Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KORBAN’ DUGAAN PERNIKAHAN SIRI MELAPOR KE KEPOLISIAN

KORBAN’ DUGAAN PERNIKAHAN SIRI MELAPOR KE KEPOLISIAN

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 24 Okt 2024
  • visibility 28
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦 | Magelang – 24 okt 2024, marak Nya dugaan praktek pernikahan di bawah tangan (siri) di dusun Sindon desa Terasan kecamatan Bandongan kabupaten Magelang

Hal ini di alami Siti Chalimah selaku istri sah dan Masih tercatat di buku nikah. menikah dengan Y D (insisial), tercatat di KUA kecamatan Kaliangkrik 23 okt 2018.

Peristiwa ini di ketahui adanya dugaan praktek pernikahan siri antara YD dan R H sekiranya bulan September 2024.

Dari tetangga suami sahnya Siti Chalimah yang diketahui bernama Mur dan Kamiyah

Atas dasar informasi kejadian tersebut Siti Chalimah merasa di rugikan atas perlakuan suaminya ini, kemudian melaporkan ke pihak kepolisian. Dan diketahui sudah terbit nomor : STPLP/278/IX/2024/PENGADUAN/SPKT/RESMGLKOTA.

Bukti surat pengaduan nomor STPLP/278/IX/2024/PENGADUAN/SPKT/RESMGLKOTA.(dok*Mansur Gues)

dengan perkara dugaan pasal 49[a]UU no.23 tahun 2004 Dan atau pasal 279 KUHP.

 “Setiap orang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga Nya sebagai mana yang di maksud dalam pasal 9 [a]ayat 1 yang isinya setiap orang di larang menelantarkan kan orang dalam lingkup rumah tangga Nya,padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib’ memberikan kehidupan, perawatan,atau pemeliharaan kepada orang tersebut,

Pasal 49[a] UU no 23 thn 2004 yang isi Nya ancaman di pidana penjara paling lama 3 tahun Dan atau denda paling banyak 15 juta,

“Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan perkawinan Nya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu”.

Pasal 279 KUHP : ayat 1 di ancam dengan pidana 5 tahun penjara:

“Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu ayat 2 jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu di ancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sampai berita ini ditayangkan awak media mencoba mengkonfirmasi ke kantor Hukum LAW FIRM MG & PARTNER yang di tunjuk selaku kuasa hukum dari Siti Chalimah .

GIGiH LAKSONO, SH. Mengatakan ”benar kami telah mendapat kuasa dari sodari Siti Chalimah, untuk melaporkan tentang adanya dugaan tindak pidana di lakukan oleh Y D, dan dari peristiwa tersebut klien kami Siti Chalimah mengalami kerugian material dan imateril. Sangat disayangkan tindakan dari yang diduga pelaku tersebut selama 4 thn bisa terjadi. Harapan kami selaku kuasa hukum atas laporan kepolisian tersebut meminta ke kepolisian wilayah polres Magelang kota, agar segera menindak lanjuti menangkap menahan dan atau menetapkan sebagai tersangka terhadap yang diduga pelaku berserta para pihak yang diduga turut serta membantu dugaan tindak pidana yang telah merugikan klien kami. Agar hal ini tidak terulang kembali kepada klien kami dan memberi efek jera pada pelaku dan tidak terjadi hal yang sama kelak dikemudian hari. Selanjutnya kami percayakan penanganan perkara ini oleh penyidik. Kami terus memantau hasil perkembangan terbaru dari kepolisian polres Magelang kota.

Di tempat terpisah, rukun warga (RW) Asnawi, mengatakan tidak mengetahui secara persis akan adanya pernikahan dibawah tangan (siri), justru setau kami bahwa Bu Siti Chalimah dan Y D sudah bercerai, karena isu adanya pernikahan siri ini viral, dan menjadi gosip dikalangan masyarakat. Saat menghubungi perangkat rukun tetangga (RT) Eko Asmoro Hadi serta melapor ke kepala dusun (kadus)  Seneng Sujarwati, dan kroscek atas benar tidaknya sudah tinggal satu rumah YD dan RH, semenjak tanggal 13 September 2024 seperti isu yang beredar guna untuk menegur dan memperingatkan untuk tidak satu rumah, agar tidak menjadi gaduh di kalangan masyarakat imbuhnya ”

(𝐇𝐈/𝐍𝐞𝐭𝐰𝐨𝐫𝐤)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Maksimalkan Program Jaksa Garda Desa, Kajari Purwakarta Minta Perangkat Desa Waspadai Pencatut Nama Jaksa

    Maksimalkan Program Jaksa Garda Desa, Kajari Purwakarta Minta Perangkat Desa Waspadai Pencatut Nama Jaksa

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦|Purwakarta – Kajari Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana, SH., MH., meminta seluruh perangkat desa dan masyarakat, pada umumnya agar selalu waspada terhadap tindak pidana penipuan yang mencatut nama jaksa maupun pejabat kejaksaan negeri (Kejari) untuk tujuan tertentu. Hal tersebut diungkapkan Martha Parulina Berliana guna menanggapi adanya sejumlah perangkat desa yang mengaku pernah dihubungi seseorang yang […]

  • Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Di Masjid Al-Ihsan Sukamantri

    Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Di Masjid Al-Ihsan Sukamantri

    • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚. 𝐂𝐨𝐦| 𝗦𝘂𝗸𝗮𝗯𝘂𝗺𝗶 – Peringatan Maulid Nabi besar Muhammad SAW, Tadi Malam Sabtu 28 Agustus 2024, dilaksanakan di Masjid Al-Ihsan Sukamantri Cisaat Kabupaten Sukabumi. Hadir dalam kesempatan tersebut Sesepuh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Ihsan Asep Abdul Wasith, Kepala Desa Sukamantri Andi Rusmawan, Ketua DMI Desa Sukamantri Ustadz Imam Sukandar, Sekretaris MUI Desa Sukamantri H Apep, […]

  • Deklarasi Dukungan Relawan Kampung Si Doel untuk PRAM-DOEL Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta

    Deklarasi Dukungan Relawan Kampung Si Doel untuk PRAM-DOEL Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦| Jakarta, – Relawan Kampung Si Doel (Kampoeng Si Doel) secara resmi menyatakan dukungan penuh untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Mas Prams dan Bang Doel. Deklarasi yang dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, seniman, budayawan, pemuda, serta ulama ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen dan harapan besar relawan terhadap masa depan Jakarta di bawah […]

  • Kampanye DJOSS Dan Beramal Dijalan Air Bulo Lagi Lagi Mendapatkan Ruang Positif Dan Antusias Yang Tinggi Dari Masyarakat Tionghoa

    Kampanye DJOSS Dan Beramal Dijalan Air Bulo Lagi Lagi Mendapatkan Ruang Positif Dan Antusias Yang Tinggi Dari Masyarakat Tionghoa

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Dibaca: 21

  • Kadis SDA Jawa Barat: Banjir di Kabupaten Sukabumi tergolong Luar Biasa

    Kadis SDA Jawa Barat: Banjir di Kabupaten Sukabumi tergolong Luar Biasa

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2024
    • account_circle
    • visibility 22
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | SUKABUMI – Bencana alam berupa banjir Bandang merendam ratusan rumah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Tercatat ada 133 Kejadian bencana alam yang tersebar di 34 Kecamatan di tempat tersebut.   Dari Informasi yang diterima HITV Berita, secara rinci, terjadi tanah longsor di 66 titik, Banjir di 35 titik, Angin kencang di 15 titik, dan […]

  • Percepat Pembukaan Akses Daerah Terisolir, Pemkab Tapteng Kerahkan 47 Unit Alat Berat

    Percepat Pembukaan Akses Daerah Terisolir, Pemkab Tapteng Kerahkan 47 Unit Alat Berat

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Raffa Christ Manalu
    • visibility 33
    • 0Komentar

    TAPANALI TENGAH | HITV – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) mengerahkan sebanyak 47 unit alat berat untuk mempercepat pembukaan akses di daerah yang terisolir di wilayah Kabupaten Tapteng. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Tapteng Masinton Pasaribu di Pandan, Tapteng, pada Rabu 10 Desember 2025. “Pemkab Tapteng kerahkan sebanyak 47 unit alat berat untuk membuka […]

expand_less