan substantif maupun klarifikasi rinci dari Hengki Amber Garu terkait:
• Keberadaan memo dinas tahun 2006
• Dugaan pengelolaan jasa angkutan batubara selama lima bulan
• Isu pembagian keuntungan kepada pihak-pihak tertentu
• Urgensi kehadiran Hengki Amber Garu pada rapat yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif di Ruang Rapat Bupati Bartim yang juga dihadiri perwakilan perusahaan PT Adaro Energy Indonesia Tbk.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab lanjutan apabila yang bersangkutan berkenan memberikan klarifikasi resmi dan terdokumentasi. (\•/)
Sumber: HITV Kalteng
- Penulis: Redaksi
